Saturday, June 14, 2025

Korupsi APBDes, Kades Ambal-ambil Ditahan Polisi

Oleh FIRNAS

BANGIL – Kepala Desa (Kades) Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), akhirnya resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan ini dilakukan pada Jumat (13/6/2025), menyusul penetapannya sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.

"Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sudah menetapkan saudara SA (Saiful Anwar, Red) sebagai terduga tindak pidana korupsi," terang Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo dalam rilis pers, Jumat.

Saiful Anwar disangkakan melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2021 dan 2022, terhitung sejak April 2021 hingga Desember 2022. Berdasarkan hasil pengecekan, konsolidasi, dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dugaan tindakan korupsi Saiful Anwar ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 448.222.635.

---

Modus Operandi: Proyek Fiktif hingga Nota Belanja Kosong

Kompol Andy Purnomo menjelaskan modus yang digunakan tersangka. "Modusnya, tersangka menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai, tidak transparan, tidak profesional, tidak efektif, dan tidak efisien. Sehingga, mengakibatkan sejumlah proyek desa tidak bisa berjalan sesuai rencana," jelasnya.

Selama proyek berjalan, Saiful Anwar diduga melakukan pembelanjaan menggunakan anggaran desa secara mandiri. Padahal, semestinya proses pembelanjaan dilakukan oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Lebih lanjut, setiap kali selesai pencairan atau penarikan anggaran dana desa dari Bank Jatim, uang tersebut diduga langsung diminta dan disetorkan ke rekening pribadi Saiful Anwar. Tersangka juga dicurigai menyelewengkan nota belanja. Nota pembelian untuk material, inventaris desa, alat tulis kantor, hingga barang operasional lainnya, sebagian besar diperoleh dari penyedia atau toko dalam bentuk nota kosongan yang kemudian isinya ditulis sendiri oleh tersangka.

Dugaan lain adalah Saiful Anwar tidak membayarkan honor TPK, padahal honor tersebut telah dicairkan oleh pihak desa. "Pembangunan sumur bor, sumber air bersih dan tandon, tidak sesuai dengan RAB. Ada mark up harga dalam pembelian kebutuhan kantor, alat kesehatan dan belanja hewan ternak kambing dan bibit lele," tambah Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.

---

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

"Oleh tersangka, penyelewengan anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Kompol Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik.

---

No comments: