Sunday, May 03, 2026

Kajian Tafsir Al-Qur'an: Surah Al-Baqarah 31-34

Masjid Al-Ukhuwah, Kota Pasuruan
Ustadz H. M. Baidowi, M.Ag.


Alhamdulillah, pada pagi hari ini (Ahad, 3 Mei 2026) kita masih diberikan kesempatan dan kenikmatan oleh Allah sehingga bisa menghadiri majelis yang mubarak ini. Kehadiran kita di sini tidak lain adalah memenuhi panggilan Allah untuk shalat Subuh berjamaah. Jika kita mau jujur menghitung nikmat-nikmat Allah, niscaya kita tidak akan mampu menghitungnya. Mari kita buka kajian ini dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim

Ilmu Allah dan Keterbatasan Malaikat

Melanjutkan kajian Surah Al-Baqarah, materi kita telah sampai pada saat Allah memberitakan kepada seluruh malaikat untuk menyebutkan nama-nama benda di sekitar mereka. Namun, malaikat tidak mampu mengucapkannya. Mereka menjawab, 
"Subhanaka la 'ilmana illa ma 'allamtana"—Maha Suci Engkau Ya Rabb, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami.
Ini adalah pelajaran bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui sesuatu kecuali apa yang diajarkan Allah. Seluruh alam raya, apa yang ada di angkasa, bumi, dan laut, semuanya diperuntukkan bagi manusia. Namun, manusia harus ingat bahwa setiap ilmu yang diberikan akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, janganlah kita berhubungan dengan jin atau dukun ("orang pintar"). Walaupun ada jin muslim, namun sering kali mereka meminta tuntutan jika kita meminta bantuan. Hal itu sangat bertentangan dengan ayat ini, di mana malaikat yang suci saja tidak mengetahui apa-apa kecuali yang diajarkan Allah.

Perintah Sujud dan Kesombongan Iblis

Allah kemudian memerintahkan kepada seluruh malaikat: "Fasjudu li Adama"—sujudlah kalian kepada Adam. Seluruh malaikat bersujud, kecuali Iblis. Iblis menolak karena merasa lebih bagus dan sombong (Abaha wastaghbaru). Jika di dalam kalbu kita ada "gerigil-gerigil" kesombongan sebesar zarah saja, maka kita termasuk golongan Iblis yang dilaknat Allah.

Perlu dipahami, sujudnya malaikat kepada Adam adalah sujud penghormatan dan kemuliaan, bukan menyembah, karena ketaatannya tetap kepada Allah. Allah memuliakan Adam sebagai sebaik-baik ciptaan (fi ahsani taqwim). Syariat sujud penghormatan ini memang ada pada umat terdahulu, seperti bangsa Cina yang bersujud kepada sesepuh atau tradisi Jawa halus. Namun, setelah hadirnya Islam, cara memuliakan dengan bersujud kepada sesama manusia telah dihapus.

Adab Istri Terhadap Suami

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa seandainya beliau diperbolehkan memerintahkan manusia bersujud kepada seseorang, maka beliau akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami. Maka dari itu, urusan ibadah sunnah pun, seperti puasa, istri harus izin kepada suaminya. Jangan sampai suami pulang dari jauh dan menginginkan istrinya, tapi istri tidak memberitahu bahwa ia sedang puasa sunnah. Begitu juga jika ingin pergi ke mana-mana, gunakanlah alat komunikasi seperti WhatsApp untuk meminta izin. Istri tidak boleh egois dan sombong, meskipun merasa lebih kaya secara harta.

Keteladanan Siti Khadijah RA

Lihatlah Siti Khadijah. Beliau wanita yang sangat kaya, namun setelah menikah dengan Rasulullah, beliau memberikan segalanya untuk perjuangan agama. Sampai-sampai di akhir hayatnya, beliau tidak punya kain kecuali satu yang banyak tembelannya. Saat Rasulullah menangis melihat keadaannya, Khadijah berkata bahwa ia tidak menyesal sama sekali. Karena kesetiaannya, Allah mengirimkan salam dan kain kafan langsung dari langit untuk Khadijah, Rasulullah, dan Fatimah.

Tragedi Pertama: Qabil dan Habil

Kesombongan dan nafsu juga membawa tragedi pada putra Nabi Adam, yaitu Qabil dan Habil. Karena berebut wanita dan rasa dengki akibat kurban Qabil ditolak Allah (karena memberikan hasil tani yang buruk), Qabil membunuh Habil. Inilah pertumpahan darah pertama di muka bumi karena urusan nafsu. Qabil kemudian belajar cara mengubur jasad adiknya setelah melihat burung gagak menggali tanah. Ini adalah pelajaran bagi kita agar selalu memperhatikan sejarah agar tidak mengulangi dosa yang sama.

Sesi Tanya Jawab: Menghadapi Tipu Daya Iblis

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengapa sesuatu yang jahat sering nampak indah di mata manusia. Ustadz menjelaskan bahwa Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan keturunan Adam dengan cara menghias kemaksiatan menjadi indah (*Tazyin*).

Bagaimana tips melawannya? Iblis sendiri mengaku tidak mampu menyuntikkan kekufuran kepada hamba yang Ikhlas. Iblis berkata, "Aku akan sesatkan semuanya, kecuali hamba-Mu yang hadir dengan jiwa yang ikhlas." Maka, janganlah kita lalai. Lakukanlah Tazkiyatun Nafs (penyucian jiwa) dengan dzikir dan istighfar, serta Tazkiyatul Maal (penyucian harta) agar kita tidak menjadi sombong karena merasa paling kaya. Semua yang kita miliki hanyalah pemberian Allah SWT.

Penutup

Semoga apa yang kita lakukan ini senantiasa mendapatkan rida Allah. Insya Allah pertemuan yang akan datang kita lanjutkan penjelasan ayat berikutnya. Semoga kita semua semakin sehat, istiqamah, dan terus meramaikan ibadah berjamaah di Masjid Al-Ukhuwah.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saturday, May 02, 2026

Meneguhkan Langkah, Memajukan Bangsa: Refleksi Milad Pemuda Muhammadiyah

Pada tanggal 2 Mei 1932, sebuah tonggak penting dalam sejarah gerakan kepemudaan Islam Indonesia ditorehkan. Lahirnya Pemuda Muhammadiyah bukan sekadar menambah deretan organisasi pemuda, melainkan menjadi bagian dari strategi besar gerakan Muhammadiyah untuk memastikan keberlanjutan dakwah Islam yang berkemajuan di tangan generasi muda. Gagasan besar ini tak lepas dari visi pembaruan yang diwariskan oleh Ahmad Dahlan—bahwa Islam harus hadir sebagai kekuatan yang mencerahkan, membebaskan, dan memajukan kehidupan umat.
Akar Sejarah: Dari Pembinaan hingga Pergerakan

Cikal bakal Pemuda Muhammadiyah dapat ditelusuri dari berdirinya Siswo Proyo Priyo (SPP) pada tahun 1918, sebuah wadah pembinaan pelajar Muhammadiyah agar tumbuh dengan karakter Islami dan wawasan modern. Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran berorganisasi, momentum penting terjadi dalam Kongres Muhammadiyah ke-21 di Makassar yang melahirkan Pemuda Muhammadiyah sebagai organisasi otonom.

Fase ini menjadi titik balik: pemuda tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi subjek utama dalam gerakan sosial, pendidikan, dan dakwah. Dalam lintasan sejarah bangsa, kader-kader Pemuda Muhammadiyah turut hadir dalam perjuangan kemerdekaan, bahkan melalui barisan seperti Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), mereka ambil bagian dalam menjaga kedaulatan negara di masa-masa genting.

Kiprah dan Transformasi: Dari Masa ke Masa

Seiring perjalanan waktu, Pemuda Muhammadiyah terus menunjukkan daya adaptasinya. Pada masa pasca-kemerdekaan hingga era reformasi, organisasi ini aktif dalam berbagai lini: pendidikan, ekonomi umat, hingga advokasi sosial. Ia menjadi kawah candradimuka yang melahirkan kader-kader pemimpin bangsa—berpikir maju, namun tetap berakar pada nilai keislaman.

Memasuki era digital dan globalisasi, tantangan semakin kompleks. Disrupsi teknologi, krisis nilai, hingga polarisasi sosial menjadi ujian baru. Namun, Pemuda Muhammadiyah menjawabnya dengan inovasi: mendorong literasi digital, pemberdayaan ekonomi kreatif, advokasi lingkungan, serta gerakan kemanusiaan yang inklusif.

Bertumbuh dan Mengakar: Filosofi Gerakan

Tema Milad yang diusung, “Bertumbuh dan Mengakar untuk Indonesia Jaya,” bukan sekadar slogan, tetapi mencerminkan jati diri organisasi:

Bertumbuh, berarti terus berkembang mengikuti zaman—adaptif terhadap teknologi, terbuka terhadap gagasan baru, dan aktif dalam diskursus global.

Mengakar, berarti tetap kokoh pada nilai tauhid, ideologi Muhammadiyah, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat akar rumput.

Di sinilah keseimbangan itu dijaga: modernitas tanpa kehilangan identitas.

Menjawab Tantangan: Fastabiqul Khairat

Semboyan “Fastabiqul Khairat”—berlomba-lomba dalam kebaikan—menjadi ruh gerakan. Di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, Pemuda Muhammadiyah dituntut hadir sebagai solusi: menjadi jembatan dialog, penjaga moderasi, sekaligus pelopor perubahan.

Semangat tajdid (pembaruan) terus dihidupkan: melahirkan kader dengan kecerdasan intelektual yang tajam, namun juga kedalaman spiritual yang kokoh. Sebuah idealisme yang sering digambarkan sebagai “otak modern, hati yang teduh oleh iman.”

Penutup: Menjadi Cahaya Peradaban

Lebih dari sembilan dekade perjalanan membuktikan bahwa Pemuda Muhammadiyah bukan sekadar organisasi, tetapi gerakan peradaban. Ia tumbuh bersama zaman, namun tidak tercerabut dari akarnya. Ia bergerak dalam dakwah, namun juga menjawab persoalan nyata masyarakat.

Milad ini bukan hanya seremoni, melainkan momentum refleksi dan proyeksi: bagaimana menjaga api perjuangan tetap menyala di tengah perubahan dunia.

Selamat Milad Pemuda Muhammadiyah.
Semoga terus menjadi “matahari” yang menyinari negeri—menghangatkan dengan amal, menerangi dengan ilmu, dan menggerakkan dengan ketulusan.

Merdeka Melaksanakan Dakwah, Ikhlas dalam Berbakti.

Nasib Pilu Dapur MBG: Investasi Miliaran, Jual Emas, Hingga Terjebak "Subcon" Berlapis


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi pilar kesejahteraan anak sekolah justru menyisakan cerita kelam di balik layar. Bu Ira, seorang pengusaha kuliner berusia di atas 60 tahun, kini harus menjual perhiasan emas pribadinya demi menjaga kompor dapur tetap mengepul setelah tagihan operasional senilai lebih dari Rp1 miliar tak kunjung dibayarkan oleh pihak yayasan penyalur.

Jeratan Kontrak dan Investasi Mandiri

Kasus ini bermula saat Bu Ira tergiur ajakan oknum berinisial MI yang mengaku sebagai representasi Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan iming-iming kontrak jangka panjang, Bu Ira merogoh kocek pribadi hingga hampir Rp2 miliar untuk merenovasi restorannya menjadi dapur standar BGN di kawasan Kalibata-Pancoran.

Namun, realita di lapangan jauh dari komitmen awal. Kontrak yang ditandatangani antara Bu Ira dan Yayasan MBN ternyata memuat skema potongan yang mencekik. Dari pagu Rp15.000 per porsi, yayasan memotong "fee" sebesar Rp2.500. Bahkan, untuk porsi TK hingga SD kelas 3 yang hanya dihargai Rp13.000 oleh BGN, Bu Ira praktis hanya menerima Rp10.500 untuk biaya masak, pengemasan, hingga pengantaran.

Dana Macet di Tangan Yayasan

Hingga saat ini, sebanyak 65.000 porsi makanan telah didistribusikan ke 19 sekolah dan dikonsumsi oleh para siswa. Ironisnya, Bu Ira belum menerima pembayaran satu rupiah pun. Alasan yang diberikan pihak yayasan terus berubah-ubah, mulai dari dalih utang pengadaan wadah makan (ompreng) hingga alasan administratif ketiadaan kuitansi—padahal semua bukti diklaim telah diserahkan.

Pihak BGN sendiri menegaskan bahwa anggaran untuk dua tahap pertama (sekitar Rp700 juta) beserta dana operasional tambahan sebenarnya sudah ditransfer ke *virtual account* Yayasan MBN.

> "Kami sudah bayar. Silakan berhubungan dengan yayasan," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagaimana ditirukan oleh kuasa hukum Bu Ira, Dana Noverius.

Praktik "Subcon" dan Lemahnya Pengawasan

Investigasi mendalam mengungkapkan adanya praktik berlapis dalam pengelolaan anggaran. Yayasan MBN diduga tidak memiliki dapur sendiri dan memberikan wewenang kepada oknum internal (MI dan GR) untuk membuat perjanjian bagi hasil secara sepihak. Struktur birokrasi anggaran menjadi: *BGN → Yayasan MBN → Oknum Internal → Mitra Dapur (Bu Ira).*
Setiap lapisan mengambil potongan, namun beban kerja sepenuhnya berada di pundak mitra dapur. Akibat kemacetan dana ini, operasional sempat terhenti selama tiga hari yang menyebabkan anak-anak di 19 sekolah kehilangan hak makan bergizi mereka tanpa ada solusi cepat dari pihak terkait.

Jalur Hukum dan Fenomena "No Viral, No Justice"

Langkah hukum kini telah ditempuh melalui laporan pidana di Polres Jakarta Selatan dan persiapan gugatan perdata. Tim kuasa hukum juga mulai berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana negara tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola program MBG yang bernilai ratusan triliun rupiah. Jika pengawasan di tingkat lapisan yayasan tidak dibenahi, dikhawatirkan akan muncul "Bu Ira" lain di berbagai daerah yang menjadi korban sistem birokrasi yang tidak transparan.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi mitra, para ahli hukum menyarankan untuk mendaftar langsung melalui kanal resmi BGN guna menghindari perantara (yayasan) yang berpotensi memotong anggaran secara ilegal. (*)

*Catatan: 
Berdasarkan podcast Leon Hartono dengan kuasa hukum mitra dapur MBG — Dana Noverius. Semua pihak yang disebutkan berhak atas praduga tidak bersalah. Penyelidikan masih berjalan di kepolisian. Ini adalah fakta kasus yang sudah masuk ke ranah hukum — bukan tuduhan yang belum terverifikasi.

___

Tragedi dr. Myta: Potret Kelam Eksploitasi Dokter Internship di Indonesia


Kabar duka menyelimuti dunia kedokteran tanah air. dr. Myta Aprilia Azmi, seorang dokter internship yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah sempat kritis di ICU RSMH Palembang. Kematian dr. Myta bukan sekadar peristiwa medis biasa, melainkan menjadi pembuka kotak pandora mengenai dugaan eksploitasi, pengabaian klinis, hingga intimidasi sistemik yang dialami oleh para dokter muda di Indonesia.
Investigasi Internal Ungkap Fakta Memilukan

Berdasarkan surat pernyataan sikap resmi nomor 01/04/IKA-FK/2026 yang dikeluarkan oleh Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri), terdapat empat temuan krusial yang diduga menjadi pemicu kondisi kritis dr. Myta.

Pertama adalah *beban kerja yang tidak manusiawi*. dr. Myta dilaporkan menjalani tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa libur di bangsal dan IGD. Ironisnya, ia bekerja tanpa supervisi dokter definitif, sebuah pelanggaran nyata terhadap regulasi Kementerian Kesehatan yang menetapkan status dokter internship sebagai dokter magang, bukan tenaga tetap rumah sakit.

Kedua, terjadi *pengabaian klinis yang fatal*. dr. Myta telah melaporkan gejala sakit sejak Maret 2026. Alih-alih diberikan waktu pemulihan, ia tetap dipaksa menjalani jadwal jaga malam meskipun dalam kondisi demam tinggi dan sesak napas berat. Investigasi mengungkap bahwa saturasi oksigen dr. Myta sempat menyentuh angka 80%—kondisi darurat medis yang mengancam nyawa—sebelum akhirnya mendapatkan penanganan yang layak.

Kelalaian Administratif dan Intimidasi "Generasi Lembek"

Ketidakadilan yang dialami dr. Myta berlanjut pada dugaan malapraktik administratif. Di tengah kondisi kritis, stok obat esensial (Sulbacef) di rumah sakit dilaporkan kosong, sehingga dr. Myta yang merupakan tenaga medis di wahana tersebut justru diminta mencari obat sendiri di luar.

Hal yang paling menyesakkan adalah adanya upaya penutupan informasi. Oknum pembimbing diduga memberikan arahan untuk merahasiakan kondisi dr. Myta demi menghindari *prolong* (perpanjangan masa internship). Para dokter muda yang mencoba menyuarakan hak kesehatannya justru menjadi sasaran *gaslighting* dengan label "Generasi Z lembek", sebuah narasi yang menyerang mentalitas mereka di tengah perjuangan fisik yang luar biasa.

Tuntutan Tegas IKA FK Unsri kepada Menkes RI

Ketua Umum IKA FK Unsri, dr. H. Achmad Junaidi, Sp.S(K)., MARS., telah melayangkan permohonan atensi kepada Menteri Kesehatan RI dengan empat poin tuntutan utama:
 1. *Audit Menyeluruh:* Mendesak Kemenkes dan KIKI untuk mengevaluasi RSUD K.H. Daud Arif dan oknum pembimbing yang terlibat.
 2. *Perlindungan Anggota:* Memastikan tidak ada sanksi administratif bagi rekan-rekan sejawat dr. Myta yang kini memikul beban kerja ganda.
 3. *Somasi Administratif:* Meminta pertanggungjawaban resmi dari pihak rumah sakit atas pengabaian kondisi klinis sejak awal.
 4. *Langkah Hukum:* IKA FK Unsri tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur pidana jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Titik Balik Perlindungan Tenaga Medis

Tragedi dr. Myta adalah alarm keras bagi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Dokter internship bukanlah tenaga kerja murah yang bisa dieksploitasi tanpa perlindungan. Hak atas jam kerja manusiawi dan akses kesehatan saat sakit adalah hak dasar, bukan hak istimewa.
dr. Myta telah menyelesaikan bertahun-tahun masa studi dan ujian yang berat, namun ia harus gugur tepat sebelum resmi menjadi dokter penuh. 

Kasus ini tidak boleh hanya menjadi angka statistik atau tren sesaat di media sosial. Ia harus menjadi momentum perubahan total bagi perlindungan dokter muda, agar tidak ada lagi nyawa yang harus dikorbankan di bawah bayang-bayang label "dedikasi" yang salah kaprah. (*)

Friday, May 01, 2026

Ketimpangan Ekstrem: Kekayaan 50 Konglomerat Setara 55 Juta Rakyat Indonesia


Riset terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap fakta mengejutkan mengenai potret ekonomi Indonesia tahun 2026. Data menunjukkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia kini setara dengan gabungan kekayaan 55 juta warga lainnya. Angka ini mencerminkan rasio ketimpangan 1 banding 1,1 juta, melebar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 1 banding 1,05 juta.

Direktur Eksekutif Celios, Bima Yudhistira, menyatakan bahwa fenomena ini merupakan bentuk *imaturizing growth* atau pertumbuhan yang memiskinkan. Meski pemerintah membanggakan pertumbuhan ekonomi di angka 5%, kualitas pertumbuhan tersebut dinilai tidak sehat karena manfaatnya hanya terkonsentrasi di puncak piramida ekonomi, sementara kelas menengah dan bawah justru mengalami penurunan daya beli.

Pajak Negatif dan Ancaman Stabilitas

Salah satu temuan paling krusial dalam riset ini adalah *tax buoyancy* Indonesia yang tercatat negatif sebesar -0,12. Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi justru mengakibatkan penurunan penerimaan pajak. Bima menengarai hal ini terjadi akibat kebijakan *tax amnesty* yang berulang kali diberikan kepada kelompok elite, sementara kelas menengah tetap dibebankan pajak penuh tanpa perlindungan ekonomi yang memadai.

"Ini adalah struktur ekonomi yang secara sistematis mengalirkan kekayaan ke atas," ujar Bima. 

Ia memperingatkan bahwa kondisi di mana kelas menengah terus tergerus dan ikut turun kelas merupakan prekondisi menuju kerapuhan stabilitas sosial yang serius.

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Riset Celios selama satu tahun terakhir juga menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai meleset dari sasaran semula:
 * Ketimpangan Akses: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi justru memiliki satuan pelayanan (SPPG) paling sedikit dibandingkan kota besar di Jawa.
 * Marginalisasi UMKM: Bahan baku tidak diserap dari petani lokal, melainkan melalui distributor besar. Hal ini terlihat dari kredit korporasi yang naik 15%, sementara kredit UMKM justru tumbuh negatif.
 * Pemicu Inflasi: Pembelian skala besar oleh distributor utama memicu kenaikan harga bahan pokok di daerah, yang justru membebani warga non-penerima program.
 * Inefisiensi Anggaran: Ditemukan pengadaan yang dianggap tidak relevan, seperti kaos kaki hingga motor listrik di wilayah yang aksesnya belum terjangkau program.

Kondisi APBN dan Cadangan Kas

Sisi fiskal Indonesia turut berada dalam lampu kuning. Dana cadangan anggaran negara dilaporkan merosot tajam dari Rp420 triliun menjadi sisa Rp120 triliun dalam dua tahun terakhir. Dengan belanja rutin negara yang mencapai Rp200 triliun per bulan, sisa kas tersebut diperkirakan hanya cukup untuk membiayai operasional negara selama kurang dari 15 hari.

Di sisi lain, transparansi data PDB juga dikritik karena memasukkan komponen impor alat pertahanan sebagai investasi, sebuah metodologi yang dinilai tidak sesuai dengan standar statistik internasional.

Rekomendasi Kebijakan
Menanggapi situasi darurat ini, Celios memberikan sejumlah rekomendasi radikal untuk menyelamatkan ekonomi nasional:
 1. Audit dan Realokasi: Membatalkan program dengan kebocoran tinggi seperti MBG dan Kopdes Merah Putih untuk menyelamatkan kas negara.
 2. Penegakan Hukum: Melibatkan KPK dalam pengadaan proyek strategis nasional mulai dari IKN hingga program sosial.
 3. Penguatan Sektor Riil: Fokus pada subsidi transportasi publik, elektrifikasi kendaraan umum, serta industrialisasi hilirisasi yang nyata di dalam negeri.

Independensi lembaga kunci seperti Bank Indonesia juga diharapkan tetap terjaga guna mempertahankan kepercayaan investor di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Tanpa langkah koreksi yang cepat, jurang ketimpangan ini dikhawatirkan akan memicu guncangan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan data riset Celios per 24 April 2026. Pemerintah memiliki hak jawab untuk memberikan data pembanding atas analisis kritis tersebut.

Era Baru Transaksi: Indonesia-Tiongkok Resmi 'Ceraikan' Dolar AS Lewat QRIS


Indonesia dan Tiongkok resmi memulai babak baru dalam kemandirian ekonomi dengan mengaktifkan sistem pembayaran lintas batas yang mengabaikan Dolar AS (USD). Mulai hari ini, Jum'at (1/5/2026) wisatawan Tiongkok dapat bertransaksi di seluruh merchant QRIS di Indonesia menggunakan Alipay dan UnionPay, sementara warga Indonesia dapat melakukan hal serupa di Tiongkok menggunakan aplikasi lokal, dengan konversi langsung Rupiah ke Yuan (LCT).

Implementasi Nyata di Lapangan

Sistem ini tidak lagi sekadar wacana diplomatik, melainkan sudah menyentuh sektor ritel harian. Integrasi penuh antara QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan raksasa pembayaran Tiongkok, Alipay dan UnionPay, memungkinkan penyelesaian transaksi langsung tanpa melalui mata uang perantara (USD detour).

Cakupan layanan ini meliputi sektor-sektor krusial pariwisata dan perdagangan, seperti:
 * Supermarket dan restoran.
 * Layanan transportasi daring (ride-hailing).
 * Akomodasi perhotelan.

Data Uji Coba dan Volume Transaksi

Keberhasilan transisi ini didukung oleh performa selama masa uji coba (sandbox) yang dimulai sejak 17 Agustus 2025. Hingga saat ini, tercatat 1,64 juta transaksi masuk dari pengguna Tiongkok di Indonesia dengan nilai mencapai Rp556 miliar. Sebaliknya, transaksi keluar dari pengguna Indonesia di Tiongkok tercatat sekitar 8.000 transaksi senilai Rp6,4 miliar. Secara keseluruhan, volume transaksi mata uang lokal (LCT) bilateral kedua negara telah menyentuh angka kurang lebih 18 miliar USD.

Secara institusional, kerangka kerja ini didukung oleh 24 lembaga keuangan di Indonesia (16 bank dan 8 non-bank) serta 19 lembaga keuangan di Tiongkok. Peluncuran besar secara menyeluruh (grand launch) dijadwalkan akan berlangsung di Shanghai pada Juni 2026, bertepatan dengan KTT Program Kerja Bersama Indonesia-Tiongkok.

Diplomasi 'Bebas Aktif' dan Kedaulatan Ekonomi

Langkah de-dolarisasi ini dinilai sebagai manifestasi nyata dari politik luar negeri Indonesia yang "Bebas Aktif". Jakarta membuktikan bahwa kedaulatan berarti bertransaksi dengan semua kekuatan global berdasarkan kepentingan nasional, tanpa harus memihak.

Saat ini, Indonesia tidak hanya memperluas kerja sama pembayaran dengan Tiongkok, tetapi juga secara simultan meningkatkan kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat dan memperdalam kemitraan strategis dengan Rusia. Hal ini menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan *Global South* yang membangun jalannya sendiri.

Ekspansi QRIS di Kawasan
Tiongkok menambah daftar panjang negara yang telah terintegrasi dengan ekosistem QRIS. Sebelumnya, Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan telah lebih dulu bergabung. Saat ini, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam juga telah resmi masuk dalam jaringan, sementara negosiasi sedang berlangsung dengan India, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, serta negara-negara APEC lainnya. (*)

Intisari: Multipolaritas ekonomi bukan lagi sekadar slogan di atas podium pidato, melainkan realitas yang kini hadir di setiap pemindaian kode QR di kasir. Dengan hilangnya ketergantungan pada Dolar AS dan sistem SWIFT untuk transaksi bilateral, efisiensi meningkat dan risiko volatilitas mata uang asing dapat ditekan secara signifikan.

Tuesday, April 28, 2026

Seni sebagai Jembatan Inklusi: Inovasi Resiliensi Akademik ala Eka Erawati


Dalam dunia pendidikan, keberhasilan seorang guru sering kali tidak hanya diukur dari sejauh mana ia mentransfer ilmu, tetapi dari kemampuannya menciptakan rasa aman dan penerimaan bagi setiap siswanya. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Eka Erawati, seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 55 Surabaya. Melalui pendekatan yang humanis, Eka membuktikan bahwa setiap anak, terlepas dari keterbatasan fisiknya maupun mentalnya, memiliki potensi istimewa yang layak dikembangkan.

Salah satu kontribusi nyata Eka adalah pengintegrasian metode *terapi seni (art therapy)* dan *terapi puisi (poetry therapy)* ke dalam proses belajar siswa inklusi, khususnya bagi anak-anak dengan *Autism Spectrum Disorder* (ASD). Melalui media melukis—baik secara konvensional maupun digital—siswa tidak hanya diajak mengasah kreativitas, tetapi juga dilatih untuk mengendalikan emosi dan meningkatkan fokus. Bagi Eka, seni adalah jendela untuk menelusuri pemahaman akademik siswa secara lebih mendalam tanpa memberikan tekanan berlebih.

Lebih jauh lagi, Eka memanfaatkan puisi sebagai sarana untuk membangun *resiliensi akademik*. Di tengah gempuran distraksi gawai dan tekanan media sosial yang kerap memicu kecemasan pada remaja, media puisi hadir sebagai katarsis. Siswa diajak untuk mengenali perasaan mereka, menyalurkan tekanan batin, dan akhirnya membentuk sudut pandang yang lebih positif terhadap tantangan pendidikan yang mereka hadapi.

Dedikasi Eka tidak berhenti di ruang kelas. Semangat belajarnya membawa ia meraih gelar Doktor dari Universitas Negeri Malang melalui beasiswa LPDP. Risetnya mengenai resiliensi akademik bahkan telah membuahkan alat ukur yang diakui secara internasional melalui jurnal terindeks Scopus. Melalui bukunya yang berjudul *"Karena Sekolah Bukan Laundry"*, ia menegaskan bahwa sekolah adalah tempat proses, bukan sekadar tempat menitipkan anak untuk "dibersihkan" secara instan.

Kisah Eka Erawati adalah pengingat bagi kita semua bahwa riset dan inovasi bukan hanya milik kalangan akademisi di menara gading. Sebagai praktisi pendidikan, guru memiliki peluang besar untuk melakukan penelitian yang berdampak langsung pada siswa. Dengan menggabungkan empati seorang "ibu" dan ketajaman seorang peneliti, Eka telah membuka jalan bagi masa depan pendidikan inklusi yang lebih berwarna dan tangguh di Surabaya. (*)

Tragedi Kembar Zolat (IDF Israel): Jejak Keturunan Minahasa Indonesia yang Terhapus di Medan Laga

Perang tidak hanya menyisakan angka dalam statistik korban jiwa, namun juga narasi pedih tentang kehilangan yang beruntun. Kisah tragis kini menyelimuti keluarga Zolat, warga Israel yang memiliki akar budaya kuat dari Minahasa, Sulawesi Utara. Dua putra kembar mereka, Gary dan Emmanuel Zolat, dilaporkan tewas dalam kurun waktu yang berdekatan di dua front pertempuran yang berbeda.

Gugurnya Sang Kakak di Jalur Gaza

Duka bermula ketika Sersan Kelas Satu Gary Lalharwanikima Zolat (21) dinyatakan gugur dalam pertempuran sengit di Jalur Gaza Utara. Gary, yang tergabung dalam Batalyon Shimshon (Unit 92) di bawah Brigade Kfir, tewas bersama tiga rekan prajuritnya akibat sebuah ledakan besar.
Hingga saat ini, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah ledakan yang merenggut nyawa pemuda asal Afula tersebut dipicu oleh rudal anti-tank atau perangkat peledak rakitan (IED) yang ditanam di lokasi kejadian.

Gary bukan sekadar prajurit biasa; ia adalah representasi dari komunitas unik di Israel. Keluarga Zolat diyakini merupakan bagian dari keturunan Bani Menashe, kelompok yang sering diasosiasikan sebagai "Suku Terhilang Israel" yang sempat bermukim di Nusantara, khususnya di tanah Minahasa, sebelum akhirnya melakukan Aliyah (pindah) ke Israel.

Sumpah Emmanuel: Antara Bakti dan Balas Dendam

Kematian Gary meninggalkan lubang besar di hati saudara kembarnya, Emmanuel Zolat. Alih-alih menarik diri dari garis depan karena trauma, Emmanuel justru mengambil keputusan yang sangat emosional. Ia mengajukan diri secara sukarela untuk bergabung dengan unit yang sama dengan mendiang kakaknya.

> "Aku ingin melanjutkan jejak saudaraku dan menyelesaikan perjalanannya, serta membalas dendam sekeras-kerasnya kepada mereka yang telah merenggutnya dari kami saat ia membela negaranya," ungkap Emmanuel dalam sebuah pernyataan yang sempat dikutip media lokal sebelum keberangkatannya.

Namun, tekad untuk menuntaskan perjuangan sang kakak justru berujung pada pengulangan tragedi.

Takdir Serupa di Lebanon Selatan

Nasib berkata lain. Belum lama setelah ia mengenakan seragam tempurnya untuk membalas kehilangan sang saudara, Emmanuel dilaporkan tewas dalam sebuah operasi penyerangan di wilayah Lebanon Selatan. Ironisnya, penyebab kematiannya serupa dengan sang kakak: sebuah alat peledak yang meledak saat pasukannya sedang bermanuver di lapangan.

Kematian Emmanuel menutup babak pilu bagi keluarga Zolat. Pasangan kembar yang pindah dari Sderot ke Afula pada tahun 2014 ini kini telah tiada, meninggalkan orang tua, dua saudara perempuan, dan satu saudara laki-laki dalam duka yang tak terperikan.

Kisah Gary dan Emmanuel menjadi pengingat pahit tentang bagaimana konflik bersenjata mampu memutus garis keturunan dan menghancurkan harapan sebuah keluarga dalam sekejap mata, terlepas dari sejauh mana jejak sejarah dan identitas mereka membentang—dari tanah Minahasa hingga ke jantung konflik Timur Tengah. (*)

Monday, April 27, 2026

Ironi Pencabutan Izin TPL: Operasional Berhenti Total, 80 Persen Karyawan Kena PHK Massal


PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) resmi mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawannya yang akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026. Langkah drastis ini diambil perusahaan menyusul keputusan pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menjadi dasar utama operasional perseroan di Sumatera Utara.

Akibat pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di wilayah konsesi TPL berhenti total. Manajemen perusahaan melaporkan bahwa kebijakan PHK ini berdampak pada sekitar 80 persen dari total tenaga kerja. Sosialisasi internal kepada para pekerja telah dilakukan pada 23-24 April 2026, sementara laporan resmi telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Klaim Kontradiktif dan Reaksi Publik

Meski operasional terhenti dan ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian, manajemen TPL mengeluarkan pernyataan yang memicu tanda tanya besar. Dalam keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI, TPL menuliskan bahwa kejadian ini "tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha emiten secara keseluruhan."

Pernyataan ini dinilai ironis oleh banyak pihak. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan kehilangan izin utamanya dan merumahkan mayoritas karyawannya, namun mengklaim stabilitas keuangan tetap terjaga? Hal ini mengundang kritik tajam di media sosial. Akun X @tignotok menuliskan kegelisahannya:

> "Puluhan tahun menikmati konsesi hutan & merusak lingkungan Danau Toba, tapi yang disalahkan dan di-PHK justru pekerjanya. Keuntungan privat, kerugian sosial. Harusnya ada tanggung jawab perusahaan untuk pesangon & penempatan kerja yang layak."

Puncak Konflik Tiga Dekade

Pencabutan izin oleh pemerintah ini tidak terjadi secara tiba-tiba. TPL (dahulu bernama PT Indorayon) memiliki sejarah panjang konflik agraria selama lebih dari 30 tahun di kawasan Danau Toba. Perusahaan ini terus-menerus bersitegang dengan masyarakat adat Batak terkait tuduhan perambahan tanah ulayat hingga pencemaran lingkungan.

Laporan dari berbagai lembaga seperti WALHI dan Komnas HAM mencatat adanya eskalasi kekerasan terhadap warga adat, termasuk bentrokan di Desa Sihaporas dan Natumingka. Namun, bagi sebagian publik, pencabutan izin saja tidaklah cukup. Akun **@ronnyhenk1** berpendapat bahwa harus ada konsekuensi hukum yang lebih berat:

> "Seharusnya apabila ada pelanggaran hukum, bukan hanya dicabut izinnya. Harus ada aksi hukum, baik pidana dan perdata... Ada kasus pidana untuk pengurus perusahaan dan tindakan meminta ganti rugi atas kerugian negara dan lingkungan."

Nasib Pekerja dan Pertanyaan Besar

Di tengah perdebatan legalitas, para karyawan lapangan menjadi pihak yang paling tidak berdaya. TPL sendiri telah mengakui adanya potensi risiko hukum berupa perselisihan industrial dari karyawan yang terdampak. Hal ini menandakan bahwa proses transisi pasca-pencabutan izin ini diprediksi tidak akan berjalan mulus bagi para pekerja.

Kini, publik menanti transparansi pemerintah terkait beberapa hal krusial:
 1. Status Lahan: Apakah tanah tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat adat Batak atau masuk ke konsesi perusahaan lain?
 2. Tanggung Jawab Ekologis: Siapa yang akan merehabilitasi lahan konsesi yang telah rusak selama puluhan tahun?
 3. Audit Keuangan: Apakah klaim "tidak ada dampak keuangan" itu akurat, atau hanya upaya menjaga harga saham di bursa?

Pencabutan izin TPL mungkin menjadi kemenangan bagi gerakan lingkungan dan hak adat, namun tanpa pengawasan ketat terhadap hak pesangon pekerja dan pemulihan alam, peristiwa ini hanya akan menjadi babak baru dari ketidakadilan yang panjang di tanah Batak. (*)

Tragedi Little Aresha: 53 Balita Jadi Korban Kekerasan Massal di Daycare Tak Berizin Yogyakarta


Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak massal di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo. Hingga Sabtu (25/4/2026), tercatat sedikitnya 53 anak, mayoritas bayi berusia di bawah 2 tahun, terverifikasi menjadi korban penganiayaan fisik, verbal, hingga penelantaran sistemik yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

Inti Krisis: Penggerebekan dan Penetapan Tersangka

Aparat kepolisian telah memasang garis kuning di lokasi kejadian setelah melakukan penggerebekan yang mengungkap kondisi memprihatinkan di dalam "daycare" tersebut. Dari total 30 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Data kepolisian menunjukkan skala kekerasan yang masif: dari 103 anak yang pernah dititipkan di lembaga tersebut, 53 di antaranya mengalami luka fisik seperti lebam, bekas cakar, pendarahan, hingga trauma psikologis berat.

Detail Kondisi: "Kamar Penyiksaan" berkedok Daycare

Berdasarkan kesaksian orang tua korban dan hasil olah TKP, Little Aresha diduga menerapkan metode pengasuhan yang tidak manusiawi. Beberapa temuan krusial meliputi:
 * Overkapasitas Ekstrem: Ruangan berukuran 3x3 meter diisi hingga 20 balita dengan ventilasi minim dan hanya menggunakan kipas angin.
 * Penyiksaan Fisik: Foto-foto yang viral menunjukkan balita diikat tangan dan kakinya agar tidak bergerak, mulut disumpal kain agar tidak menangis, hingga anak-anak yang dibiarkan tidur di lantai dingin hanya mengenakan popok.
 * Penelantaran Kesehatan: Seorang anak dilaporkan menderita pneumonia (radang paru-paru) akibat paparan kipas angin langsung, sementara anak lain mengalami malnutrisi karena bekal makanan mereka diduga dikonsumsi oleh oknum pengasuh.
 * Intimidasi: Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang mantan pengasuh yang menjadi *whistleblower* meskipun ijazahnya sempat ditahan oleh pihak manajemen saat mencoba mengundurkan diri.


Profil Pengelola: Intelektualitas sebagai Kedok

Ironi besar menyelimuti kasus ini karena jajaran pengelola yayasan diketahui merupakan individu dengan latar belakang pendidikan tinggi dan posisi strategis.

Berdasarkan data PDDIKTI dan penelusuran publik, tokoh-tokoh di balik Little Aresha diduga melibatkan:
 * RIL (Rafid Ihsan Lubis): Ketua Dewan Pembina yang merupakan lulusan hukum UGM dan berprofesi sebagai hakim di salah satu Pengadilan Negeri.
 * CD (Cahyaningrum Dewojati): Penasihat yayasan yang tercatat sebagai dosen di universitas ternama di Yogyakarta.
 * WNL: Sekretaris yayasan yang disebut memiliki koneksi luas dan merupakan penerima beasiswa bergengsi.

Meski dikelola oleh praktisi hukum dan akademisi, Little Aresha diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga luput dari pengawasan dinas terkait selama lebih dari satu tahun beroperasi.

Dampak dan Tindakan Hukum

Saat ini, Pemerintah Daerah mulai memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang mengalami trauma hebat, seperti histeris setiap kali bertemu orang asing. Polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain, mengingat adanya dugaan intimidasi dari tim kuasa hukum pemilik terhadap orang tua korban dan netizen agar menghapus unggahan terkait kasus ini.

Para tersangka terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3,5 hingga 5 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Masyarakat kini mendesak agar hukuman tidak hanya menyasar pengasuh di lapangan, tetapi juga para penanggung jawab yayasan yang membiarkan praktik keji ini terjadi secara sistemik. (*)
___

Berikut info dari "Kumparan" di akun X 

https://x.com/i/status/2048350792462299282

Kesaksian orang tua hingga warga mengungkap kondisi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, yang diduga menjadi lokasi kekerasan dan penelantaran anak. Salah satu orang tua, Ayu, mengaku pernah menitipkan anaknya selama 8 bulan sejak 2018. Ia menyebut orang tua dilarang masuk ke dalam, termasuk mengecek kondisi kamar.

Ia juga mengungkap kondisi ruangan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tidak ada AC, hanya kipas angin yang diarahkan langsung ke bayi, termasuk anak berusia 3 bulan. Anak Ayu sempat mengalami radang paru-paru dan harus menjalani opname. Ia kini menduga kondisi tersebut bisa berkaitan dengan pola pengasuhan di daycare.

Sementara itu, Ketua RT 28 Sorosutan, Ipung, yang ikut dalam penggerebekan menyebut kondisi di dalam daycare memprihatinkan. Bangunan yang digunakan merupakan rumah tinggal dengan ventilasi minim dan hanya menggunakan kipas angin.

Ia juga menyebut satu ruangan berukuran sekitar 3x3 meter diisi lebih dari 10 anak. Bahkan, menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, dalam beberapa kasus satu kamar diisi hingga 20 anak.

📸: Dok. kumparan/Panji Purnandaru

Sunday, April 26, 2026

Mengulang Sejarah 1998: Mengapa Rupiah Rp17.300 Butuh "Sentuhan" ala Habibie, Bukan Nepotisme


Nilai tukar Rupiah kini menembus level psikologis baru di angka Rp17.300 per dolar AS pada kuartal pertama 2026. Meski pemerintah berulang kali mengeluarkan pernyataan "aman dan terkendali," realitas di pasar menunjukkan sebaliknya: modal asing sebesar Rp28 triliun kabur meninggalkan Indonesia (outflow) di Q1 2026. Situasi ini memicu ingatan kolektif publik pada krisis 1998, di mana kuncinya bukan pada narasi penangkis, melainkan pada keberanian teknokratis seperti yang dilakukan BJ Habibie.

Kontras Kebijakan: Independensi vs Intervensi

Perbedaan paling mencolok antara era pemulihan Habibie dan kondisi saat ini terletak pada kredibilitas bank sentral.
 * Era Habibie: Melalui UU No. 23 Tahun 1999, Habibie memisahkan Bank Indonesia (BI) dari campur tangan pemerintah. Ia melepaskan kontrol politik demi kepercayaan pasar.
 * Era Sekarang: Terjadi pengangkatan kerabat dekat (keponakan) Presiden Prabowo ke posisi strategis di Bank Indonesia tanpa rekam jejak moneter yang mumpuni. Hal ini mengirimkan sinyal negatif ke investor global mengenai hilangnya independensi bank sentral.

Tiga Langkah "Gila" Habibie yang Menyelamatkan Rupiah

Pada 1998, Rupiah sempat terjun bebas dari Rp2.400 ke Rp16.800. Namun, dalam waktu kurang dari dua tahun (sekitar 17 bulan), Habibie berhasil menguatkan kembali Rupiah hingga ke level Rp6.500 – Rp7.000. Berikut adalah rumusnya:

1. Restrukturisasi Perbankan yang Brutal

Habibie tidak memanjakan bank yang sakit. Ia melakukan konsolidasi besar-besaran dengan menggabungkan empat bank pemerintah (Bank Bumi Daya, BDN, Bapindo, dan Bank Dagang Negara) menjadi Bank Mandiri.

> Koreksi Data: Saat ini, muncul kekhawatiran karena bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) justru didorong untuk mendanai program politik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes Merah Putih, yang berisiko merusak prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).

2. Kebijakan Moneter Ketat & Suku Bunga SBI

Untuk menyerap likuiditas dan menahan laju inflasi, Habibie mengizinkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) melonjak hingga 60%. Ini adalah "obat pahit" yang berhasil menarik masyarakat kembali menabung dan menstabilkan peredaran uang, hingga akhirnya suku bunga perlahan turun ke angka belasan persen seiring pulihnya kepercayaan.

3. Diplomasi Ekonomi dan Kepercayaan Asing

Habibie memahami bahwa nasionalisme bukan berarti isolasi. Ia bekerja sama dengan IMF (bantuan senilai USD 43 miliar) dan investor global, namun tetap berani menjaga subsidi energi dan harga pokok demi daya beli rakyat. Sebaliknya, saat ini narasi "anti-asing" sering dipelihara untuk kepentingan politik, yang justru membuat *Foreign Direct Investment* (FDI) ragu untuk masuk.

Mengelola Krisis vs Mengelola Narasi

Krisis ekonomi tidak bisa diselesaikan dengan kata-kata "masih aman." Pasar bereaksi terhadap data dan komposisi personalia di lembaga keuangan.
 * Habibie (Engineer): Melihat masalah, membongkar sistem yang rusak, dan memperbaikinya dari akar meski kehilangan popularitas.
 * Kondisi 2026: Terjadi anomali di mana posisi Deputi BI diisi berdasarkan koneksi keluarga, sementara sektor riil lesu dan IHSG melemah.

Kesimpulan:

Pelajaran dari 1998 membuktikan bahwa nilai tukar bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari tingkat kepercayaan. Jika pemerintah saat ini terus memaksakan agenda politik masuk ke dalam sistem moneter dan perbankan, maka rekor penguatan rupiah yang pernah dicetak Habibie akan tetap menjadi sejarah yang mustahil terulang. Kedaulatan sejati adalah saat negara mampu bermitra dengan dunia tanpa mengorbankan profesionalisme lembaga negaranya sendiri.

Koreksi & Catatan Data Tambahan:

 1. Level Rupiah: Secara historis, titik terlemah Rupiah di tahun 1998 memang menyentuh Rp16.800 (kurs tengah BI bahkan sempat menyentuh Rp17.000-an di pasar spot). Habibie berhasil membawanya kembali ke kisaran Rp6.500 pada pertengahan 1999.

 2. UU BI: UU No. 23 Tahun 1999 adalah tonggak sejarah yang memberikan status independen kepada BI. Melanggarnya (dengan memasukkan unsur politik/keluarga) secara teori ekonomi akan selalu berujung pada pelemahan mata uang karena naiknya risk premium.

 3. Himbara: Penggunaan dana bank BUMN untuk program sosial/politik tanpa skema akuntabilitas yang jelas disebut oleh banyak ekonom sebagai *fiscal hijacking* yang membahayakan rasio kecukupan modal bank. (*)

Ringkasan Kajian Fiqih Shalat : Etika Imam, Tata Cara Takbir, dan Bacaan Al-Fatihah oleh Ustadz Arifin Ahmad

                Ustadz Arifin Ahmad

1. Adab Membaca Ayat bagi Imam

Dalam memimpin shalat, seorang imam hendaknya tidak memaksakan diri membaca ayat yang sulit atau terlalu panjang jika berisiko menimbulkan kesalahan atau gangguan kekhusyukan jamaah.

 * Dalil: Ustaz merujuk pada perintah dalam Al-Qur'an:
    "...Faqra’u ma tayassara minal Qur’an..."* (QS. Al-Muzzammil: 20)
    Artinya:"...Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
   
 * Etika Menegur Imam: Jika imam lupa bacaan, makmum yang berada tepat di belakangnya boleh membenarkan (memberi fath). Makmum di barisan belakang sebaiknya diam untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari perasaan riya'.

2. Tata Cara Takbiratul Ihram

Terdapat dua cara mengangkat tangan saat takbir yang bersumber dari hadis shahih:
 * Sejajar Bahu: Mengangkat tangan hingga ujung jari sejajar dengan bahu.
   * Dalil: Hadis dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya (Abdullah bin Umar ra): "Bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika memulai shalat..." (HR. Bukhari & Muslim).
 * Sejajar Telinga: Mengangkat tangan hingga ibu jari sejajar dengan daun telinga.
 * Catatan Penting: Lafadz takbir adalah "Allahu Akbar". Hindari memanjangkan bunyi "ba" (menjadi *Akbaar*) karena dapat mengubah makna. Cukup dibaca lugas dan pendek pada bagian akhirnya.

3. Posisi Tangan dan Bacaan Al-Fatihah

 * Bersedekap: Setelah takbir, tangan diletakkan di atas dada dengan posisi tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
 * Membaca Al-Fatihah Ayat demi Ayat: Dianjurkan (sunnah) untuk berhenti di setiap akhir ayat (waqaf), tidak menyambungnya sekaligus.
 * Dalil: Berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah tentang *Hadis Qudsi*:
    "Apabila hamba-Ku mengucapkan 'Alhamdulillahi rabbil 'alamin', Allah berfirman: 'Hamba-Ku telah memuji-Ku'..."
    Dengan berhenti di setiap ayat, kita memberikan "kesempatan" secara maknawi atas jawaban Allah terhadap setiap potongan doa dalam Al-Fatihah.
   
4. Makna dan Keutamaan Ucapan "Amin"

Makmum hendaknya mengucapkan "Amin" bersamaan dengan imam, tidak mendahului.
 * Dalil: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
   "Apabila imam mengucapkan 'Amin', maka ucapkanlah 'Amin'. Karena barangsiapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin malaikat, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
    
5. Mengingatkan Imam yang Lupa Raka'at

Jika imam melakukan kesalahan gerakan (misalnya kelebihan rakaat atau lupa tahiyat awal):
 * Makmum Laki-laki: Mengucapkan *"Subhanallah"*.
 * Makmum Perempuan: Menepukkan tangan (*tashfiq*).
 * Sikap Jika Lupa: Jika imam sudah terlanjur berdiri tegak dan diingatkan, ia tidak perlu duduk kembali (menurut sebagian pendapat untuk kasus tertentu) namun wajib melakukan **Sujud Sahwi** di akhir shalat sebelum atau sesudah salam.

6. Adab dalam Menasihati

Ustadz menekankan pentingnya kelapangan hati. Jika ada orang yang mengingatkan atau menegur cara shalat kita, terima dengan baik dan rasa syukur tanpa perlu berdebat. Masalah benar atau salahnya pendapat tersebut bisa didiskusikan atau dipelajari kemudian dengan kepala dingin.

Perbaikan Istilah & Konteks:
 * Takbir: Penekanan pada pengucapan "Bar" yang pendek agar tidak bermasalah secara tajwid.
 * Ruku' vs Sujud: Dalam kondisi sakit (menggunakan kursi), posisi sujud harus lebih rendah derajat kemiringannya dibandingkan posisi ruku' untuk membedakan kedua rukun tersebut.

Semoga catatan ini bermanfaat untuk dokumentasi kegiatan masjid atau bahan laporan berita.

*) Pengajian Ahad Pagi, 26 April 2026 di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Sekarsono V No 42 Kota Pasuruan Jawa Timur.

Menuju Kedewasaan Iman: Harmoni Panca Indra, Akal, dan Wahyu *)


Dalam perjalanan hidup seorang manusia, proses pencarian kebenaran adalah sebuah keniscayaan. Seringkali kita terjebak pada pemikiran sempit bahwa realitas hanya terbatas pada apa yang tertangkap oleh mata. Padahal, jika kita merenungi hakikat penciptaan, Allah SWT telah membekali manusia dengan perangkat yang bertingkat-tingkat untuk memahami dunia: mulai dari panca indra, akal pikiran, hingga hidayah iman.

Langkah awal dalam memahami fakta adalah menyadari keterbatasan indra kita. Mata memang alat utama untuk melihat cahaya, namun ia buta terhadap suara; telinga mampu menangkap bunyi, namun ia tidak bisa mencium aroma. Fakta bahwa kita tidak bisa melihat angin atau mendengar cahaya bukan berarti hal-hal tersebut tidak ada. Ini adalah pelajaran dasar tentang kerendahan hati: bahwa ada banyak kenyataan di sekitar kita yang eksis meskipun tidak terjangkau oleh satu alat indra saja.

Meningkat dari sekadar menangkap sensasi fisik, manusia dibekali dengan akal. Dalam syariat Islam, akal adalah syarat mutlak bagi "taklif" atau beban kewajiban ibadah. Seseorang dianggap dewasa atau baligh bukan hanya ketika fisiknya berubah, melainkan ketika akalnya mulai mampu membedakan yang hak dan yang batil, yang logis dan yang mustahil. Akal berfungsi sebagai pengolah data dari panca indra. Melalui akal, kita bisa menyimpulkan bahwa sebuah benda sudah lama dipakai hanya dengan melihat keausannya, atau kita bisa menyusun strategi hidup yang maslahat.

Namun, akal manusia tidaklah sempurna. Ia rentan terjebak dalam apa yang disebut sebagai cacat logika (*logical fallacy*). Kesalahan dalam mengambil data atau ketidakmampuan membedakan antara peristiwa umum dan khusus seringkali membuat manusia tersesat dalam mengambil kesimpulan. Sebagai contoh, aturan lampu merah secara umum adalah sebuah keadilan bagi masyarakat, namun bagi seseorang yang tengah membawa pasien darurat, aturan tersebut terasa menghambat. Di sinilah letak pentingnya kelenturan dalam berpikir dan perlunya panduan yang lebih tinggi dari sekadar logika manusia yang subjektif.

Puncak dari kecerdasan manusia adalah ketika akal tersebut tunduk pada wahyu. Ada kalanya perintah Allah seolah-olah "tidak logis" di mata manusia, sebagaimana kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan menyembelih putranya, Ismail AS. 

Secara logika kemanusiaan, hal tersebut sulit diterima. Namun, dalam kacamata iman, ketaatan tersebut adalah bentuk logika tertinggi—sebuah pengabdian kepada Dzat yang menciptakan akal itu sendiri. 

Inilah fase di mana seorang Muslim tidak lagi hanya menjadi makhluk yang logis, tetapi menjadi makhluk yang beriman, yang memahami bahwa kebijakan Tuhan melampaui batas nalar manusia yang terbatas.
Sebagai penutup, menjadi Muslim yang dewasa berarti mampu menempatkan panca indra, akal, dan iman pada porsinya masing-masing. Kita menggunakan mata untuk melihat tanda-tanda kekuasaan-Nya, menggunakan akal untuk mengelola dunia dengan bijak, dan menggunakan iman untuk menerima ketetapan-Nya yang tak terjangkau nalar. 

Dengan harmoni ketiga instrumen inilah, kebahagiaan sejati—yang tidak hanya berdasar pada kesenangan fisik atau kepuasan logika—dapat diraih. Kebahagiaan itu muncul ketika seluruh detak jantung dan alur pikir kita senantiasa terhubung dengan Allah SWT. 

*) Pengajian Ahad Pagi (26/4/2026) di Masjid Darul Arqom Kota Pasuruan  oleh Ustadz M Nuryasin.

​Jejak Wong Jien Lung Berakhir di Phuket: Bos Kripto Asal Indonesia Buron FBI Tertangkap

​PHUKET – Pelarian Wong Jien Lung (33), warga negara Indonesia yang menjadi otak sindikat penipuan investasi kripto global, resmi berakhir. Pria yang menjadi buronan utama Biro Investigasi Federal AS (FBI) dan Interpol ini diringkus Kepolisian Imigrasi Thailand di sebuah resor mewah di Phuket pada Jumat, 24 April 2026.
​Lead: Penangkapan Buron Kelas Kakap

​Identitas Wong Jien Lung dikonfirmasi oleh otoritas Thailand setelah ia masuk ke negara tersebut menggunakan fasilitas bebas visa turis. Sebagai figur kunci jaringan "hybrid scam" yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Lung diduga bertanggung jawab atas kerugian warga Amerika Serikat yang mencapai lebih dari $10 juta (sekitar Rp160 miliar). Operasi penangkapan ini merupakan buah koordinasi intensif antara penegak hukum lintas negara guna memberantas kejahatan siber terorganisir.
​Modus Operandi: Kecanggihan Skema "Romance Scam"

​Investigasi mengungkap bahwa sindikat pimpinan Lung telah beroperasi sejak 2022 dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Alih-alih hanya menggunakan foto palsu di aplikasi kencan, kelompok ini menyewa model pria dan wanita rupawan untuk berinteraksi langsung via panggilan video dengan para korban.

​Setelah kepercayaan terbangun melalui skema asmara semu ini, korban diarahkan untuk menginvestasikan dana mereka ke platform perdagangan kripto fiktif. Di sana, para pelaku memanipulasi data untuk menunjukkan keuntungan palsu, yang bertujuan memancing deposit lebih besar sebelum akhirnya membawa lari seluruh dana tersebut.

​Latar Belakang dan Jaringan Internasional

​Wong Jien Lung diketahui memiliki latar belakang pendidikan multimedia dari salah satu SMK di Indonesia. Keahlian teknologi informasi yang ia asah secara otodidak digunakan untuk membangun infrastruktur platform investasi palsu. Meski berkewarganegaraan Indonesia, jaringan Lung bersifat internasional, melibatkan personel dan infrastruktur di Dubai serta model dari berbagai negara untuk mengelabui target di Amerika Serikat, Eropa, hingga Asia.

​Penegakan Hukum dan Ekstradisi

​Pemerintah Thailand melalui Kepolisian Imigrasi telah mencabut izin tinggal Lung dan memasukkannya ke dalam daftar hitam permanen. Saat ini, tersangka menghadapi tuduhan penipuan elektronik dan pencucian uang di Thailand sembari menunggu proses administrasi ekstradisi. 

Otoritas Thailand terus berkoordinasi dengan FBI dan Kepolisian RI (Polri) untuk melacak aset digital yang diduga masih disembunyikan oleh jaringan ini.

​Referensi Utama (Konteks April 2026):

​Laporan Utama: Thai Immigration Police Arrest Reports – Phuket Division (Daily News Thailand, 24 April 2026).

​Koordinasi Internasional: Indonesian National Police (INP) and FBI Uncover Global Phishing and Crypto Syndicate (Inp.polri.go.id).

​Tren Kejahatan: U.S. DOJ Strike Force: Crackdown on Southeast Asian Crypto Scam Centers (Chainalysis Blog).

​Sumber Lapangan: Dokumentasi laporan kejahatan siber Asia Tenggara, Akun X @jacobincambodia.

​Catatan: Tertangkapnya Wong Jien Lung menjadi sinyal kuat bagi sindikat "Pig Butchering" di kawasan Asia Tenggara bahwa ruang gerak mereka semakin menyempit akibat integrasi data keamanan global. (*)

Menara Kartu Keuangan Negara: Antara Langkah Darurat dan Risiko Kebangkrutan


Belakangan ini, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memborong surat utang pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) menjadi sorotan tajam. Di balik istilah teknis seperti "pelonggaran moneter," tersimpan sebuah kenyataan yang jauh lebih pahit: kondisi keuangan negara diduga tengah berada di titik kritis.

Dana Cadangan yang Mulai Menipis

Secara sederhana, apa yang terjadi saat ini bisa diibaratkan seperti sebuah keluarga yang sudah kehabisan uang tabungan, namun tetap harus membiayai gaya hidup mewah. Ketika investor atau pihak luar tidak lagi mau meminjamkan uang karena takut tidak bisa dibayar, pemerintah menoleh ke Bank Sentral sebagai "penyelamat terakhir."
Langkah BI membeli surat utang pemerintah secara besar-besaran sebenarnya adalah bentuk "pencetakan uang" untuk menambal lubang di anggaran negara (APBN). Ini bukan lagi soal menjaga stabilitas nilai Rupiah, melainkan indikasi bahwa kas negara sudah kosong dan pemerintah kesulitan mendanai kegiatan operasionalnya.

Bahaya di Balik "Cetak Uang"

Memaksa Bank Sentral untuk terus membiayai pengeluaran pemerintah adalah langkah yang penuh perjudian. Ada beberapa risiko nyata yang akan langsung dirasakan masyarakat:
 1. Inflasi dan Harga Barang Naik: Ketika uang disuntikkan ke pasar tanpa adanya pertumbuhan ekonomi yang nyata, nilai uang tersebut akan turun. Akibatnya, daya beli masyarakat melemah dan harga kebutuhan pokok berpotensi melonjak.
 2. Ilusi Kesejahteraan: Pemerintah seolah-olah terlihat memiliki dana untuk program-program besar, padahal dana tersebut diambil dari cadangan masa depan. Ini hanyalah perpindahan "kantong kanan ke kantong kiri" untuk menutupi utang hari ini.
 3. Hilangnya Kepercayaan Internasional: Jika pihak luar melihat Bank Indonesia tidak lagi mandiri dan hanya menjadi alat pembayar utang pemerintah, investor akan membawa uang mereka keluar dari Indonesia. Hal ini justru akan membuat nilai Rupiah semakin terpuruk.

Program Besar di Tengah Dompet Kosong

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya program besar yang tetap dipaksakan berjalan meski ruang keuangan sangat sempit. Pemerintah menjadi tidak fleksibel karena sebagian besar pendapatan negara habis hanya untuk membayar cicilan dan bunga utang yang terus membengkak, sementara pemasukan dari pajak melambat.

Idealnya, di tengah situasi keuangan yang "bokek berat," dilakukan evaluasi total atau bahkan perancangan ulang anggaran yang lebih masuk akal bersama DPR. Memaksakan pengeluaran besar tanpa efisiensi radikal sama saja dengan membangun "Menara Kartu"—terlihat tegak di permukaan, namun rapuh dan siap runtuh kapan saja.

Kesimpulan

Manuver Bank Indonesia saat ini mencerminkan langkah darurat karena akses pinjaman dari pasar internasional mulai tertutup akibat profil risiko Indonesia yang meningkat. Meski kebijakan ini memberikan "napas tambahan" dalam jangka pendek, taruhannya adalah stabilitas ekonomi jangka panjang yang bisa mengorbankan kesejahteraan seluruh rakyat. Sudah saatnya pemerintah berhenti melakukan kamuflase kebijakan dan mulai menghadapi realita keuangan yang sesungguhnya. (*)

Saturday, April 25, 2026

Kejahatan Perang di Lebanon: Menguji Nyawa Prajurit dalam Dilema Geopolitik


Duka mendalam kembali menyelimuti Tentara Nasional Indonesia (TNI). Praka Rico Pramudia (31) dinyatakan gugur pada Sabtu (25/4/2026) setelah berjuang selama 27 hari melawan luka serius di sebuah rumah sakit di Beirut, Lebanon. 

Gugurnya Praka Rico menambah daftar panjang korban jiwa pasukan perdamaian Indonesia (UNIFIL) menjadi empat prajurit dalam satu bulan terakhir akibat serangan militer Israel.

Kementerian Luar Negeri RI secara tegas mengutuk insiden ini sebagai kejahatan perang. Data resmi mengonfirmasi bahwa serangan tidak hanya menyasar konvoi resmi, tetapi juga menghantam markas pasukan perdamaian PBB. Selain empat prajurit yang gugur—yakni Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ikhwan, dan Praka Rico Pramudia—terdapat tujuh prajurit TNI lainnya yang mengalami luka-luka dalam rentetan serangan yang sama.

Bukan Insiden Salah Tembak

Pihak UNIFIL dan Kemlu RI memastikan bahwa serangan ini bukanlah dampak dari ambiguitas situasi perang (fog of war), melainkan serangan langsung terhadap personel PBB yang menjalankan misi resmi. Fakta bahwa serangan terjadi pada markas dan konvoi yang memiliki identitas jelas memperkuat posisi Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban internasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendesak PBB untuk segera mengevaluasi mandat serta mekanisme perlindungan keamanan bagi seluruh personel UNIFIL. Pemerintah Indonesia juga diminta melakukan peninjauan komprehensif terhadap pola penugasan prajurit di zona konflik yang kini telah melampaui protokol perdamaian standar.

Kontradiksi di Meja Diplomasi

Di balik tragedi kemanusiaan ini, terdapat isu geopolitik yang sensitif mengenai konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia. Di satu sisi, prajurit TNI menghadapi ancaman nyawa dari militer Israel di lapangan. Di sisi lain, Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BOP), sebuah forum internasional di mana Israel juga tercatat sebagai anggota di dalamnya.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah sejauh mana konsistensi diplomasi kita ketika kita duduk semeja dengan pihak yang melakukan serangan terhadap prajurit kita sendiri.

Dilema ini menuntut jawaban jujur dari pemerintah terkait posisi tawar Indonesia di forum-forum internasional seperti BOP di tengah jatuhnya korban jiwa di Lebanon.

Mendesak Garis Merah yang Tegas

Eskalasi di Lebanon telah berubah drastis sejak mandat awal UNIFIL dibentuk. Situasi saat ini bukan lagi sekadar konflik intensitas rendah. Negara dituntut untuk memiliki *red line* atau garis merah yang jelas: kapan sebuah misi perdamaian harus dievaluasi total atau dihentikan sementara demi keselamatan jiwa prajurit.

Keluarga yang ditinggalkan kini menanggung beban yang berat. Penantian 27 hari keluarga Praka Rico di rumah sakit berakhir dengan kepulangan jenazah. Tanpa adanya evaluasi yang jujur dan berani mengenai mandat perlindungan serta konsistensi posisi geopolitik, pengiriman prajurit ke wilayah konflik akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian yang sangat besar.
Penghormatan tertinggi diberikan kepada para prajurit yang gugur. Namun, negara berutang jawaban nyata agar nyawa mereka tidak sekadar menjadi statistik dalam kebijakan luar negeri yang dirumuskan di balik meja. (*)

Klausul Kontroversial dalam Program MBG: Antara Perlindungan Anak dan Pengalihan Tanggung Jawab

Sebuah dokumen surat persetujuan orang tua terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Dawung 1, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memicu polemik setelah beredar luas di media sosial pada Sabtu (25/4/2026). Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, penyelesaian masalah akan dilakukan secara musyawarah kekeluargaan tanpa menyalahkan pihak mana pun.

Klausul ini menuai sorotan karena dinilai berimplikasi pada pelepasan hak orang tua untuk menuntut secara hukum jika anak mengalami kerugian, termasuk dugaan keracunan makanan dalam program MBG. Padahal, di tengah implementasi program tersebut, dilaporkan sekitar 33.000 anak terdampak kasus keracunan sepanjang April 2026, sementara 1.700 satuan penyedia pangan gizi (SPPG) disebut telah disuspensi akibat pelanggaran, termasuk manipulasi porsi makanan. Di sisi lain, keterbatasan anggaran pengawasan oleh BPOM memperkuat kekhawatiran terhadap keamanan pangan dalam program ini.

Secara hukum, klausul tersebut dipandang bermasalah. Hak atas kesehatan dan keselamatan merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H. Selain itu, hak untuk memperoleh ganti rugi akibat kelalaian pihak lain juga diatur dalam hukum perdata. Dalam perspektif perlindungan konsumen, praktik pencantuman klausul yang membebaskan pihak penyelenggara dari tanggung jawab dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yang melarang klausul baku pengalihan tanggung jawab.

Dokumen tersebut diketahui tidak diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, melainkan oleh pengelola lokal, yakni SPPG Yayasan Djumbir Mulia Abadi dan Dapur SPPG Sragen Jenar Milale 02. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional dan pengawasan dalam implementasi program MBG di tingkat lapangan. Belum ada konfirmasi resmi apakah klausul tersebut merupakan kebijakan yang diinstruksikan atau murni inisiatif pihak penyelenggara.

Seorang Pengamat yang menulis di akun X @ LambeSahamjja (Sabtu, 25/4/2026) menilai, kemunculan klausul tersebut mengindikasikan adanya kesadaran risiko dari pihak pengelola terhadap potensi insiden dalam program MBG. Namun, alih-alih memperkuat sistem pengawasan dan keamanan pangan, pendekatan yang diambil justru dinilai berupaya membatasi konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Situasi ini semakin kompleks mengingat sebagian besar orang tua peserta program diduga tidak memahami sepenuhnya implikasi hukum dari dokumen yang mereka tandatangani. Dengan asumsi bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang aman dan terpercaya, persetujuan diberikan tanpa kajian mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hak di kemudian hari.

Sejumlah langkah dinilai mendesak untuk dilakukan. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) perlu segera memberikan klarifikasi terkait legalitas dan penggunaan klausul serupa. Kementerian Hukum dan HAM juga didorong untuk mengevaluasi aspek hukum dokumen tersebut, sementara aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan diharapkan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.

Di sisi lain, para orang tua yang telah menandatangani dokumen tersebut disarankan untuk memahami bahwa secara hukum, klausul yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berpotensi tidak memiliki kekuatan mengikat. Hak untuk memperoleh perlindungan dan keadilan tetap melekat sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi dan kualitas generasi muda. Kepercayaan publik, khususnya dari kalangan orang tua, menjadi taruhan yang tidak dapat diabaikan. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum semestinya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut keselamatan anak-anak. (*)

Sinergi Ulama-Umara, Walikota Pasuruan Buka Raker MUI dan Kukuhkan Pengurus Kecamatan


PASURUAN, MON – Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan tahun 2026 di Hotel Ascent Premiere, Sabtu (25/4/2026). Selain agenda kerja, forum ini menjadi saksi pengukuhan pengurus MUI di empat kecamatan untuk masa khidmat 2025-2030.

Dalam sambutannya, Mas Adi—sapaan akrab Walikota—menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks, mulai dari persoalan mitos kesehatan hingga bahaya narkoba.

Soroti Mitos Sosial dan Literasi Masyarakat

Salah satu poin menarik yang disinggung Walikota adalah masih kuatnya pengaruh mitos di tengah masyarakat urban. Ia mencontohkan fenomena "suletan" yang kerap dikaitkan dengan pembakaran sampah popok bayi.

"Secara medis tidak ada hubungannya, tapi menjelaskan mitos itu terkadang lebih sulit. Di sinilah peran ulama untuk memberikan pemahaman logis kepada publik," ujar Mas Adi. 

Ia juga menyayangkan adanya perilaku kontradiktif warga yang rajin mengaji namun tetap membuang sampah ke sungai.

Tantangan Miras, Kos-kosan, dan Narkoba

Walikota memaparkan tantangan regulasi terkait Perda larangan minuman beralkohol yang kerap berbenturan dengan sistem perizinan pusat (OSS). Ia juga menyoroti maraknya kos-kosan "setengah hari" yang sulit dikontrol dan berpotensi menjadi celah praktik maksiat serta peredaran narkoba.

"Hampir 72% penghuni Lapas Pasuruan adalah narapidana narkoba. Ini persoalan serius. Kami butuh supervisi dan fatwa para kiai agar kebijakan pemerintah tetap berada di jalur yang benar," tegasnya.

Pengukuhan Pengurus MUI di Empat Kecamatan

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Umum MUI Kota Pasuruan, Drs. Ahmad Zawawi, M.Pd., untuk pengukuhan pengurus di Kecamatan Panggungrejo, Purworejo, Gadingrejo, dan Bugul Kidul.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdullah Sodiq, M.Pd. Para pengurus baru berkomitmen untuk menjadi pelayan umat sekaligus mitra strategis pemerintah di tingkat kecamatan hingga lima tahun ke depan.

Pesan Kiai Sodiq: Ulama Harus Jadi Solusi

Dalam tausiyah-nya, KH. Abdullah Sodiq menekankan bahwa integritas sebuah wilayah bergantung pada hubungan harmonis antara ulama dan umara (pemerintah). Beliau mengingatkan agar pengurus MUI tidak menjadi sosok yang eksklusif, melainkan harus mampu menjawab problem riil di masyarakat.

"Ulama itu ibarat manajer. Harus bisa menyelesaikan masalah hukum, sosial, hingga ekonomi. Jika kehadiran kita tidak bisa memberikan solusi bagi umat, maka lambat laun ulama akan ditinggalkan," pesan Kiai Sodiq.

Raker ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh agama, teknokrat, serta perwakilan ormas Islam se-Kota Pasuruan yang berkomitmen mengawal program kerakyatan seperti Sekolah Lansia Rakyat dan Koperasi Merah Putih. (*)

Data Personel Polri Diduga Bocor, Risiko Keamanan Nasional Mengintai

Keamanan siber instansi penegak hukum Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul klaim kebocoran data massal yang menargetkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Sebuah akun pemantau aktivitas gelap di internet, @DailyDarkWeb, melaporkan adanya aktor ancaman (threat actor) yang mengklaim telah membobol database internal Korps Bhayangkara tersebut pada Sabtu (25/4).

Himpunan data yang diduga bocor mencakup informasi sensitif personel polisi di berbagai unit kerja. Data tersebut meliputi nama lengkap, pangkat, penempatan departemen, hingga rincian kontak pribadi anggota. Meski demikian, hingga saat ini status kebocoran tersebut masih bersifat unverified atau belum terverifikasi secara independen oleh otoritas terkait.

Paparan data terstruktur milik penegak hukum ini membawa risiko keamanan yang sangat fatal. Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa informasi tersebut dapat disalahgunakan untuk target operasi fisik, penyamaran (impersonation), hingga pengumpulan intelijen operasional oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gelombang reaksi negatif pun bermunculan di ruang digital. Sejumlah netizen menilai kebocoran ini sebagai insiden "brutal" karena tidak hanya mengekspos identitas, tetapi juga jalur kontak yang bisa dimanfaatkan untuk teknik *social engineering*. Di sisi lain, peretas yang mengatasnamakan "Bjorka Indonesia" turut berkomentar sinis dan mengaitkan kerentanan sistem keamanan digital tersebut dengan isu integritas di kalangan pejabat. "because many Indonesian officials are corrupt," tulisnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan kedaulatan data di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah mitigasi atau validasi atas klaim yang beredar di forum bawah tanah tersebut. Perlindungan terhadap data personel kepolisian menjadi krusial mengingat peran vital mereka dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. (*)