Tuesday, August 26, 2025

Ustadz Abdullah Jelaskan Hukum Zakat dalam Islam, dari Perdagangan hingga Hasil Panen


PASURUAN – Ustadz Abdullah menyampaikan ceramah di Musholla An Nur, Bangilan, Kota Pasuruan, pada Selasa (26/8/2025), yang mengupas tuntas berbagai jenis zakat, khususnya zakat perdagangan (zakat tijarah) dan zakat hasil pertanian (zakat al-mu'asyarat).

---

*Zakat Perdagangan: Memutarkan Uang untuk Keuntungan*

Ustadz Abdullah menjelaskan bahwa *zakat tijarah* atau zakat perdagangan memiliki pengertian yang lebih luas dari sekadar jual beli. Istilah *tijarah* diartikan sebagai "memutarkan uang untuk tujuan mendapatkan untung". Ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk produksi.

Contohnya, membeli kain dalam jumlah besar, lalu memotong dan menjahitnya menjadi baju untuk dijual. Meskipun secara umum disebut produksi, dalam konteks zakat ini tetap dianggap *tijarah* karena yang dijual adalah hasil dari pengolahan bahan baku yang dibeli.

Namun, ada jenis usaha yang tidak termasuk *tijarah*. Ustadz Abdullah mencontohkan *usaha rental mobil*. Belinya adalah barang (mobil), tetapi yang dijual adalah "manfaat" atau "jasa" dari mobil tersebut, bukan mobilnya itu sendiri. Oleh karena itu, usaha seperti rental mobil atau persewaan lainnya tidak terkena zakat *tijarah*.

Syarat dan Perhitungan Zakat Perdagangan:

* *Tujuan Profit:* Zakat hanya wajib jika tujuan usaha adalah mendapatkan untung. Jika tujuannya untuk sosial, seperti yayasan atau pasar murah yang menjual rugi, maka tidak ada kewajiban zakat.

* *Waktu (Haul):* Harta yang diperdagangkan harus sudah mencapai satu tahun penuh dalam hitungan tahun Hijriah.

* *Batas Minimal (Nisab):* Nilai total dari tiga komponen—uang kas, stok barang, dan piutang—harus mencapai *nisab*. *Nisab* ini setara dengan harga 84 gram emas, yang diperkirakan sekitar Rp140 juta.

* *Kadar Zakat:* Jika ketiga komponen harta tersebut telah memenuhi *nisab* dan *haul*, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar *2,5%*.

* *Catatan Penting:* Utang tidak mengurangi perhitungan zakat. Jadi, meskipun seseorang memiliki utang, ia tetap harus menghitung zakat dari harta yang dimilikinya.

---

*Zakat Hasil Pertanian: Aturan untuk Buah dan Biji-bijian*

Ustadz Abdullah juga merinci aturan zakat untuk hasil pertanian. Ia menjelaskan bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati. Yang termasuk kategori ini adalah:

1.  *Buah-buahan:* Hanya *kurma* dan *anggur*. Keduanya dianggap wajib karena pada masa Nabi, keduanya merupakan makanan pokok. Buah-buahan lain seperti durian atau mangga tidak dikenai zakat. Zakat menjadi wajib ketika buah sudah "layak konsumsi" atau sudah menjadi kering, seperti kurma atau kismis.

2.  *Biji-bijian:* Berlaku untuk biji-bijian yang merupakan *makanan pokok* di suatu daerah dalam kondisi normal, bukan dalam keadaan terpaksa. Sebagai contoh, beras di Jawa atau jagung di daerah lain yang menjadikannya makanan pokok.

*Syarat dan Perhitungan Zakat Pertanian:*

* *Batas Minimal (Nisab):* Hasil panen harus mencapai akumulasi berat sekitar *450 kg*.

* *Waktu:* Tidak ada aturan *haul* satu tahun. Perhitungan dilakukan secara akumulatif dalam 12 bulan. Jika hasil panen dalam satu tahun mencapai *nisab*, maka wajib dizakati. Hasil panen dari lahan berbeda dengan jenis tanaman yang sama (misalnya, varietas padi yang berbeda) dapat digabungkan untuk mencapai *nisab*.

* *Kadar Zakat Berdasarkan Biaya Pengairan:*
    * *10%:* Jika tanaman diairi tanpa biaya, seperti mengandalkan air hujan atau irigasi umum.
    * *5%:* Jika pengairan tanaman membutuhkan biaya, seperti menggunakan mesin pompa air atau membayar jasa irigasi. (*)

Firnas Muttaqin 
Selasa, 26/8/2025

No comments: