Oleh FIRNAS
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam dan para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada dasarnya tidak menolak kemajuan zaman dan teknologi seperti blockchain, NFT, dan Bitcoin. Justru, kemajuan ini diakomodasi dan diapresiasi. Namun, ada pertimbangan syariat yang sangat ketat untuk memastikan kemaslahatan (kebaikan) bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan.
---
Persoalan Mendasar Cryptocurrency dan NFT dalam Timbangan Syariat
Ustadz Adi Hidayat menyoroti beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan hukum ini:
1. Ketiadaan Wujud Fisik dan Kesetaraan Pertukaran:
* Dalam transaksi Islami yang ideal, pertukaran harus melibatkan **materi yang ada dan seimbang**. Contohnya, ketika menukar peci dengan uang, baik peci maupun uang memiliki wujud fisik yang jelas.
* Pada **NFT**, meskipun karya digitalnya memiliki wujud (bisa ditampilkan atau dicetak), mata uang digital seperti **Ethereum** yang digunakan untuk transaksinya **tidak memiliki wujud fisik**. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana menukarkan sesuatu yang berwujud dengan yang tidak berwujud? Ustadz Adi Hidayat mengilustrasikan dengan "menukarkan manusia dengan jin" yang tidak setara karena yang satu tampak dan yang lain tidak. Ini bukan sekadar angka di layar; ketiadaan wujud fisik yang sah menjadi persoalan utama.
2. **Ketiadaan Jaminan dan Otoritas Pengatur:**
* Masalah krusial lainnya adalah **tidak adanya otoritas yang menjamin** atau mengontrol nilai cryptocurrency secara keseluruhan.
* Jika terjadi krisis besar, seperti kerusakan jaringan internet global, aset miliaran yang tersimpan dalam bentuk digital (angka saja) bisa hilang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab atau menjamin pengembaliannya. Hal ini berbeda dengan bank tradisional yang, meskipun terjadi musibah seperti kebakaran, tetap memiliki jaminan atas uang nasabah.
* Ustadz Adi Hidayat menyarankan adanya **aset dasar (underlying asset)** yang jelas, seperti **emas**, untuk memberikan jaminan nilai dan kepastian dalam transaksi digital. Konsep ini mirip dengan mata uang digital (seperti digital rupiah atau digital dolar) yang nilai aslinya dijamin oleh mata uang fisik.
3. **Kemaslahatan dan Keadilan Sosial:**
* Fungsi agama adalah membimbing umat manusia menuju **kemaslahatan universal**. Hukum Islam yang ketat terhadap cryptocurrency bertujuan untuk **melindungi semua pihak** dari kerugian dan memastikan keadilan sosial.
* Ada kekhawatiran bahwa keuntungan dari cryptocurrency hanya dinikmati oleh segelintir orang atau komunitas tertentu yang memahami mekanismenya, sementara pihak lain yang tidak tahu berpotensi besar merugi.
* Setiap kemajuan harus menghasilkan **kemaslahatan yang merata bagi semua orang**, bukan hanya sebagian.
---
Pendorong Munculnya Cryptocurrency dan Solusi Kenabian
Ustadz Adi Hidayat juga mengakui bahwa munculnya cryptocurrency sebagian didorong oleh **kegundahan terhadap sistem ekonomi global** saat ini yang cenderung tidak stabil (misalnya, resesi dan inflasi) akibat dominasi dan kontrol mata uang tertentu. Manusia merindukan *stabilitas ekonomi dan keuangan*.
Beliau menyoroti bahwa Nabi Muhammad SAW telah memberikan solusi untuk stabilitas ini melalui penekanan pada *emas dan perak* sebagai alat tukar yang stabil, sebagaimana disinggung beberapa kali dalam Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa Islam sudah memberikan panduan untuk kestabilan nilai ekonomi.
---
Alasan Fatwa Haram MUI dan Syarat Perbolehannya
MUI memfatwakan haram pada cryptocurrency bukan karena menolak kemajuan, melainkan karena **belum adanya kepastian yang menjamin kemaslahatan**. Investor bisa terjebak tidak bisa menarik dananya atau asetnya hilang tanpa ada jaminan kepemilikan.
Agar cryptocurrency bisa diterima secara syariat, Ustadz Adi Hidayat menggarisbawahi tiga syarat utama:
1. *Adanya wujud fisik atau materi yang jelas* sebagai jaminan.
2. *Adanya otoritas yang jelas dan sah* yang menjamin nilai dan kepastian investasi.
3. *Memberikan maslahat bagi semua pihak*, tanpa ada yang dirugikan secara sepihak.
Jika syarat-syarat ini bisa dipenuhi, di mana wujud digital bisa dikreasikan dengan jaminan materi yang bisa dipegang dan ada otoritas penjamin, maka investasi dalam cryptocurrency dapat memberikan kepastian dan kemaslahatan yang lebih besar. (*)
Sumber :
https://youtu.be/3m50K_Bwtd4?si=L9bvg0QijOLUDNm1
______
Pasuruan. Sabtu, 7 Juni 2025

No comments:
Post a Comment