Saturday, September 26, 2026

LAPORAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI PENANGGULANGAN BENCANA (PUSDALOPS PB) BPBD KOTA PASURUAN

Kepada Yth :
1. Wali Kota Pasuruan.
2. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan. 
3. Kepala BNPB. 
4. Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur.
5. Kepala Pelaksana BPBD Kota Pasuruan.

Mohon ijin melaporkan pada :
*WAKTU KEJADIAN:*
Hari/ Tanggal Kejadian : Sabtu, 26 September 2026.
Terima Berita : ± Pukul 14.00 WIB

*JENIS KEJADIAN :*
Kebakaran Pasar Desa Kepulungan

*LOKASI KEJADIAN :*
Alamat : Jl. Raya Surabaya - Malang No.70, Arcopodo, Kepulungan, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur
Koordinat Maps : -7.621913, 112.687070

*SEBAB KEJADIAN :*
Diduga Kosleting Listrik

*OBJEK :*
Pasar Desa Kepulungan

*PELAPOR/ PEMILIK :*
Pelapor : Call Center 112 Pasuruan
Pemilik : -

*KERUGIAN KEJADIAN :*
Luas Terbakar : ± 450 m²
Kerugian : Masih Dalam Perhitungan

*KRONOLOGIS :*
▪️ ± Pkl 13.30 WIB Diduga awal terjadi kejadian kebakaran.
▪️ Pkl 13.55 WIB Mako PMK terima berita dari Call Center 112 terjadi kebakaran Pasar Desa Kepulungan Kabupaten Pasuruan.
▪️ Pkl 14.05 WIB Personil PMK Dan Pusdalops menuju ke lokasi pelaporan kejadian kebakaran.
▪️ Pkl 14.55 WIB Personil PMK Dan Pusdalops sampai di lokasi melakukan penanganan Pemadaman Kebakaran dan Pembasahan Pasca Pasar Desa Kepulungan Kabupaten Pasuruan.
▪️ Pkl 19.35 WIB Personil PMK Dan Pusdalops selesai penanganan dan balik ke Mako BPBD.

*UPAYA YANG DILAKUKAN :*
1. Melakukan penanganan pemadaman api serta pembasahan pasca kebakaran.
2. Personil Pusdalops melakukan Assesment/ dokumentasi terkait laporan kejadian di lokasi.

*ARMADA YANG DIGUNAKAN PEMADAMAN :*
* 1 Unit Damkar 5000 Liter Kota Pasuruan 
* 1 Unit Damkar 5000 Liter Kab. Pasuruan 
* 2 Unit Damkar 2500 Liter Kab. Pasuruan 
* 1 Unit Damkar 5000 Liter Gudang Garam 

*UNSUR YANG TERLIBAT:*
1. Personil Pemadam Kebakaran BPBD Kota Pasuruan;
2. Personil Pusdalops BPBD Kota Pasuruan;
3. Personil Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasuruan;
4. Personil Pemadam Gudang Garam 
5. REDKAR Kota Pasuruan
6. REDKAR Kab.Pasuruan
7. TNI/POLRI
8. Warga Setempat;
Demikian laporan penanganan kejadian kebakaran, kami sampaikan terima kasih.

*PUSDALOPS PB - BPBD KOTA PASURUAN*
*Alamat :* Jl. K.H. Mansyur No.1 Kota Pasuruan
*Telp / Fax :* (0343) 412424 / (0343) 412727
*WA :* 082245295448
*Email :* PusdalopsPB.kopas@gmail.com 
*No Tlp PMK Kota Pasuruan :* (0343) 425113

*#SALAM TANGGUH*💪
*#SALAM KEMANUSIAAN*🙏
*#KITA JAGA ALAM, ALAM JAGA KITA*
*#SIAP UNTUK SELAMAT*

Friday, September 25, 2026

DI TENGAH SEMANGAT DAN TANTANGAN TPST SAWIR D’JOYO LESTARI

 
Wawancara: Jumat, 25 September 2026 | Lokasi: TPST Sawir D’Joyo Lestari, Desa Sawir
Sumber: Syariful Anam (Ipung), Ketua TPST Desa Sawir
 
 
Desa Sawir — Di halaman TPST Sawir D’Joyo Lestari, hari itu udara masih terasa hangat saat Syariful Anam, atau akrab disapa Ipung, duduk bercerita. Sebagai ketua, ia tidak hanya bicara soal mesin dan angka, melainkan tentang perjuangan nyata menjaga lingkungan, menggerakkan warga, dan mewujudkan pengelolaan sampah yang sesungguhnya bermanfaat.
 
Sistem Pengolahan dan Keseimbangan Biaya
 
Menurut Ipung, TPST ini bekerja dengan siklus yang jelas. Pengiriman sampah masuk dari desa rata-rata empat truk per minggu, yang kemudian diolah dalam rentang empat hingga lima hari. Dari proses itu lahir tiga produk: bahan bakar alternatif berupa RDF, kompos dari sampah organik, dan budidaya maggot yang memerlukan penanganan khusus.
 
“Kapasitas pencacah RDF kami rencanakan 80 kilogram per hari dengan kerja sekitar enam jam,” jelas Ipung. Namun angka itu tidak berarti berjalan tanpa henti. Mesin perlu jeda, dan kondisi lapangan ikut berpengaruh. Chopper yang dirancang menggunakan air, di sini terpaksa beroperasi kering karena keterbatasan lahan — membuat proses kurang lancar. Apalagi saat musim hujan, plastik bercampur tanah dan lembap, sehingga hasil olahan melambat dan kapasitas menurun.
 
Biaya operasional pun terhitung nyata. Mesin pemisah atau “gebrik” mengonsumsi sekitar satu liter solar per jam, berjalan enam jam sehari selama tiga hari tiap siklus. Chopper setengahnya, dan motor penggerak sabuk pengangkut menyumbang biaya listrik yang relatif rendah dibanding kebutuhan bahan bakar mesin utama. “Yang paling membebani tetaplah solar untuk mesin pemisah,” tegasnya.
 
Pendapatan Belum Seimbang dengan Pengorbanan
 
Kenyataan yang paling menyentuh adalah soal perhitungan uang. Dalam satu pengiriman perdana RDF seberat 1,1 ton, hasil yang diterima bersih Rp500.000. Setelah dipotong biaya jasa angkut dan sopir, sisa yang masuk ke kas TPST hanya sekitar Rp50.000. Padahal empat orang tenaga kerja bekerja penuh selama lima hari. Jika dihitung secara layak, biaya tenaga kerja saja sudah jauh melampaui pendapatan.
 
“Pengelolaan sampah di mana saja tidak akan cukup jika hanya mengandalkan hasil jual produk,” ujar Ipung. Ia membayangkan sistem pembiayaan yang seimbang: retribusi warga menanggung insentif petugas, hasil penjualan menutup operasional, dan dukungan program melengkapi kekurangan agar tetap berjalan.
 
Sampah di Desa Sawir sendiri memiliki komposisi khas. Dari pengalaman awal, sekitar 60 persen adalah organik — didominasi daun dan tanah yang tersapu halaman belum dipasang lantai keras. Anorganik sekitar 30 persen, dan sisanya residu. Warga memang antusias membuang sampah, namun pola ini membuat bobot bertambah dan kandungan untuk dijadikan RDF tidak sebanyak yang diharapkan.
 
Peluang Kerjasama dan Pasokan Khusus
 
Di tempat lain, seperti Mulyoagung atau Dau, volume sampah besar sehingga cepat diangkut keluar. Di Sawir, jumlah lebih terbatas, harus dikumpulkan dulu, dan tenaga tetap digaji meski belum terkirim. Lahan pun sempit, meski partisipasi warga sangat baik.
 
Ipung menyampaikan harapan soal kerjasama dengan pihak luar. Sampah dari SPBG belum ada kesepakatan tertulis, dan limbah dari MBG justru dibuang ke lokasi galian — padahal bisa diolah di sini. Pihak MBG sebenarnya terbuka untuk bermitra, namun pendekatan harus dilakukan secara resmi melalui Pemerintah Desa, bahkan Kecamatan jika perlu.
 
Khusus budidaya maggot, kendalanya mendasar: sampah yang masuk belum jenisnya. Maggot butuh sisa makanan segar, terpisah dari sampah kompos yang bercampur tanah dan daun kering. Belum ada pasokan khusus, sehingga program terhenti. Ditambah lagi, pendampingan tidak boleh hanya pelatihan sehari. Harus dibimbing dari telur hingga panen, sarana pendukung juga perlu ditambah.
 
Sinar Harapan: CSR, Kemitraan, dan Masa Depan
 
Gagasan yang menginspirasi muncul saat membicarakan program CSR SBI yang menyalurkan ayam petelur kepada sekitar 20 warga penyandang disabilitas. Bagaimana jika limbah makanan dari MBG dialirkan untuk pakan ternak warga, lalu hasil telurnya dikirim kembali — membentuk siklus saling menguntungkan? Ipung melihat potensi itu nyata, tinggal duduk bersama menyepakati alurnya.
 
Kelembagaan pun menjadi bahasan. Selama ini TPST berada di bawah naungan BUMDes. Ke depannya, setelah struktur Lembaga Pengelola Sampah (LPS) jelas, diharapkan ide-ide seperti ini masuk ke program kerja dan dijalankan dengan lebih mandiri. “Bekerja bukan soal untung dulu, melainkan mengabdi,” kata Ipung. “Yang kami butuhkan adalah dukungan agar semangat terus berpikir dan bergerak.”
 
Realita di Lapangan dan Harapan ke Depan
 
Namun tak bisa dipungkiri, semangat saja belum cukup. “Segudang kepintaran kalah dengan segenggam kekuasaan,” ujarnya jujur. Tim sudah berjuang lebih dari setahun, sudah melapor ke Camat, namun keputusan eksekusi belum sampai ke tangan. Harapan tertuju pada tahun 2027, saat pemilihan kepala desa baru, lahir keberanian yang lebih berani untuk kemajuan desa.
 
Soal retribusi, asumsi angka ternyata tidak mencerminkan kenyataan. Warga yang sukarela memberi Rp5.000 per pengambilan justru merasa tidak berat, sementara perhitungan resmi lebih rendah dan penerapan iuran dianggap belum tepat saat ini. Sampah masih dirasakan layanan gratis, dan pendekatan harus hati-hati.
 
Ipung menegaskan: TPST Sawir tidak sama dengan RTPS desa lain. Ini satu-satunya di kecamatan dengan sistem lengkap, sehingga butuh perlakuan khusus. Di desa tetangga pun sudah mulai bergerak, produk olahan sudah dihasilkan — Sawir tidak boleh tertinggal.
 
Di penghujung obrolan, harapannya sederhana namun teguh: “Tidak ada yang ekstrem, hanya memulai apa yang sudah seharusnya ada. Warga sudah memberi lebih dari yang diminta — tinggal pihak yang berwenang berani melangkah.” (*)

 
Penulis FIRNAS MUTTAQIN

TPST Sawir Jaya Lestari Kembali Produksi Paving, Dorong Pengolahan Sampah Berbasis Usaha

TUBAN — TPST Sawir Jaya Lestari, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kembali menjalankan produksi batu paving, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut ditandai dengan pertemuan dan tasyakuran di lokasi TPST.

Produksi paving ini merupakan kelanjutan dari program yang sebelumnya telah dirintis dan sempat tertunda. Sejumlah material untuk produksi disebut telah tersedia, sedangkan tahapan awal dimulai dengan pembuatan papan cetakan.

Kegiatan tersebut dihadiri Sunaryo dari CSR PT SBI (Solusi Bangun Indonesia), Firnas Muttaqin selaku Pendamping ISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project), Sekretaris Desa Sawir Asroruddin, serta pengurus dan pekerja TPST dan BUMDes.

Perwakilan PT SBI, Sunaryo, mengatakan produksi paving diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan usaha semata, tetapi ke depan dapat dikaitkan dengan upaya pemanfaatan sampah.

Salah satu gagasan yang sedang dikembangkan adalah pemanfaatan sampah plastik sebagai bahan campuran paving. Namun, menurut Sunaryo, uji coba sebelumnya masih menghadapi persoalan pada tingkat kekuatan produk sehingga diperlukan pengembangan formula lebih lanjut.

“TPST ini bukan diam, terus hidup. Melalui paving, paling tidak ada kegiatan berjalan. Nanti kalau ada sampah yang bisa diolah, langsung dimanfaatkan,” ujar Sunaryo.

Selain produksi paving, Sunaryo menyebut sejumlah rencana pengembangan di kawasan TPST, termasuk kawasan kandang sapi. Pemanfaatan RDF dan limbah pertanian sebagai bahan bakar juga disebut menjadi bagian dari rencana pengembangan ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sawir, Asroruddin, menyatakan Pemerintah Desa mendukung kegiatan yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan desa.

"Apa pun yang dikelola selama memberi manfaat, Pemerintah Desa mendukung sepenuhnya. Terbukti modal yang diberikan hingga kini tetap terjaga utuh,” kata Asroruddin.

Menurut dia, keberadaan BUMDes diharapkan tidak hanya bergerak pada satu bidang. Pengelolaan sampah, produksi paving, peternakan, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya dapat dikembangkan secara bertahap sesuai potensi desa.

“BUMDes ini hendaknya menjadi pusat kegiatan menyeluruh, bukan hanya pengelolaan sampah, tetapi juga pembuatan paving, peternakan, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pak Ipung mengajak pengurus TPST, Pemerintah Desa, BUMDes, dan pihak-pihak terkait untuk terus membuka ruang komunikasi dalam pengembangan TPST Sawir Jaya Lestari.

“Kami buka lebar-lebar ruang diskusi, karena kita tidak hanya mengurus TPST, melainkan seluruh Desa Sawir,” ujarnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Produksi paving yang kembali berjalan ini menjadi salah satu aktivitas yang diharapkan dapat menghidupkan fungsi TPST sekaligus membuka peluang pengembangan usaha berbasis pengelolaan sampah di Desa Sawir.

Adapun sejumlah rencana seperti pemanfaatan plastik sebagai bahan campuran paving, pengembangan RDF dan limbah pertanian, serta program BIMAS yang direncanakan mulai 2027 masih berada pada tahap pengembangan atau perencanaan dan belum dapat disebut sebagai kegiatan yang telah terealisasi. (*)

Penulis FIRNAS MUTTAQIN

Thursday, September 24, 2026

Qishas: Hukum Islam Bertujuan Melindungi Jiwa dan Memutus Rantai Dendam

TUBAN — Hukum qishas dalam Islam tidak semata-mata berbicara tentang hukuman terhadap pelaku pembunuhan. Di balik ketentuan tersebut terdapat prinsip perlindungan jiwa, keadilan, serta upaya menghentikan rantai balas dendam di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ustadz Saiun Ngalim dalam pengajian Kamis di Masjid Darussalam Tuban, Kamis (24/9/2026). Kajian membahas ketentuan hukum pidana dalam Islam, khususnya berkaitan dengan pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja, diyat, dan qishas.

Ustadz Saiun menjelaskan, dalam hukum Islam, pembunuhan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pembunuhan yang terjadi karena ketidaksengajaan. Qishas pada prinsipnya merupakan ketentuan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, namun pelaksanaannya bukan menjadi kewenangan individu untuk melakukan pembalasan sendiri.

Menurutnya, keluarga korban memiliki ruang dalam menentukan sikap, termasuk menerima diyat atau memberikan maaf. Karena itu, persoalan pembunuhan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau seseorang membunuh orang, lalu anak dari orang yang dibunuh tidak terima, kemudian melakukan pembunuhan terhadap keluarga pelaku, maka akan terus terjadi pembalasan,” jelasnya dalam kajian.

Ia menggambarkan bagaimana tindakan balas dendam dapat membentuk mata rantai kekerasan yang tidak berkesudahan. Satu pembunuhan dibalas dengan pembunuhan lainnya, kemudian dibalas lagi oleh keluarga berikutnya.

Karena itu, menurut Ustadz Saiun, Islam memberikan mekanisme hukum untuk menghentikan siklus tersebut. Penyelesaian perkara pembunuhan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan keputusan pribadi atau dendam keluarga.

“Tidak boleh membalas sendiri. Kalau setiap orang boleh membunuh untuk membalas pembunuhan, tidak akan selesai,” tegasnya.

Qishas Bukan Ajakan Main Hakim Sendiri

Dalam kajiannya, Ustadz Saiun juga menekankan bahwa ketentuan qishas tidak dapat dipahami sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan secara bebas.

Qishas memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri. Karena itu, penerapannya tidak boleh dilakukan oleh seseorang berdasarkan keputusan pribadi.

Ia menjelaskan, tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah menjaga keselamatan manusia dan memberikan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat.

Dengan adanya mekanisme hukum, seseorang tidak memiliki kebebasan untuk membalas kematian anggota keluarganya dengan membunuh pihak lain secara sepihak.

Selain qishas, terdapat pula konsep diyat atau kompensasi yang diberikan dalam perkara tertentu. Keluarga korban dapat memilih untuk memaafkan atau menerima diyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ustadz Saiun menilai, sikap memaafkan memiliki nilai yang tinggi. Namun, pilihan untuk menuntut hak melalui mekanisme hukum juga tidak serta-merta berarti tindakan yang dilarang.

Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang mengambil hukum ke tangannya sendiri tanpa mekanisme yang sah.

Perbedaan Pembunuhan Sengaja dan Tidak Sengaja

Ustadz Saiun juga menjelaskan adanya perbedaan konsekuensi antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan.

Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, ketentuan yang berlaku berbeda dengan pembunuhan sengaja. Salah satu bentuk penyelesaian yang dibahas adalah kewajiban membayar diyat dengan ketentuan tertentu.

Ia kemudian menguraikan ketentuan diyat berdasarkan hadis yang menjadi materi kajian, termasuk rincian jenis dan jumlah hewan ternak dalam ketentuan diyat pada masa Nabi.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki klasifikasi yang rinci dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana terhadap jiwa dan anggota tubuh.

Menghentikan Tradisi Balas Dendam

Lebih jauh, Ustadz Saiun menyoroti bahaya pembunuhan yang dilakukan atas dasar dendam.

Menurutnya, ketika pembunuhan dibalas dengan pembunuhan, persoalan tidak otomatis selesai. Justru dapat muncul konflik baru antara keluarga atau kelompok yang berlangsung secara turun-temurun.

Karena itu, keberadaan hukum diperlukan untuk memastikan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme yang jelas.

Ia mencontohkan pola konflik dalam sejarah yang menunjukkan bagaimana dendam dapat berkembang menjadi rangkaian pembunuhan antarkeluarga.

“Islam selalu membuat aturan. Ada hukum qisas, tetapi yang diperhatikan adalah bagaimana keselamatan jiwa dan masyarakat tetap terlindungi,” tuturnya.

Kajian tersebut menegaskan bahwa pembahasan qisas tidak dapat dilepaskan dari prinsip menjaga jiwa, keadilan, pemberian hak kepada keluarga korban, serta pencegahan tindakan balas dendam secara pribadi.

Melalui ketentuan qishas, diyat, dan pemberian maaf, Islam memberikan sejumlah mekanisme penyelesaian perkara pembunuhan agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan yang terus berulang di tengah masyarakat. (*)

Penulis FIRNAS MUTTAQIN 

Catatan:

Diyat adalah ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan atau korban penganiayaan, dalam ketentuan hukum pidana Islam.

Sederhananya:

Qisas → prinsip pembalasan yang setimpal, misalnya pembunuhan sengaja dapat dikenai qisas sesuai ketentuan hukum.

Diyat → kompensasi yang diberikan kepada pihak korban sebagai bentuk penyelesaian perkara sesuai ketentuan syariat.

Maaf → keluarga korban dapat memilih memaafkan, dalam kondisi dan mekanisme yang diatur syariat.

Contohnya, dalam pembunuhan tidak sengaja, Islam menetapkan kewajiban tertentu bagi pelaku, termasuk diyat kepada keluarga korban, disertai ketentuan lain yang berbeda dari pembunuhan sengaja.

Jadi, diyat bukan sekadar “uang tebusan”, tetapi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam fikih jinayah yang berkaitan dengan perlindungan jiwa dan hak keluarga korban.

Dalam konteks ceramah Ustadz Saiun tadi, istilah yang lebih mudah untuk pembaca berita adalah “kompensasi/ganti rugi kepada keluarga korban (diyat)”.

Sunday, September 20, 2026

Menjaga Semangat Ibadah dan Istiqomah


TUBAN — Pengajian Keluarga yang digelar di Masjid Darussalam Tuban, Ahad pagi (20/9/2026), membahas pentingnya menjaga semangat beribadah agar tetap konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Kajian yang disampaikan Ustadz Syamsul Huda dari Bojonegoro tersebut mengingatkan jamaah bahwa kondisi iman seseorang dapat mengalami perubahan. Ada masa ketika seseorang memiliki semangat tinggi untuk beribadah, tetapi ada pula saat semangat tersebut menurun.

Menurut Ustadz Syamsul Huda, kondisi naik-turunnya semangat merupakan bagian dari kehidupan manusia. Karena itu, yang penting bukan hanya bagaimana seseorang memulai amal kebaikan, tetapi bagaimana mempertahankannya secara terus-menerus.

Ia mengutip makna hadis bahwa setiap amal memiliki masa semangat dan setiap masa semangat memiliki masa melemahnya. Karena itu, seseorang perlu menjaga amal ketika semangat sedang turun.

“Memulai itu sulit, tetapi lebih sulit lagi adalah menjaga,” menjadi salah satu pesan penting dalam kajian tersebut.

Ustadz Syamsul menjelaskan, menjaga amal tidak berarti harus selalu melakukan ibadah dalam jumlah besar. Istikamah justru dapat dibangun melalui kebiasaan kecil yang dilakukan secara rutin sesuai kemampuan.

Ia juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah berhenti hanya karena merasa bosan. Dalam kehidupan beragama, rasa jenuh atau futur dapat muncul. Namun, kondisi tersebut perlu dihadapi dengan kesabaran dan usaha untuk kembali melanjutkan amal.

Lingkungan Berpengaruh terhadap Perilaku

Selain membahas konsistensi ibadah, Ustadz Syamsul Huda menekankan pentingnya memilih lingkungan pergaulan.

Ia menjelaskan konsep social contagion, yakni kecenderungan nilai, kebiasaan, perilaku, bahkan karakter seseorang dapat menular melalui lingkungan sosialnya.

“Kalau kita tidak memengaruhi, kita yang dipengaruhi. Harapannya, kalau kita memengaruhi, yang kita berikan adalah pengaruh yang positif dan konstruktif,” jelasnya dalam kajian.

Karena itu, menurutnya, keluarga dan komunitas memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan seseorang. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki kebiasaan baik dapat mendorong seseorang untuk ikut melakukan kebaikan. Sebaliknya, lingkungan yang buruk juga dapat memengaruhi perilaku.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kehidupan beragama tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi seseorang dengan Allah, tetapi juga dengan siapa seseorang bergaul dan membangun hubungan sosial.

Dari Connect Menuju Transformasi

Ustadz Syamsul juga mengajak jamaah memahami pentingnya membangun hubungan atau circle yang sehat.

Menurutnya, proses perubahan dapat dimulai dari connect, yakni mengenal, membangun hubungan, dan menciptakan koneksi dengan orang lain. Dari hubungan tersebut kemudian dapat lahir proses transformasi atau perubahan menuju kondisi yang lebih baik.

Ia menyebut lingkungan orang-orang yang berada di sekitar seseorang sebagai circle. Lingkungan tersebut dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap pola pikir, kebiasaan, dan perilaku seseorang.

Karena itu, jamaah diajak untuk membangun circle yang mampu memberikan energi positif dan mendorong kepada kebaikan.

Istiqomah Lebih Penting daripada Semangat Sesaat

Dalam bagian lain kajian, Ustadz Syamsul Huda mengingatkan bahwa semangat yang muncul secara tiba-tiba tidak selalu bertahan lama. Seseorang bisa mengalami semangat yang tinggi dalam waktu tertentu, kemudian kembali mengalami penurunan.

Karena itu, ukuran keberhasilan dalam beramal bukan semata-mata seberapa besar semangat pada awalnya, tetapi kemampuan untuk mempertahankan amal tersebut.

Ia mengingatkan prinsip menjaga amal yang telah dilakukan agar tidak berhenti di tengah jalan. Amal yang sederhana tetapi dilakukan secara rutin menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan yang lebih baik.

Ustadz Syamsul juga mengaitkan hal tersebut dengan gagasan Atomic Habits yang dipopulerkan James Clear. Intinya, perubahan besar dapat dibangun dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten.

“Tidak ada perubahan langsung. Semuanya dimulai dari kebiasaan kecil,” menjadi garis besar pesan yang disampaikan kepada jamaah.

Melalui kajian tersebut, jamaah Masjid Darussalam diajak untuk tidak hanya mengejar semangat beribadah yang besar sesaat, tetapi membangun kebiasaan baik yang sederhana, teratur, dan berkelanjutan.

Dengan menjaga amal, memilih lingkungan yang baik, serta membangun kebiasaan positif, seseorang diharapkan mampu mempertahankan istiqomah dalam perjalanan kehidupannya hingga memperoleh husnul khotimah. (*)

FIRNAS MUTTAQIN

Saturday, September 19, 2026

Pengajian Sabtu Ba’da Maghrib, Ustadz Saiun Ngalim Bahas Tobat, Keadilan, dan Larangan Memutarbalikkan Kebenaran


TUBAN — Pengajian Sabtu Ba’da Maghrib di Masjid Al Fajri Tuban, Sabtu (19/9/2026), mengangkat kajian Tafsir Jalalain Surah Al-Ma’idah ayat 39–43. Ustadz Saiun Ngalim mengajak jamaah memahami pentingnya tobat, keadilan dalam memberikan keputusan, serta bahaya memutarbalikkan kebenaran demi kepentingan tertentu.

Dalam kajiannya, Ustadz Saiun Ngalim terlebih dahulu menjelaskan kandungan Surah Al-Ma’idah ayat 39 tentang tobat setelah melakukan kezaliman.

Allah SWT berfirman:

فَمَنْ تَا بَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَ صْلَحَ فَاِ نَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Siapa yang bertobat setelah kezaliman yang dilakukannya dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam kajian, tobat tidak sekadar diucapkan, tetapi harus diikuti dengan perbaikan diri dan meninggalkan perbuatan yang salah.

Ustadz Saiun juga menjelaskan bahwa dalam persoalan yang menyangkut hak manusia, tobat kepada Allah tidak serta-merta menggugurkan hak orang lain. Karena itu, persoalan kezaliman yang berkaitan dengan harta maupun hak seseorang tetap memiliki konsekuensi terhadap pihak yang dirugikan.

Kajian kemudian dilanjutkan dengan Surah Al-Ma’idah ayat 40 yang menegaskan kekuasaan Allah atas langit dan bumi.

Allah SWT berfirman:

اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَرْضِ ۗ يُعَذِّبُ مَنْ يَّشَآءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَآءُ ۗ وَا للّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Ayat tersebut, jelas Ustadz Saiun, mengingatkan bahwa seluruh kekuasaan pada hakikatnya berada di tangan Allah. Manusia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kehidupan, tetapi tetap berada di bawah kekuasaan dan ketentuan Allah SWT.

Jangan Memutarbalikkan Kebenaran

Memasuki pembahasan Surah Al-Ma’idah ayat 41, Ustadz Saiun menjelaskan peringatan Allah kepada Rasulullah SAW agar tidak bersedih menghadapi orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran dan mereka yang menyatakan keimanan dengan lisan, sementara hati mereka tidak beriman.

Ayat tersebut juga menggambarkan perilaku sebagian orang yang gemar mendengar berita bohong serta melakukan perubahan terhadap ketentuan yang terdapat dalam kitab mereka.

Dalam penjelasan Tafsir Jalalain yang dikaji, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya upaya mencari keputusan hukum yang lebih ringan, termasuk dalam kasus perzinaan yang melibatkan sepasang laki-laki dan perempuan yang telah menikah.

Menurut Ustadz Saiun, pelajaran penting dari ayat tersebut bukan hanya terkait sejarah umat terdahulu, tetapi juga menyangkut sikap manusia ketika menghadapi sebuah kebenaran.

Kebenaran tidak boleh dipilih hanya ketika sesuai dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sebaliknya, ketika sebuah ketentuan tidak sesuai dengan keinginan, seseorang tidak boleh kemudian mencari pembenaran dengan mengubah atau memutarbalikkan kebenaran.

Bahaya Berita Bohong dan Suap

Pada Surah Al-Ma’idah ayat 42, perhatian kajian diarahkan pada dua perilaku yang disebutkan dalam ayat, yaitu gemar mendengar berita bohong dan memakan harta yang haram.

Allah SWT berfirman:

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَ كّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِ ۗ ...

Ayat tersebut juga menyebut as-suht, yang dalam penjelasan Tafsir Jalalain antara lain dikaitkan dengan harta haram seperti uang suap.

Ustadz Saiun menekankan bahwa ketika seseorang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan, keputusan tersebut harus didasarkan pada keadilan, bukan karena uang, hubungan, kepentingan kelompok, maupun tekanan tertentu.

Allah SWT berfirman:

وَاِ نْ حَكَمْتَ فَا حْكُمْ بَيْنَهُمْ بِا لْقِسْطِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Jika engkau memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Pesan tersebut, menurut kajian Ustadz Saiun, memiliki relevansi luas dalam kehidupan. Setiap orang yang mendapatkan amanah untuk menyelesaikan persoalan harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Kewenangan Harus Berjalan Sesuai Fungsinya

Dalam bagian akhir kajian, Ustadz Saiun mengaitkan prinsip keadilan tersebut dengan pentingnya pembagian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan membuat aturan, melaksanakan aturan, maupun memberikan keputusan harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.

Keadilan menjadi prinsip utama agar kewenangan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kajian kemudian ditutup dengan pembahasan Surah Al-Ma’idah ayat 43. Ayat tersebut menggambarkan sikap orang-orang yang meminta Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan, padahal mereka telah memiliki Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah.

Dari rangkaian ayat 39–43 tersebut, jamaah diajak mengambil pelajaran bahwa tobat harus dibuktikan dengan perbaikan, hak manusia harus dihormati, kebenaran tidak boleh diputarbalikkan, harta haram harus dijauhi, dan setiap keputusan harus ditegakkan dengan adil.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dari kajian Sabtu Ba’da Maghrib di Masjid Al Fajri Tuban, agar nilai-nilai Al-Qur’an tidak berhenti pada pemahaman ayat, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

FIRNAS MUTTAQIN

Friday, September 18, 2026

Khutbah Jumat di Masjid Lathifah An Nashr: Menyiapkan Bekal Akhirat dengan Sebaik-baik Amal

TUBAN — Jamaah Salat Jumat di Masjid Lathifah An Nashr, Sidorejo, Tuban, diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas iman dan ibadah sebagai bekal menuju kehidupan akhirat. Pesan tersebut disampaikan Ustadz Muhammad Nasir dalam khutbah Jumat, Jumat (18/9/2026).

Dalam khutbahnya, Ustadz Muhammad Nasir menekankan bahwa kehidupan dunia merupakan ujian sekaligus kesempatan bagi setiap Muslim untuk mempersiapkan bekal menuju akhirat. Bekal tersebut bukan semata-mata kekayaan, jabatan, maupun kelebihan fisik, tetapi kualitas amal yang dilakukan selama hidup.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Mulk ayat 2:

«الَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗ»

"Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya."

Menurutnya, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan seorang manusia bukan sekadar apa yang dimiliki di dunia, melainkan bagaimana seseorang menjalani kehidupan dengan amal yang baik.

“Yang dilihat itu bukan karena kekayaan, bukan karena jabatan, bukan karena cantik atau tampannya. Tetapi ahsanu ‘amala, siapa di antara kalian yang paling baik amalnya,” kata Ustadz Muhammad Nasir.

Ia menjelaskan, selama masih diberikan umur, seorang Muslim perlu terus memperbaiki kualitas iman dan ibadah. Hal itu mencakup ibadah mahdhah seperti salat, zakat dan haji, serta ibadah ghairu mahdhah berupa berbuat baik kepada sesama.

“Berbuat baik kepada saudara kita, saudara seakidah, saudara kandung, tetangga kita, menyantuni fakir miskin, ini harus terus kita lakukan. Karena itu bagian dari kita menyiapkan dan mengumpulkan bekal untuk kehidupan di akhirat nanti,” jelasnya.

Tiga Aspek Ahsanu ‘Amala

Ustadz Muhammad Nasir kemudian menjelaskan setidaknya terdapat tiga aspek yang dapat menjadi wujud dari ahsanu ‘amala atau sebaik-baik amal.

Pertama, berkaitan dengan waktu.

Menurutnya, seorang Muslim harus mampu memanfaatkan waktu yang diberikan Allah SWT dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan jamaah pada kandungan Surah Al-'Asr, bahwa manusia berada dalam kerugian kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.

Karena itu, waktu harus diisi dengan kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah, termasuk menuntut ilmu agama agar seorang Muslim mengetahui mana yang halal dan haram, perintah dan larangan.

“Orang yang beriman itu terikat dengan waktu. Maka waktu yang Allah berikan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Dari seluruh waktu yang dimiliki manusia, ia mengingatkan agar jamaah memberikan perhatian khusus terhadap waktu salat.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 103:

«اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا»

"Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang yang beriman."

Ustadz Muhammad Nasir juga mengingatkan bahwa Rasulullah SAW ketika ditanya mengenai amal yang paling utama menjawab salat pada waktunya.

“Jangan sampai kita meninggalkan salat selagi masih diberikan umur oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala,” pesannya.

Kedua, berkaitan dengan tempat yang paling dekat, yaitu keluarga.

Ia mengajak jamaah menjadikan rumah sebagai tempat untuk mewujudkan amal terbaik melalui komunikasi yang baik, menjaga kerukunan dan memperkuat hubungan antara orang tua dan anak.

Perhatian khusus diberikan terhadap kewajiban berbakti kepada kedua orang tua. Menurutnya, ketika orang tua masih hidup, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk berbuat baik, menghormati dan menyayangi mereka.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 23:

«وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا»

"Dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua."

Ustadz Muhammad Nasir mengingatkan besarnya pengorbanan orang tua, terutama seorang ibu. Karena itu, materi yang diberikan kepada orang tua sekalipun tidak akan sebanding dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada anak.

“Apabila kita masih diberikan kesempatan, orang tua kita masih hidup, maka berbaktilah kepada kedua orang tua. Jangan sampai kita kecewa karena melupakan dan melalaikan perjuangan serta pengorbanan mereka,” tegasnya.

Ketiga, berkaitan dengan kehidupan di ruang publik dan hubungan dengan sesama.

Menurutnya, amal terbaik tidak berhenti pada ibadah ritual. Akhlak dan perilaku sehari-hari juga merupakan bagian penting dari ajaran Islam.

Ia mencontohkan bagaimana seorang Muslim menjaga adab ketika masuk dan keluar masjid, masuk dan keluar toilet, serta membiasakan berbicara dengan santun.

“Islam bukan hanya salat, bukan hanya zakat, tetapi akhlak kita. Kita berbicara harus dengan santun,” katanya.

Ustadz Muhammad Nasir mengingatkan, ibadah seseorang hendaknya tercermin dalam perilaku sosial. Jangan sampai seseorang rajin beribadah tetapi masih suka bertengkar, memutus silaturahmi dan menyimpan dendam terhadap sesama.

“Jangan sampai kita sudah salat, tetapi sesama saudara kita saling berkelahi, memutuskan silaturahmi, dendam terus-menerus,” ujarnya.

Ia berharap jamaah mampu menjadikan sisa umur yang diberikan Allah SWT sebagai kesempatan untuk memperbaiki iman, ibadah dan akhlak.

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala selalu memberikan hidayah kepada kita, memberikan ketetapan iman dan Islam, serta dimudahkan menuju jalan surga,” pungkasnya. (*)

FIRNAS MUTTAQIN

Saturday, September 12, 2026

Tafsir Al-Maidah Ayat 35-39: Takwa, Wasilah, dan Jalan Mendekat kepada Allah

TUBAN — Pengajian Sabtu malam di Masjid Al Fajri Tuban, Sabtu (12/9/2026), diisi dengan kajian Tafsir Jalalain Surah Al-Ma’idah ayat 35-39 oleh Ustadz Saiun Ngalim.

Dalam kajiannya, Ustadz Saiun menekankan pentingnya ketakwaan kepada Allah, mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya melalui ketaatan dan ibadah, serta memahami konsekuensi perbuatan manusia di dunia dan akhirat.

Mengawali penjelasan pada Surah Al-Ma’idah ayat 35, Ustadz Saiun mengutip firman Allah SWT:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْۤا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya, agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 35)

Menurut Ustadz Saiun, takwa bukan sekadar rasa takut, tetapi takut kepada Allah yang diwujudkan dengan ketaatan.

“Takut kepada Allah itu berbeda dengan takut kepada masyarakat. Kalau kita takut kepada Allah, kita harus mencari cara untuk menaati-Nya,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan istilah wasilah dalam ayat tersebut. Wasilah merupakan jalan yang digunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jalan itu ditempuh melalui ketaatan dan ibadah.

“Wasilah yaitu jalan yang akan mendekatkan diri kita kepada-Nya dengan jalan taat dan beribadah,” kata Ustadz Saiun.

Dalam penjelasannya, ia juga mengingatkan agar pemahaman tentang wasilah tidak dilepaskan dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Menurutnya, seorang Muslim hendaknya mendekatkan diri kepada Allah melalui amal ketaatan, ibadah, dan amal saleh.

Kehidupan dunia hanya sementara

Memasuki pembahasan Surah Al-Ma’idah ayat 36-37, Ustadz Saiun mengajak jamaah melihat kehidupan dunia sebagai sesuatu yang sementara. Harta dan kekayaan yang dimiliki manusia di dunia tidak dapat digunakan untuk menebus azab Allah di akhirat.

Allah SWT berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ اَنَّ لَهُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا وَّمِثْلَهٗ مَعَهٗ لِيَفْتَدُوْا بِهٖ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang kafir, sekiranya mereka mempunyai segala yang ada di bumi dan ditambah sebanyak itu lagi untuk menebus diri mereka dari azab pada hari Kiamat, niscaya semua itu tidak akan diterima dari mereka.”
(QS. Al-Ma’idah: 36)

Ayat tersebut, kata Ustadz Saiun, menjadi peringatan bahwa kesempatan memperbaiki diri berada ketika manusia masih hidup di dunia.

Kehidupan dunia tidak boleh membuat manusia lupa terhadap kehidupan akhirat. Sebab, ketika seseorang telah menghadapi kehidupan akhirat, harta yang dahulu dikejar tidak lagi memiliki kemampuan untuk menyelamatkannya dari azab Allah.

Larangan mencuri dan pentingnya menjaga hak manusia

Pada Surah Al-Ma’idah ayat 38, kajian berlanjut pada ketentuan mengenai pencurian.

Allah SWT berfirman:

وَا لسَّا رِقُ وَا لسَّا رِقَةُ فَا قْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
(QS. Al-Ma’idah: 38)

Ustadz Saiun menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan ketentuan syariat yang memiliki aturan dan persyaratan tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak boleh dipahami secara serampangan hanya berdasarkan potongan ayat.

Dalam Tafsir Jalalain yang dikaji, disebutkan adanya ketentuan nisab pencurian serta penjelasan mengenai penerapan hukuman berdasarkan Sunnah.

Karena itu, menurutnya, persoalan hukum tersebut harus ditempatkan dalam kerangka syariat dan kewenangan hukum yang benar, bukan dijadikan alasan bagi seseorang untuk melakukan tindakan sendiri terhadap orang lain.

Taubat tidak berhenti pada penyesalan

Pembahasan kemudian ditutup dengan Surah Al-Ma’idah ayat 39 yang memberikan ruang bagi manusia untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

Allah SWT berfirman:

فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ma’idah: 39)

Ustadz Saiun menekankan bahwa taubat bukan sekadar mengucapkan penyesalan, tetapi harus diikuti dengan perbaikan diri.

“Kalau kita melakukan kesalahan, kemudian bertaubat dan memperbaiki diri, maka Allah menerima taubatnya,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara yang menyangkut hak manusia, taubat kepada Allah tidak serta-merta menghapus hak orang lain. Karena itu, selain bertaubat, seseorang harus memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan dan mengembalikan hak yang menjadi tanggungannya.

Kajian Surah Al-Ma’idah ayat 35-39 tersebut mengingatkan jamaah bahwa jalan keselamatan dimulai dari ketakwaan, dilanjutkan dengan usaha mendekatkan diri kepada Allah melalui ketaatan dan ibadah, serta diwujudkan dalam perilaku yang menjaga hak sesama manusia.

Pesan utama kajian tersebut adalah bahwa kesempatan memperbaiki diri berada selama manusia masih hidup. Dunia merupakan tempat beramal, sedangkan pertanggungjawaban atas amal tersebut akan dihadapi di akhirat. (*)