Thursday, July 24, 2025

Korupsi Dana Hibah Desa: Antara Celah Regulasi dan Lemahnya Pengawasan

                       Foto Ilustrasi


Jawa Timur — Penyaluran dana hibah desa yang sejatinya bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, nyatanya menyimpan celah yang cukup lebar untuk praktik korupsi. Hal ini disebabkan lemahnya regulasi, kurangnya keterlibatan masyarakat, serta tidak optimalnya fungsi pengawasan baik secara vertikal maupun horizontal antara pemerintah desa dan pemerintah di atasnya.

“Saya melihat sendiri bahwa celah korupsi banyak muncul karena tidak tegasnya regulasi, minimnya partisipasi publik, dan lemahnya akuntabilitas,” ujar Rizki narasumber dalam Dialog Interaktif di Radio City Guide Malang, Kamis (24/7/2025).

Pengawasan atas penggunaan dana desa selama ini lebih bersifat retrospektif — dilakukan setelah kejadian. Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) misalnya, hanya menjalankan fungsi audit pasca penggunaan anggaran. "BPK itu tugasnya konstitusional, memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Tapi dia tidak menyentuh teknis lapangan secara langsung. Temuannya memang jadi dasar tindak lanjut, tapi bukan pencegahan,” lanjutnya.

Digitalisasi Belum Menjawab Semua

Pemerintah Jawa Timur sebenarnya telah melakukan terobosan dengan meluncurkan aplikasi seperti “Abah Jati” guna memfasilitasi pengawasan publik secara digital. Namun efektivitasnya masih belum terasa.
“Memang sistem berbasis digital sudah ada, tapi belum dilakukan secara sistematis. Edukasi kepada masyarakat juga nyaris tak ada, padahal ini penting, khususnya bagi warga desa,” ujar Rizky, seorang aktivis antikorupsi.

Ia menekankan perlunya penguatan kapasitas lembaga pengawas seperti inspektorat agar tidak mudah diintervensi kepala daerah. “Selain itu, perlu forum pengawasan terpadu antar-lembaga. Jangan jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Dana Ratusan Juta, Tapi Edukasi Minim

Pak Said, perwakilan desa Pujon Kidul kabupaten Malang,  memaparkan bahwa dalam setahun, dana hibah dari pusat yang masuk ke desanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk tahun 2023 saja, sekitar Rp150 juta untuk pembangunan, Rp82 juta untuk program kesehatan,” katanya. Namun, pengawasan atas dana sebesar ini masih bergantung pada kesadaran lokal dan belum didukung sistem pengawasan menyeluruh.

Penggunaan dana hibah, menurut Pak Said, telah melibatkan masyarakat dalam proses musyawarah desa. “Tiap Juli sampai September, kita evaluasi RPJM Desa, masyarakat kami ajak diskusi, prioritas ditentukan bersama,” ujarnya. Namun ia tak menampik bahwa pengawasan teknis dari pusat terhadap kepala desa masih lemah. “Kadang ya, kepala desa bisa salah tafsir penggunaan dana kalau tidak ada pendampingan,” jelasnya.

Pendidikan Politik dan Partisipasi: Elemen yang Terabaikan

Masalah kian kompleks ketika masyarakat hanya dilibatkan dalam tahap perencanaan saja. Proses setelah itu — mulai dari pelaksanaan hingga evaluasi — sering kali tertutup. “Kita sering lihat masyarakat hanya bisa mengusulkan, tapi tidak tahu bagaimana hasil akhirnya. Tidak ada feedback,” ungkap Basil dari LSM Caringan Malang Terdidik.

Ia menyoroti lemahnya pendidikan politik yang diberikan oleh aktor-aktor politik kepada konstituennya. “Fungsi partai politik adalah mendidik masyarakat, bukan hanya menyampaikan aspirasi lima tahun sekali. Tapi pendidikan politik soal anggaran desa, pengelolaan dana publik, itu yang tidak ada,” tegas Basil.

Dalam laporan Rencana Pembangunan Daerah Jawa Timur 2025, dari 11.500 lebih usulan pokok pikiran DPRD, hanya empat yang terkait langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Itu menunjukkan bahwa perhatian terhadap tata kelola desa masih sangat minim,” tambahnya.

Solusi: Keterbukaan dan Sistematisasi

Untuk memperkuat integritas dan mencegah penyalahgunaan, langkah-langkah konkret perlu segera dilakukan. Edukasi publik terhadap aplikasi pengawasan, penguatan inspektorat, forum pengawasan terpadu, serta pembinaan berkelanjutan kepada kepala desa adalah beberapa rekomendasi yang mengemuka.
Yang lebih penting, adalah membangun budaya transparansi yang sistematis. “Berapa anggaran yang diterima, untuk apa digunakan, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam forum-forum desa, itu harus menjadi kebiasaan,” pungkas Pak Said. (*)

Penulis : Fim

https://jatimlines.id/korupsi-dana-hibah-desa-pengawasan-dan-regulasi/

No comments: