Tuesday, August 26, 2025

Dialog Suara Surabaya Ungkap Celah Korupsi Sertifikasi K3 di Kemenaker



SURABAYA – Praktik korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi topik utama dalam dialog interaktif program WAWASAN di Radio Suara Surabaya, Selasa pagi (26/8/2025). Diskusi ini menghadirkan perspektif dari seorang pelaku industri, Pak Hamid, serta seorang ahli dan pengurus K3 di Jawa Timur, Pak Mades Darul, untuk mengupas tuntas kasus yang baru-baru ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

---

*Praktik Korupsi Sudah Berlangsung Lama*

Seorang penelpon bernama Hamid, yang bekerja di perusahaan bongkar muat di Pelabuhan, mengungkapkan bahwa praktik suap untuk mempercepat pengurusan sertifikasi K3 sudah berlangsung sejak tahun 2019. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan lagi rahasia umum di kalangan industri. Menurutnya, oknum di Kemenaker bekerja sama dengan para vendor untuk "bermain" dalam proses penerbitan sertifikat.

"Ini sudah bukan rahasia umum, Pak. Di semua perusahaan atau BUMN manapun, kalau ada kantin, terjadilah transaksi yang tidak diketahui oleh para malaikat," ujar Hamid. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen yang seharusnya selesai dalam tiga minggu bisa ditunda hingga tiga bulan jika tidak ada "uang pelicin".

Hamid berharap agar para pejabat di Kemenaker, baik di pusat maupun daerah, segera berbenah. Ia menekankan bahwa para pekerja di lapangan sangat membutuhkan sertifikat-sertifikat ini untuk dapat beroperasi, dan mereka terbebani oleh biaya tambahan yang tidak wajar. "Kasihan mereka-mereka ini yang bekerja. Kadang mereka lembur, tapi kalau dipermainkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, nanti Allah yang akan berbalas," tambahnya.

---

*Pelatihan dan Biaya yang Wajar vs. Celah Perizinan*

Menanggapi keluhan dari industri, Pak Mades Darul memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman publik. Menurutnya, biaya pengurusan sertifikat Ahli K3 Umum yang mencapai Rp6 juta, seperti yang diberitakan, kemungkinan besar sudah termasuk biaya pelatihan. Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, calon Ahli K3 Umum wajib mengikuti pelatihan selama 120 jam, yang biasanya berlangsung selama 12 hari. Biaya pelatihan ini, menurutnya, adalah angka yang wajar bagi Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang menyelenggarakannya.

Pak Mades memaparkan bahwa biaya resmi yang dibayarkan ke Kemenaker sebenarnya jauh lebih murah. Biaya sertifikat itu sendiri hanya Rp150.000, sedangkan untuk Surat Keterangan Bekerja (SKB) sebagai bukti penunjukan Ahli K3 adalah Rp125.000, sehingga total biaya resmi hanya Rp275.000.

Ia sepakat bahwa celah korupsi utama terletak pada proses administrasi di kementerian. "Biasanya memang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai itu di-*approve*. Di sanalah yang masih terjadi beberapa hal yang bisa terjadi kebocorannya," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun Kemenaker sudah memiliki sistem digitalisasi yang ketat, termasuk rekaman absensi daring, celah tersebut masih dimanfaatkan oleh oknum untuk memperlambat proses demi mendapatkan keuntungan pribadi.

*Harapan untuk Perbaikan Menyeluruh*

Baik Pak Hamid maupun Pak Mades Darul sepakat bahwa kasus ini bukan hal sepele. Menurut Pak Mades, sertifikasi K3 menyangkut keselamatan dan nyawa para pekerja. Ia mendesak agar semua pihak—dari ahli K3, manajemen perusahaan, hingga dinas terkait—menanggapi masalah ini dengan serius.

"Ketika kita ngomong tentang K3, semua pihak harus serius," tegas Pak Mades. "Ini menyangkut nyawa pekerja... ada keluarga di rumah yang harus ditunggu." Ia berharap terbongkarnya kasus ini oleh KPK dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem yang menyeluruh, menciptakan transparansi, dan memastikan tidak ada lagi pihak yang mempermainkan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. (*)

Firnas
Selasa, 26/8/2025

No comments: