Dialog ini membahas kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama, dari staf hingga pimpinan tertinggi. Dua narasumber, mantan pimpinan KPK Saud Situmorang dan peneliti ICW Almas Sjafrina, memberikan pandangan mereka tentang akar masalah dan penanganan kasus ini.
Penyebab Korupsi: Tata Kelola yang Lemah & Konflik Kepentingan
Menurut Saud Situmorang, potensi korupsi haji sudah terdeteksi sejak kajian KPK tahun 2010. Masalahnya bukan hanya pada kuota tambahan, tetapi pada tata kelola dan manajemen yang buruk di setiap aspek penyelenggaraan haji, seperti transportasi dan katering. Kasus korupsi kuota haji 2024, yang muncul setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20.000 jemaah, adalah puncak dari masalah ini.
Almas Sjafrina dari ICW menambahkan bahwa kasus ini bermula dari keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota. Keputusan ini dinilai sangat disayangkan karena melukai hati masyarakat yang sudah mengantre belasan bahkan puluhan tahun.
Lambatnya Penanganan KPK: Adanya "Pemain Utama" dan "Penyimpan Uang"
Kedua narasumber sepakat bahwa penanganan kasus ini oleh KPK dinilai lamban. Padahal, menurut Saud Situmorang, kasus ini relatif sederhana karena pelanggarannya sudah jelas tertera di undang-undang.
Laporan Masyarakat: Saud menjelaskan bahwa KPK biasanya memulai penyelidikan dari laporan masyarakat. Kasus ini menjadi ramai karena adanya konflik kepentingan dan melibatkan figur-figur penting, yang sebelumnya jarang terjadi pada kasus-kasus sepele di tingkat operasional.
Tantangan dalam Penyidikan: Almas menyebutkan bahwa KPK sedang mencari "juru simpan" atau pihak yang mengelola aliran uang dari praktik ini. Hal ini, bersama dengan upaya pengembalian uang oleh pihak biro perjalanan, menunjukkan adanya upaya untuk menutupi jejak korupsi.
Menurut Almas, ICW bahkan telah melaporkan dugaan korupsi lain terkait penyelenggaraan haji 2025, yaitu pungutan 0,8 riyal per jemaah untuk pengadaan katering. Praktik ini, jika terjadi pada seluruh jemaah, bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Sistem Korupsi yang Terorganisir
Saud Situmorang menegaskan bahwa korupsi haji adalah praktik sistemik yang terjadi di seluruh jajaran, dari staf hingga pimpinan tertinggi.
Tidak Cukup Pengawasan Internal: Almas mengkritik lemahnya pengawasan di Kementerian Agama. Ia menyoroti bahwa pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal seringkali tidak efektif karena adanya relasi kekuasaan.
Perlu Penguatan Lembaga Pengawas: Almas mengusulkan reformasi sistem pengawasan haji. Ia menyayangkan dihapusnya Komisi Pengawas Haji yang pernah ada, karena pengawasan eksternal dari DPR atau BPK saja tidak cukup.
Saud juga menambahkan bahwa penegak hukum perlu berhati-hati dalam menangani kasus ini karena bisa menimbulkan "kegaduhan". Namun, ia mendesak KPK untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka agar kepercayaan publik tidak menurun. (*)
Sumber:
https://youtu.be/_sN_SaQ4kYw
_
No comments:
Post a Comment