PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (8/8/2025), setelah sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib, dalam pidato penutup sidang menyatakan bahwa pengesahan P-APBD ini memiliki dimensi strategis sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan terkini.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini juga menjadi simbol akuntabilitas politik antara eksekutif dan legislatif.
“Berdasarkan pendapat akhir enam Fraksi DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 ini dapat disetujui untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah,” ujar Toyib.
Ia menambahkan, pembahasan P-APBD telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh fraksi dan hasil evaluasi anggaran tahun berjalan. Pihaknya berharap, dengan persetujuan ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Di tempat yang sama, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, atau yang akrab disapa Mas Adi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia menekankan bahwa persetujuan ini adalah hasil dari proses pembahasan yang dinamis.
“Dengan sisa waktu di tahun 2025 ini, saya berharap P-APBD ini bisa mengungkit berbagai program prioritas yang indikatornya telah kita susun bersama,” tegas Mas Adi.
Lebih lanjut, Mas Adi berharap perubahan anggaran ini dapat menjadi langkah awal untuk memetakan potensi-potensi yang ada di tahun-tahun mendatang. Ia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas belanja publik dan memastikan setiap anggaran berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, sesuai dengan sejumlah catatan penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. (*)
Penulis: Fim
No comments:
Post a Comment