Wednesday, July 16, 2025

Siti Fadilah Supari Desak Presiden Prabowo Tolak Amandemen IHR WHO: "Kedaulatan Bangsa Terancam!"


Oleh Firnas
Selasa, 15 Juli 2025

JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, melayangkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tenggat waktu persetujuan amandemen *International Health Regulation* (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 19 Juli mendatang. Pernyataan mendesaknya ini dikutip dari kanal YouTube Siti Fadilah Supari, Selasa 15 Juli 2025,  di mana ia mendesak agar Indonesia tidak menyetujui amandemen tersebut, yang dinilainya sangat berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara.

"Awas, tanggal 19 Juli itu waktunya untuk semua negara di dunia untuk menyetujui amandemen dari IHR," tegas Siti Fadilah. Ia menjelaskan bahwa IHR merupakan regulasi kesehatan internasional dari WHO. Menurutnya, amandemen ini sudah disetujui secara tidak sah beberapa bulan lalu, dan tanggal 19 Juli adalah batas akhir persetujuan final seluruh negara.

Bahaya Amandemen IHR bagi Kedaulatan Nasional

Siti Fadilah Supari secara spesifik menyuarakan kekhawatirannya bahwa amandemen IHR ini, yang terkait erat dengan "Pandemic Agreement", akan "merenggut kedaulatan bangsa kita untuk melindungi rakyatnya." Ia menegaskan bahwa jika amandemen ini disahkan, Presiden tidak akan bisa melindungi rakyatnya sendiri jika terjadi pandemi.
Ada *sepuluh poin utama* yang menjadi alasan penolakan banyak negara, termasuk poin-poin yang digarisbawahi oleh Siti Fadilah (8 poin):

1.  *Perubahan Definisi Pandemi*: Definisi pandemi diubah menjadi serupa dengan kejadian luar biasa (KLB) atau epidemi biasa. Hal ini berbahaya karena WHO bisa menyatakan KLB atau epidemi sebagai pandemi, bahkan menyamakannya dengan bioterrorisme, tanpa perlu ditemukan virus zoonosis.

2.  *Otoritas Penuh Dirjen WHO*: Direktur Jenderal WHO akan memiliki hak mutlak untuk menyatakan suatu kondisi sebagai pandemi, epidemi, atau KLB, tanpa otoritas Menteri Kesehatan atau Presiden suatu negara.

3.  *Pendanaan Wajib*: Negara anggota diwajibkan mendanai semua perintah WHO. Jika tidak memiliki dana, negara diwajibkan untuk berutang. "Memang tujuan mereka adalah membuat kita supaya utang," kritik Siti Fadilah.

4.  *Versi Final Belum Rampung*: Versi final dari amandemen IHR, khususnya terkait pendanaan, disebut belum final.

5.  *Konsep Orang Tanpa Gejala (OTG)*: Amandemen ini masih mengakomodasi konsep OTG yang menurut Siti Fadilah tidak sesuai dengan ilmu kedokteran. Ia menyatakan bahwa OTG tidak menular dan tidak akan menderita, sehingga tidak perlu dikarantina.

6.  *Paksaan Regulasi Nasional*: Amandemen IHR juga memaksa negara-negara untuk membuat undang-undang nasional sesuai perintah WHO. "Kita mau undang-undang itu padahal harus dibuat karena keinginan rakyat untuk kemaslahatan rakyat. Ini undang-undang disuruh oleh orang asing untuk dibuat di negara kita, lah kita namanya apa?" tanya Siti Fadilah retoris.

7.  *Kendali Alkes dan Obat*: Semua domain terkait alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan akan berada di bawah kendali WHO. Indonesia tidak bisa menentukan obat apa yang harus diberikan kepada rakyat, bahkan obat herbal lokal akan dilarang.

8.  *Pencabutan Hak Asasi Manusia*: Amandemen IHR ini dinilai jelas-jelas tidak melindungi hak asasi manusia yang paling privat. Termasuk paksaan penggunaan paspor vaksin dan penyemprotan disinfektan/insektisida untuk perjalanan antar negara.

Siti Fadilah Supari berharap pesannya ini dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, terutama DPR, dan yang paling utama, Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar Presiden tidak tunduk pada kekuatan manapun dan dapat melindungi seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

"Rakyat ini sangat mengharapkan Bapak bisa melindungi seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yang Bapak selalu dengung-dengungkan," pungkas Siti Fadilah. (*)

 
https://youtu.be/RwZFnXoHuHk?si=UxUFRADz0K00kBv4
---

No comments: