Tuesday, May 27, 2025

PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN LAPAK PEDAGANG PASAR BESAR KOTA PASURUAN

Senin, 26 Mei 2025
PENERTIBAN PEDAGANG PASAR DI KOTA PASURUAN 

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengambil langkah tegas dalam menata kawasan sekitar Stasiun Pasuruan yang dinilai kumuh dan semrawut akibat maraknya aktivitas pedagang kaki lima di luar area pasar.

Satpol PP Kota Pasuruan telah melakukan serangkaian upaya persuasif berupa sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di sekitar stasiun. Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang dihimbau untuk memindahkan aktivitas jual belinya ke dalam area pasar yang telah disediakan.

Namun hingga saat ini, banyak pedagang yang masih enggan untuk berpindah. Akibatnya, surat peringatan ketiga telah resmi dilayangkan kepada para pedagang. Jika himbauan dan peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, pemerintah memastikan akan segera melakukan tindakan pembongkaran demi menertibkan kawasan tersebut.

"Kawasan di sekitar stasiun terlihat kumuh, kotor, dan sering menimbulkan kemacetan," ujar salah seorang warga yang hendak menuju stasiun. Keluhan serupa datang dari banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi tersebut.

Langkah penertiban yang dimulai hari ini (Senin, 26/5/2025) merupakan upaya penegakan keadilan bagi semua, kata Walikota Adi Widowo pada apel bersama TNI, Polri, Satpol di Stasiun Pasuruan.  

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan stasiun sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Walikota Kota Pasuruan pun menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi kepentingan bersama, termasuk untuk meningkatkan ketertiban dan estetika kota. (*)

No comments: