Wednesday, October 29, 2025

Sorotan Biaya Operasional Gubernur Jatim: Kontroversi Insentif Miliaran dari Pajak Kendaraan



Surabaya – Kedudukan keuangan Kepala Daerah di Jawa Timur menjadi sorotan tajam setelah mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Mathur Khusairi, mengungkap bahwa insentif bulanan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yang dikenal sebagai Biaya Penunjang Operasional (BPO), jauh melampaui gaji pokok dan didanai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Foto: Mathur Khusairi

Dalam dialognya dengan Cak Sholeh yang diunggah di kanal TikTok @caksholeh77, Khusairi mengklaim bahwa BPO yang diterima oleh Gubernur Jawa Timur setiap bulannya dapat mencapai angka fantastis, hampir Rp 1,7 Miliar, sementara Wakil Gubernur menerima sekitar Rp 610 Juta. Angka ini didapatkan dari perhitungan persentase PAD dan menjadi isu sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Foto: Cak Soleh
---

Dasar Hukum dan Angka yang Mengejutkan

Pengaturan BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Besaran BPO ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD. Untuk daerah dengan PAD di atas Rp 500 Miliar, BPO ditetapkan paling tinggi sebesar 0,15% dari total PAD.

Perhitungan BPO di Jawa Timur, menurut Khusairi, diatur lebih lanjut dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019 yang kemudian direvisi dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2024.

> "PAD kita di 2024 itu 10,8 triliun. ...dikalikan 0,15%. Ketemulah angka akhirnya itu Rp1.626.226.000,00 [per bulan] untuk Gubernur, dan Wakil Gubernur dapat Rp610.000.000,00," ungkap Khusairi.

Pembagian alokasi BPO ini diketahui mengikuti proporsi 65% untuk Gubernur dan 35% untuk Wakil Gubernur. Jumlah ini dibayarkan setiap bulan, membuat insentif ini berkali-kali lipat di atas gaji pokok resmi seorang Gubernur.

Pertanyaan Atas Andil dan Keadilan

Inti dari kontroversi ini adalah korelasi antara penerimaan insentif yang besar dengan peran aktif Kepala Daerah dalam peningkatan PAD. Khusairi mempertanyakan jasa atau kontribusi spesifik Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mendongkrak pendapatan dari PKB.

"Apa sih andilnya Gubernur, Wakil Gubernur kok dapat insentif dari pajak kendaraan bermotor? Padahal dia kan enggak pernah itu ngurak-ngurak masyarakat bayar pajak. Jasanya dia di mana?" tanyanya.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan komponen utama PAD dan dikumpulkan sebagian besar berdasarkan kesadaran masyarakat atau karena ancaman sanksi/tilang oleh aparat penegak hukum, bukan melalui upaya langsung dari pimpinan daerah. Dengan demikian, timbul dugaan kuat bahwa tingginya BPO (Biaya Penunjang Operasional) menjadi alasan utama mengapa permohonan masyarakat untuk program pengampunan (pemutihan) pajak seringkali sulit dikabulkan, karena akan berisiko menurunkan PAD dan secara langsung memangkas insentif pejabat.

---

Pola Komunikasi dan Respons Publik

Isu BPO ini juga dikaitkan dengan pola kepemimpinan dan komunikasi publik. Khusairi menyoroti perbedaan mencolok antara interaksi Gubernur Jatim dengan masyarakat, dibandingkan dengan tokoh publik lain, seperti Dedi Mulyadi di Jawa Barat, yang dikenal rajin turun langsung membantu warga yang kesusahan dengan dana pribadinya.

Menurutnya, Gubernur Jatim cenderung hadir dalam acara seremonial besar yang melibatkan ribuan warga di atas panggung, dan tidak menunjukkan responsivitas dalam penanggulangan kerawanan sosial.

Indikasi ketidakpuasan masyarakat juga terlihat di media sosial resmi Gubernur. Dalam konten-konten yang diunggah, meskipun "likes" bisa mencapai puluhan ribu, kolom komentar justru dipenuhi oleh kritikan pedas (misuh-misuh). Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dukungan positif (likes) sebagian besar berasal dari buzzer atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim, sementara masyarakat umum secara nyata kurang senang dengan pola kepemimpinannya.

Isu insentif miliaran dari pajak kendaraan bermotor ini kini menjadi bola panas yang perlu direspons secara transparan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama terkait pertanggungjawaban penggunaan BPO yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.

---

Langkah Selanjutnya: Kami akan terus memantau tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait besaran BPO dan tudingan mengenai minimnya kontribusi dalam kenaikan PAD.

https://mediaonlinenasional.com/sorotan-biaya-operasional-gubernur-jatim-kontroversi-insentif-miliaran-dari-pajak-kendaraan/

_

No comments: