Jakarta – Kasus dugaan praktik online gaming yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan utama Majalah Tempo.1 Kali ini, laporan investigasi terbaru menyeret nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Ini adalah kali kedua Majalah Tempo menurunkan laporan utama mengenai dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus online gaming, setelah laporan pertama pada November tahun lalu.
Laporan terbaru ini mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman komunikasi antara Budi Arie dengan salah satu terdakwa, yang diduga akan memperlihatkan perannya dalam kasus online gaming yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Arie juga disebut telah "bergerilya" menghubungi berbagai pihak, mulai dari politikus, tokoh aparat keamanan, hingga media, menyiratkan kegelisahan atas potensi jeratan hukum.
Kesaksian Terdakwa dan Peran Tony Tomang
Dalam persidangan, nama Budi Arie Setiadi disebut berulang kali oleh para terdakwa. Salah satu kunci utama dalam kasus ini adalah Zulkarnain Apriliantoni alias Tony Tomang (atau Tony Kujanso), seorang swasta yang dikenal dekat dengan Budi Arie. Tony, yang kini menjadi terdakwa, disebut memiliki peran sentral.
Tony memperkenalkan seorang pengusaha properti bernama Cencen Kurniawan kepada Budi Arie sekitar akhir Oktober 2023. Perkenalan ini difasilitasi oleh Budi Setiadi, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kemenhub, yang awalnya mengira Cencen ingin berinvestasi dalam "game online."
Pertemuan awal antara Cencen, Tony, dan Budi Arie di sebuah kafe di Sarinah, Jakarta, disebut masih dalam konteks game online biasa. Namun, pertemuan krusial terjadi beberapa bulan kemudian di rumah dinas Budi Arie di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat itu, Budi Arie baru tiga bulan menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Permintaan "Uang Kopi" dan "Pengaturan" Situs Judi
Dalam pertemuan di rumah dinas tersebut, Cencen dan Tony secara blak-blakan membahas tentang "pengaturan judi online". Percakapan ini terekam dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Tony. Cencen diduga meminta izin kepada Budi Arie untuk "mengatur" online gaming.
"Pengaturan" ini, menurut keterangan yang diperoleh Majalah Tempo dari sumber pemeriksaan, ternyata memiliki makna ganda: memblokir situs online gaming skala kecil, namun melindungi dan mengamankan situs-situs besar. Kesaksian Tony menyebutkan bahwa permintaan untuk memblokir situs-situs kecil datang langsung dari Budi Arie, dengan alasan agar masyarakat kecil tidak semakin terjerat.
Lebih lanjut, Cencen Kurniawan juga disebut menyerahkan sebuah flash disk berisi puluhan ribu situs online gaming kecil kepada Budi Arie untuk diblokir. Setelah situs-situs tersebut berhasil diblokir, Budi Arie diduga meminta "uang kopi" sebesar 50.000 Dolar Singapura (sekitar Rp500 juta), yang disebut-sebut sebagai "uang untuk proyek Projo" (organisasi relawan pendukung mantan Presiden Joko Widodo dan kemudian Prabowo Subianto, di mana Budi Arie adalah Ketua Umumnya). Penyerahan uang tersebut, dibungkus dalam kemasan kopi Arabika, disebut disaksikan oleh Cencen dan Tony di rumah dinas Budi Arie.
Jaringan dan Kluster Kasus Judi Online
Kasus ini semakin melebar dengan munculnya nama-nama lain seperti Kohling alias Halim, yang disebut sebagai sumber data situs online gaming kecil dan penyedia dana "uang kopi" tersebut.
Majalah Tempo mengidentifikasi lima kluster dalam kasus online gaming ini:
Kluster Koordinator: Melibatkan Tony Tomang, Alwin Kiemas, Adi Kismanto, dan Agus Muhrijan.
Kluster Pegawai Kominfo: Berjumlah sembilan orang.
Kluster Agen/Marketing: Penghubung antara pemilik situs dan pegawai Kominfo.
Kluster Penyetor Uang: Dari pemilik situs.
Kluster Penampung Uang: Pengepul dana.
Salah satu nama sentral lain adalah Adi Kismanto alias Valen, yang direkrut sebagai tenaga ahli di Kominfo meskipun hanya lulusan SMK, padahal kualifikasi yang dibutuhkan adalah sarjana. Adi Kismanto dikenalkan oleh Tony Tomang kepada Budi Arie karena keahliannya dalam bidang IT dan pemblokiran konten negatif. Namun, sumber Tempo meragukan kualitas aplikasi yang dipresentasikan Adi, menyebutnya "biasa-biasa saja." Adi juga disebut memperkenalkan Alwin Kiemas dan Agus Muhrijan, yang kemudian terhubung dengan Jonathan, seorang yang terang-terangan menjaga situs online gaming.
Status Hukum Budi Arie dan Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Hingga saat ini, status hukum Budi Arie Setiadi masih sebagai saksi. Ia disebut telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korsp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Namun, ia menolak memberikan wawancara kepada Majalah Tempo, hanya berkomentar di media bahwa "Tuhan tidak tidur" dan tuduhan ini adalah "fitnah yang merusak harkat dan martabatnya."
Majalah Tempo menyoroti bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini berjumlah empat orang, termasuk Jonathan dan inisial J (suami dari tersangka Ana). Namun, para pengelola situs online gaming skala besar dan "konglomerat" di baliknya belum tersentuh. Polisi justru disebut mengembangkan kasus dengan menjerat para terdakwa Kominfo dengan pasal korupsi, sementara pihak pemberi suap belum jelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum terhadap kasus online gaming yang terus meresahkan masyarakat. Perputaran uang judi daring kabarnya semakin meningkat, menunjukkan bahwa praktik ini tidak mengenal batas dan kasta, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Majalah Tempo berjanji akan terus mengupas tuntas kasus ini di edisi-edisi mendatang, sambil menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian.
Sumber:
No comments:
Post a Comment