Monday, October 13, 2025

KLARIFIKASI USTADZ TAQY MALIKI



*   Niat Awal: Ustadz Taki Malik ingin membangun Masjid Malik Al-Mulki sebagai pusat pembinaan generasi muda.
*   Pokok Permasalahan: Beliau membeli tanah seharga Rp 9 miliar dengan skema cicilan, namun mengalami keterlambatan pembayaran karena bisnis penopangnya gagal. Total yang berhasil dibayar adalah Rp 2,24 miliar.
*   Proses Hukum: Pihak penjual tanah menggugat. Putusan pengadilan akhirnya memutuskan:
    *   Pembayaran yang sudah dilakukan dikonversi menjadi kepemilikan satu kavling rumah untuk Ustadz Taki.
    *   Sisa tanah (7 kavling) beserta bangunan masjid sementara di atasnya harus dikembalikan kepada penjual.
*   Konflik di Media Sosial: Ustadz Taki kemudian menggalang dana umat (gerakan G30K). Seorang akun bernama "Nusantara" (Fahrir) menuduhnya menyelewengkan dana tersebut, disertai dengan fitnah dan hinaan personal.
*   Bantahan Ustadz Taki: Beliau membantah tuduhan penggelapan dana dan menegaskan bahwa dana G30K masih utuh. Beliau juga menyatakan ikhlas jika tanah masjid harus dikembalikan, tetapi akan mempertanggungjawabkan segala fitnah yang diterimanya secara hukum.

Ustadz Taki mengakui ada kesalahan perhitungan finansial, tetapi tidak menyesali niat baiknya untuk membangun masjid. (*)

No comments: