Thursday, October 30, 2025

Dedi Mulyadi Pertanyakan Kemitraan Air PDAM-Aqua di Subang: "Dasar Hukumnya Apa?


TANJUNGSARI, JAWA BARAT– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kemitraan antara PDAM Kabupaten Subang dan PT Tirta Investama (Aqua) terkait pemanfaatan sumber air. Pemeriksaan yang berlangsung secara mendalam ini menyoroti aspek legalitas, keadilan, dan dampaknya bagi masyarakat.

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan PDAM Subang dan manajemen Aqua ini membongkar kompleksitas sejarah pengambilan air dari kawasan tersebut. Dedi Mulyadi secara sistematis mengurai masalah, dimulai dari kualitas air hingga pada inti persoalan: pembayaran yang dilakukan Aqua kepada PDAM meski tidak menerima pasokan air.

Kualitas dan Kategori Sumber Air

Pembahasan diawali dengan pertanyaan mendasar mengenai kualitas air dari berbagai sumber yang digunakan. Dedi menanyakan perbandingan kualitas mata air alami, sumur bor sedalam 30 meter, dan sumur bor 120 meter.

"Kalau kualitas airnya sama, standar parameternya sama, tetapi keberlangsungan kualitasnya lebih lama dan lebih terproteksi dari cemaran itu yang lebih dalam. Jadi yang lebih dalam, 130 meter itu, kualitas airnya bisa bertahan lama," jelas perwakilan teknis.

Lebih lanjut, Dedi mempertanyakan status legal sumur bor dalam tersebut. Dia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan, air yang diambil melalui pengeboran dan tidak keluar secara alami dikategorikan sebagai air tanah dalam, bukan mata air. Dengan demikian, klaim Aqua bahwa produknya berasal dari "mata air pegunungan" dipertanyakan validitasnya.

Kejanggalan Kemitraan dan Pembayaran

Poin kritis terungkap ketika Dedi menyelidiki hubungan bisnis PDAM-Aqua. Dari penelusurannya, terungkap bahwa Aqua membayar PDAM Subang sekitar Rp 600-800 juta per bulan. Yang mengejutkan, pembayaran ini bukan untuk pembelian air melalui pipa PDAM, karena Aqua telah memiliki sumber dan jaringan pipanya sendiri sejak melakukan pemisahan jaringan pada masa lalu.

"Dasar hukumnya apa? Kalau perusahaan punya areal sendiri, ngebor sendiri, pengeborannya vertikal, berarti tidak lagi mengambil air PDAM. Kenapa masih bayar?" tanya Dedi dengan tegas.

Perwakilan PDAM menjelaskan bahwa pembayaran tersebut bermula dari sejarah lama, di mana pada tahun 1990-an, PDAM sudah memiliki izin pengambilan air (SIPA) di lokasi tersebut. Aqua yang kemudian beroperasi diajak kerja sama. Karena keterbatasan regulasi BUMD kala itu, akhirnya disepakati bentuk kerja sama berupa penjualan air curah dari PDAM kepada Aqua.

Namun, dalam perkembangannya, Aqua membangun sumur dan jaringan pipa sendiri di dalam tanah miliknya. Meski klaim Aqua bahwa sumber airnya mandiri, PDAM tetap menerima pembayaran yang kini dianggap Dedi Mulyadi sebagai bentuk "kompensasi" yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ini bahaya secara hukum. Bisa kategori seperti preman. Ini dasarnya apa?" sergah Dedi.

Dia menyoroti bahwa PDAM Subang terlihat sangat bergantung pada pendapatan pasif ini. "PDAM enggak ngapa-ngapain, dapat Rp 600 juta. Air tinggal diambil. Itu perusahaan PDAM cukup dari situ saja sudah untung," ujarnya.

Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan

Gubernur kemudian beralih pada persoalan keadilan. Dia mempertanyakan mengapa dana ratusan juta per bulan itu tidak dialihkan untuk memperluas jaringan air bersih bagi masyarakat sekitar pabrik yang hingga kini belum sepenuhnya terlayani.

"Jangan sampai PDAM menikmati uang Rp 600 juta setiap bulan, sementara warga di sekitarnya mandi pakai air sawah," kritik Dedi.

Dia menambahkan, kepentingan Pemprov Jabar hanya tiga: rakyat tidak boleh kekurangan air, lingkungan harus terjaga, dan infrastruktur harus baik. "Kalau ngomong pajak, kita enggak kebagian apa-apa. Pajak air tanah kan untuk kabupaten," imbuhnya.

Langkah Ke Depan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dia tidak akan mengambil keputusan berdasarkan politik, melainkan profesionalisme. Untuk itu, dia akan meminta tim independen dari ITB dan IPB untuk mengkaji masalah ini secara mendalam, termasuk audit terhadap perjanjian dan aliran dana.

"Saya biasa begitu. Enak tidak pernah mengambil keputusan dasarnya politik. Saya selalu mengambil keputusan dasarnya profesional," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan hukum dalam pengelolaan sumber daya air, serta mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap kemitraan antara BUMD dan perusahaan swasta untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. (*)

No comments: