JAKARTA - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) kelas 3 menjadi *Rp57.250* per bulan menuai tanggapan dari pakar kebijakan publik, Dr. Chazali H. Situmorang. Dalam dialog di Radio Elshinta, Selasa (19/8/2015) ia menyatakan bahwa kenaikan ini adalah *sebuah keharusan* untuk menjembatani kesenjangan antara iuran dan pengeluaran.
"Kenaikan ini sebetulnya sudah cukup bagus, bisa membangun keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan, asalkan memang efisiensinya ditingkatkan lagi dari BPJS Kesehatan," ujar Chazali, yang juga Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2010-2015.
Ia menyoroti masalah *30 juta peserta BPJS PBI yang non-aktif*, baik dari APBN maupun APBD. Chazali mendesak BPJS untuk memetakan dan mengidentifikasi penyebab ketidakaktifan ini. Jika peserta yang non-aktif adalah mereka yang sebetulnya mampu, maka dengan edukasi yang tepat, mereka dapat diaktifkan kembali.
"Sehingga bisa mendapatkan dana yang bisa dipertanggungjawabkan dari pembayaran mereka," tambahnya.
Chazali optimistis bahwa dengan kenaikan iuran dan peningkatan efisiensi, defisit anggaran BPJS Kesehatan dapat diminimalisasi.
*Keluhan Peserta dan Pelayanan di Lapangan*
Dialog di radio juga menerima keluhan dari pendengar. Bapak Ridwan dari Kalimantan Timur menceritakan pengalaman ponakannya yang kartu BPJS-nya non-aktif tanpa pemberitahuan. Masalah ini baru diketahui saat istrinya hendak melahirkan, yang mengharuskannya membayar tunggakan terlebih dahulu.
Seorang pendengar lain juga menceritakan pengalamannya di rumah sakit. Ia kaget ketika petugas UGD menyatakan bahwa penentuan apakah BPJS dapat digunakan atau tidak, tergantung pada keputusan UGD setelah pemeriksaan.
Menanggapi keluhan ini, Dr. Chazali menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi. Ia meminta pihak BPJS untuk memastikan bahwa peserta, terutama mereka yang non-aktif, mendapatkan informasi yang jelas. Ia juga menyinggung pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbarui data peserta BPJS. (*)
Fim
Selasa, 19/8/2025
No comments:
Post a Comment