Tuesday, October 14, 2025

Hukuman untuk Koruptor Menurut Fiqih Islam (Berdasarkan Fatwa Syekh Muhammad Bakar Ismail)



Menurut fatwa Syekh Muhammad Bakar Ismail, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, terdapat perbedaan antara assariq (pencuri biasa) dan almukhtalis (penggelap atau koruptor) yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.

1. Hukuman untuk Pencuri (Assariq)
Dalam Islam, hukuman untuk pencurian adalah potong tangan. Hukuman ini dilaksanakan secara bertahap: pertama tangan kanan, dan jika mengulangi lagi, tangan kirinya. Pelaksanaannya harus melalui proses pengadilan, bukan main hakim sendiri.

Terdapat empat syarat untuk menerapkan hukuman ini:
*   **Pertama,** pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
*   **Kedua,** barang tersebut telah disimpan di tempat yang aman oleh pencuri.
*   **Ketiga,** nilai barang mencapai minimal ¼ dinar (setara 1,25 gram emas). Jika kurang dari itu, hukuman potong tangan tidak berlaku.
*   **Keempat,** pencurian tidak dilakukan dalam kondisi darurat, seperti karena kelaparan yang memaksa. Kondisi ini menjadi penghalang (*mani'*) untuk dikenakan hukuman ini.

**2. Hukuman untuk Koruptor (Almukhtalis)**
Hukuman bagi koruptor tergantung pada dampak yang ditimbulkannya. Syekh Muhammad Bakar Ismail merincinya menjadi empat jenis hukuman:

*   **Pertama,** jika korupsinya menyebabkan hilangnya nyawa orang, maka hukumannya adalah hukuman mati (*ditiadakan*).
*   **Kedua,** jika korupsinya menyebabkan bahaya terhadap keamanan (seperti perampokan atau pembegalan), maka hukumannya adalah hukuman mati dengan disalib.
*   **Ketiga,** jika korupsinya menyebabkan kerugian harta, maka hukumannya adalah dipotong secara silang (tangan kanan dan kaki kiri).
*   **Keempat,** jika korupsinya hanya menyebabkan ketakutan di masyarakat (ini adalah dampak terendah), maka hukumannya adalah dipenjara sampai ia bertobat atau seumur hidup.

---

*Catatan: Untuk dalil-dalil spesifik mengenai hukuman ini, Anda dapat merujuk pada sumber aslinya. Jika tertarik dengan fatwa lengkapnya, Anda bisa meminta terjemahannya. Demikian juga, bagi yang ingin berwakaf untuk pengembangan pesantren, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan meminta linknya.*

No comments: