SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan klarifikasi mendalam terkait sejumlah kebijakan fiskal yang tengah menjadi sorotan publik dalam wawancara di acara “Dialog Semanggi Suroboyo” Radio Suara Surabaya, Jumat pagi (22/8/2025). Eri menjelaskan alasannya di balik keputusan meminjam dana untuk pembangunan kota dan membantah isu simpang siur mengenai pengawasan pajak restoran.
*Defisit APBD dan Pilihan Berutang*
Menanggapi kritik DPRD terkait defisit APBD 2025 sebesar Rp700 miliar yang dianggap disebabkan oleh target pendapatan tidak realistis, Eri menegaskan bahwa akar masalahnya berbeda. Menurutnya, defisit tersebut terutama disebabkan oleh hilangnya potensi pendapatan sekitar Rp600 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni.
“Ketika ada pilihan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rakyat tapi mereka menderita, atau meminjam, maka buat saya pemerintah wajib rugi, pemerintah wajib melakukan apa pun demi rakyatnya agar tidak terjadi guncangan,” tegas Eri.
Eri menambahkan, kebijakan pembiayaan ini telah ia sampaikan dan disetujui oleh DPRD. Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), ia mengklaim bahwa saat ini 92 kota lain juga telah mengikuti langkah serupa setelah ia mempromosikan pendekatan ini sebagai solusi agar pemerintah tidak membebani masyarakat. Ia juga meyakinkan bahwa cicilan utang akan dibayar dari PAD murni yang setiap tahunnya mencapai Rp7,8 triliun, tanpa mengganggu program sosial lainnya.
*Upaya Menciptakan Kejujuran Pajak*
Eri juga menyoroti adanya praktik kecurangan dalam pembayaran pajak restoran, seperti penggunaan dua mesin kasir di mana salah satunya tidak terhubung dengan sistem pemerintah.
“Saya bilang, dengan kejujuran tadi. Ayo kita cari kejujuran. Saya tidak ingin pemerintah kotaku menganggap yang namanya hotel, restoran itu yang adalah saudara kita, dianggap enggak jujur,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkot akan mengeluarkan surat imbauan dan mendorong penggunaan sistem yang mengintegrasikan aplikasi kasir dengan data Pemkot. Ia bahkan berencana mengembangkan aplikasi agar konsumen dapat mengecek apakah pajak 10% yang mereka bayarkan sudah benar-benar masuk ke kas Pemkot.
*Klarifikasi Isu CCTV di Restoran*
Terkait isu viral mengenai kewajiban pemasangan CCTV, Eri meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa CCTV tersebut bukan untuk memantau aktivitas di dalam ruang makan, melainkan hanya untuk area parkir.
“CCTV itu tidak berada di ruang makan... [itu] untuk di parkir,” jelasnya.
Pemasangan CCTV di area parkir bertujuan untuk memastikan akurasi jumlah kendaraan, yang berdampak pada pajak parkir yang hanya 10% masuk ke Pemkot. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi pengangguran dengan mewajibkan pemilik usaha mempekerjakan juru parkir dari warga Surabaya.
Eri mengaku tidak gentar menghadapi kritik dan narasi negatif di media sosial. Ia menegaskan bahwa ia dan jajarannya akan tetap lurus menjalankan kebijakan yang dianggapnya bertanggung jawab dan menguntungkan rakyat Surabaya dalam jangka panjang. (*)
Penulis: Firnas Muttaqin
Jumat, 22/8/2025
https://jatimlines.id/wali-kota-surabaya-utang-daerah-pajak-restoran/
___
No comments:
Post a Comment