Thursday, June 12, 2025

Satpol PP Pasuruan Akan Tertibkan PKL di Kawasan Pelabuhan Timur


Oleh FIRNAS

Pasuruan – Setelah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Besar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan kini mengarahkan perhatian ke kawasan Pelabuhan Pasuruan sisi timur. Rencana penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai area bagi pejalan kaki dan lokasi sandar kapal, bukan untuk berjualan.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada para PKL di kawasan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum penindakan resmi dimulai.

“Sekarang masih sosialisasi. Setelah sosialisasi akan mulai peringatan sampai eksekusi,” ujar Iman.

Iman menjelaskan bahwa Satpol PP akan memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa trotoar bukanlah tempat yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan. Usai masa sosialisasi, akan dilanjutkan dengan pengiriman surat peringatan selama tujuh hari, sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Apabila para PKL tetap nekat berjualan, Satpol PP akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil.

“Jika setelah semua proses mekanisme itu sudah selesai, namun masih ada PKL yang membandel, terpaksa kami akan bersikap lebih tegas, yakni mengangkut paksa barang-barang PKL,” tegas Iman.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur ketertiban umum di wilayah Kota Pasuruan. (*)

No comments: