SURABAYA – Ombudsman Perwakilan Jawa Timur akan memeriksa proses penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah mekanisme penentuan penerima bansos telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap dari Kementerian Sosial mengenai alur penentuan warga yang menerima bansos. Secara aturan, prosesnya melalui pemeringkatan di tingkat desa/kelurahan," ujar Agus Muttaqin Kepala perwakilan Ombudsman Jatim dalam dialog interaktif di radio Suara Surabaya, Selasa sore (20/10/2025).
Selain meminta klarifikasi ke pemerintah pusat, Ombudsman juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kesesuaian data. Pemeriksaan akan memverifikasi apakah calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kondisi rumah dan daya listrik.
"Contohnya, salah satu kriterianya adalah lantai rumah tidak berkeramik dan memiliki daya listrik 450 watt. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, kami akan menduga kuat terjadi maladministrasi," tegasnya.
*Ombudsman: Penyelesaian Lebih Cepat daripada Proses Hukum*
Lembaga ini menegaskan bahwa fungsi Ombudsman adalah melakukan pendekatan korektif dan merangkul instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik. Pendekatan ini dianggap lebih cepat dibandingkan proses hukum yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ilustrasinya, jika ada laporan pungli di sekolah, Ombudsman akan membenahi tata administrasinya. Berbeda dengan APH yang bisa melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan prosesnya berujung pidana. Sebelum viral, sebaiknya diselesaikan lewat Ombudsman," jelasnya.
Ditekankan pula bahwa maladministrasi tidak hanya terjadi di bansos, tetapi juga dalam penegakan hukum. Ombudsman memberi contoh jika ada buron yang diketahui keberadaannya tetapi tidak ditangkap, itu bisa jadi indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
"Kami akan meminta penjelasan mengapa tidak dilakukan penangkapan. Jika tidak ada tindakan, kami akan eskalasi ke atasan hingga level Kapolda atau Kapolri," ucapnya.
*Minta Pemda Rutin Gelar Public Hearing*
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secara rutin menggelar forum public hearing atau konsultasi publik.
"Melalui forum ini, standar pelayanan bisa diperbarui. Masyarakat bisa memberikan masukan mengenai persyaratan, prosedur, durasi, hingga tata cara pengaduan," paparnya.
Forum ini, lanjutnya, penting untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan riil masyarakat. Dicontohkan, di suatu kawasan pesisir Jawa Timur, masyarakat meminta jam layanan dimulai pukul 11.00 WIB karena pagi hari mereka baru pulang melaut.
"Penyelenggara layanan harus memahami konteks kebutuhan masyarakat. Tantangan terbesar saat ini bukan sekadar kepuasan, tetapi membangun kepercayaan publik," tandasnya.
Ombudsman juga mengakui tantangan di era media sosial, di mana masyarakat seringkali lebih memilih mengadu ke platform digital daripada melalui saluran resmi. Untuk itu, Ombudsman membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai media, termasuk radio, untuk mempermudah akses pengaduan masyarakat. (*)
Tayang disini:
https://mediaonlinenasional.com/ombudsman-jatim-bakal-audit-penyaluran-bansos-soroti-potensi-maladministrasi/
---
No comments:
Post a Comment