Friday, August 08, 2025

KPU Perkuat Kelembagaan dengan Harmonisasi PKPU Manajemen Risiko


JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan dan keberlanjutan program pasca-pemilu dan pilkada melalui harmonisasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Manajemen Risiko. Langkah ini dilakukan dengan menyelaraskan regulasi tersebut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, dalam acara Harmonisasi Rancangan PKPU yang digelar secara hybrid pada Kamis (7/8/2025). Menurut Nanang, penyusunan PKPU ini sangat penting untuk menjadi landasan implementasi manajemen risiko di seluruh unit kerja KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Nanang menambahkan, KPU mengharapkan masukan dan koreksi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar PKPU dapat segera disahkan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Inspektur Wilayah I Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah II Bachtiar, Kepala Biro Hukum Novy Hasby Munawar, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi M. Syahrizal Iskandar, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan BPKP. Implementasi manajemen risiko ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan akuntabel. (*)

Penulis: Fim
Editor: Schaldy
Kamis, 7/8/2025

No comments: