Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti, sebuah langkah yang kini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam sebuah wawancara eksklusif di Metro TV (Kamis, 31/7/2025), menjelaskan bahwa proses ini merupakan inisiatif yang berawal dari kementeriannya.
"Sebelum presiden mengirim surat ke DPR, kami di Kementerian Hukum dan HAM-lah yang mengusulkan," jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa usulan ini didasarkan pada pertimbangan matang yang melibatkan ribuan kasus.
Menurut Supratman, pihaknya telah melakukan penyaringan terhadap 44.000 narapidana. Dari proses tersebut, diajukanlah 1.116 kasus amnesti dan satu kasus abolisi. "Kami tidak hanya fokus pada kasus Tom Lembong (abolisi) dan Hasto (amnesti), tetapi juga mencakup beberapa tokoh lain yang terlibat kasus ITE serta enam orang yang terlibat makar tanpa senjata di Papua," paparnya.
------
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Amnesti adalah pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
_______
Tujuan dan Pertimbangan Utama
Menkumham Supratman menegaskan bahwa ada dua pertimbangan utama di balik keputusan ini. Pertama, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen bangsa, termasuk dari berbagai kekuatan politik, untuk bersama-sama membangun republik.
"Kita tentu menginginkan semua komponen anak bangsa dari semua kekuatan-kekuatan politik yang ada harus bahu-membahu untuk membangun republik," ujarnya.
Kedua, pemberian abolisi dan amnesti ini juga mempertimbangkan kontribusi nyata yang telah diberikan oleh individu-individu yang terlibat.
Proses selanjutnya, setelah DPR secara resmi mengirimkan surat persetujuan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). "Mengenai waktu, itu sepenuhnya kewenangan Presiden," jelas Supratman.
Rapat konsultasi yang telah dilakukan antara Pemerintah dan DPR RI malam ini (Kamis, 31/7/2025) menghasilkan dua keputusan penting:
DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden nomor R-43/072025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong.
DPR juga menyetujui permintaan Presiden dalam surat nomor R-42/072025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto.
Langkah pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan untuk kepentingan individu, melainkan untuk mendorong terciptanya persatuan nasional. Beberapa kasus yang dipertimbangkan termasuk kasus penghinaan terhadap Presiden, kasus makar tanpa senjata yang melibatkan enam orang di Papua, serta kasus politik lainnya. Dari sisi kemanusiaan, beberapa yang diusulkan juga merupakan orang-orang lanjut usia, penderita gangguan kejiwaan, dan pasien penyakit paliatif yang membutuhkan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
Terkait pertanyaan mengenai dampak politik dari kebijakan ini, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan berdasarkan kajian hukum yang mendalam, bukan karena tekanan atau kepentingan politik sesaat. “Pertimbangan utama dalam pemberian amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara, menjaga kondusivitas, serta merajut kembali rasa persaudaraan antar anak bangsa,” ujar Menteri.
Dalam pengusulan tersebut, juga dipertimbangkan kontribusi positif atau prestasi individu yang bersangkutan terhadap negara. Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu menjadi bentuk rekonsiliasi nasional, sekaligus menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Menanggapi adanya kekhawatiran dari masyarakat atau media, seperti yang disampaikan oleh salah satu wartawan dari Kompas, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini murni berdasarkan kajian hukum, bukan manuver politik.
Pemerintah berharap, keputusan ini dapat diterima secara luas oleh publik dan menjadi langkah awal untuk merawat kesatuan bangsa dalam semangat kemerdekaan, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. (*)
Penulis: Fim
Kamis, 31 Juli 2025
https://jatimlines.id/abolisi-amnesti-prabowo-kemenkumham-2025/
___
No comments:
Post a Comment