Aplikasi Sapa UMKM yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM bertujuan untuk mendigitalisasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Aplikasi ini diharapkan bisa memetakan pelaku UMKM, memudahkan akses modal, dan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha. Namun, implementasinya menuai beragam tanggapan, terutama dari para pedagang kecil di lapangan.
Tanggapan Pedagang Kaki Lima
Seorang pedagang gorengan dan pedagang cilok bernama Pak Husin memberikan pandangannya tentang kewajiban menggunakan aplikasi ini.
Pedagang Gorengan: Ia merasa belum siap. Selain tidak memiliki ponsel pintar, ia juga merasa kesulitan dan tidak terbiasa menggunakan aplikasi. Meskipun mendukung produk yang halal, ia merasa keberatan dengan kewajiban menggunakan aplikasi, apalagi ia belum terdaftar sebagai UMKM.
Pak Husin (Pedagang Cilok): Meskipun setuju dengan digitalisasi, Pak Husin lebih memilih cara yang ringkas, yaitu pembayaran tunai (
cash). Ia merasa penggunaan aplikasi, seperti QRIS, membuat proses menjadi lebih rumit, karena uang tidak bisa langsung diambil saat dibutuhkan. Ia menyatakan bahwa jika diwajibkan, ia akan merasa keberatan, meskipun pada akhirnya akan mengikuti aturan.
Tanggapan Menteri dan Para Pihak Terkait
Menteri Koperasi dan UKM menanggapi kekhawatiran para pedagang dengan menjelaskan tujuan utama dari Sapa UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM: Ia menegaskan bahwa kata "wajib" tidak berarti pelanggaran aturan, tetapi lebih kepada pedagang akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan fasilitas yang ada dalam aplikasi. Ia menceritakan bahwa ide aplikasi ini muncul ketika ia melihat pedagang kaki lima yang harus kabur dari Satpol PP. Sapa UMKM dirancang sebagai alat bantu untuk memetakan konsentrasi massa, sehingga pedagang bisa memilih lokasi yang strategis dan tidak berjualan di tempat sepi. Ia juga menekankan bahwa jika aplikasi ini dianggap sulit dan ribet, maka tujuannya tidak tercapai. Aplikasi akan terus diperbarui berdasarkan masukan dari masyarakat.
TDA (Tangan Di Atas): Organisasi pengusaha yang telah 20 tahun bergerak ini menyatakan dukungannya terhadap Sapa UMKM. Mereka telah melakukan digitalisasi sejak 2015 dan kini memiliki 60.000 anggota yang terdigitalisasi. Mereka bersedia mendukung pemerintah dengan data yang mereka miliki.
Kadin: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga mendukung Sapa UMKM. Mereka melihat aplikasi ini sebagai wujud keadilan bagi pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Kadin percaya bahwa data dari aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan lain untuk program CSR dan juga oleh perbankan untuk penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang lebih tepat sasaran. Dengan adanya data, perbankan tidak bisa lagi "main-main" dalam menyalurkan dana.
Kesimpulan
Sapa UMKM bertujuan untuk memodernisasi sektor UMKM di Indonesia, memberikan kemudahan akses, dan memastikan keadilan. Namun, kendala seperti minimnya literasi digital dan keterbatasan perangkat di kalangan pedagang kecil menjadi tantangan yang nyata. Keterlibatan pemerintah dalam mendengarkan masukan dan terus melakukan perbaikan terhadap aplikasi ini akan menjadi kunci keberhasilannya. (*)
https://youtu.be/octH6NddTDA
___
No comments:
Post a Comment