Dialog Akbar Faizal bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu 13/9/2025.
Revisi UU Pemilu Mendesak: Menko Yusril Soroti Kualitas Anggota DPR dan Politik Transaksional
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan kualitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dialog bersama Akbar Faizal, Yusril menyoroti berbagai kelemahan sistem politik saat ini yang dinilai sulit menghasilkan legislator berkualitas.
Menurut Yusril, masalah utama sistem pemilu saat ini bukan lagi pada peran DPR yang sudah kuat, melainkan pada bagaimana DPR diisi oleh individu yang cakap. Ia mengkritik praktik rekrutmen politik yang cenderung memilih figur populer, seperti kalangan selebriti, yang dinilai kurang memiliki pemahaman substansial tentang tugas legislasi dan ditempatkan pada komisi yang tidak sesuai dengan latar belakang mereka.
"Sistem yang ada sekarang ini membuat pemilu menjadi sangat transaksional," ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang telah menjadi hal yang lumrah, terutama di masyarakat yang masih memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan rendah. Ini, menurutnya, adalah ancaman serius bagi pembangunan politik bangsa.
Akbar Faizal menambahkan bahwa riset yang dilakukan lembaganya menunjukkan 99% anggota DPR terpilih merupakan hasil dari oligarki dan dinasti politik. Fenomena ini, kata Faizal, merusak demokrasi karena legislator yang terpilih cenderung bekerja untuk mengamankan kepentingan pemodal, bukan untuk rakyat.
Sebagai solusi, Yusril menekankan bahwa reformasi harus dimulai dari pembenahan partai politik. Ia mengusulkan agar undang-undang partai politik direvisi untuk memastikan adanya mekanisme internal yang lebih demokratis dan transparan dalam merekrut calon. Ini akan menghilangkan praktik oligarki dan memungkinkan terpilihnya kader-kader yang benar-benar berkualitas.
Yusril dan Faizal sepakat bahwa pemerintah memiliki peran sentral dalam mendorong reformasi ini. Yusril meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki niat progresif untuk melakukan reformasi politik dan berharap perdebatan mengenai sistem pemilu, apakah kembali ke proporsional tertutup atau tetap terbuka, dapat menghasilkan sistem yang lebih ideal bagi Indonesia.
_____________________________
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan kualitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dialog bersama Akbar Faizal, Yusril menyoroti berbagai kelemahan sistem politik saat ini yang dinilai sulit menghasilkan legislator berkualitas.
Menurut Yusril, masalah utama sistem pemilu saat ini bukan lagi pada peran DPR yang sudah kuat, melainkan pada bagaimana DPR diisi oleh individu yang cakap. Ia mengkritik praktik rekrutmen politik yang cenderung memilih figur populer, seperti kalangan selebriti, yang dinilai kurang memiliki pemahaman substansial tentang tugas legislasi dan ditempatkan pada komisi yang tidak sesuai dengan latar belakang mereka.
"Sistem yang ada sekarang ini membuat pemilu menjadi sangat transaksional," ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang telah menjadi hal yang lumrah, terutama di masyarakat yang masih memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan rendah. Ini, menurutnya, adalah ancaman serius bagi pembangunan politik bangsa.
Akbar Faizal menambahkan bahwa riset yang dilakukan lembaganya menunjukkan 99% anggota DPR terpilih merupakan hasil dari oligarki dan dinasti politik. Fenomena ini, kata Faizal, merusak demokrasi karena legislator yang terpilih cenderung bekerja untuk mengamankan kepentingan pemodal, bukan untuk rakyat.
Sebagai solusi, Yusril menekankan bahwa reformasi harus dimulai dari pembenahan partai politik. Ia mengusulkan agar undang-undang partai politik direvisi untuk memastikan adanya mekanisme internal yang lebih demokratis dan transparan dalam merekrut calon. Ini akan menghilangkan praktik oligarki dan memungkinkan terpilihnya kader-kader yang benar-benar berkualitas.
Yusril dan Faizal sepakat bahwa pemerintah memiliki peran sentral dalam mendorong reformasi ini. Yusril meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki niat progresif untuk melakukan reformasi politik dan berharap perdebatan mengenai sistem pemilu, apakah kembali ke proporsional tertutup atau tetap terbuka, dapat menghasilkan sistem yang lebih ideal bagi Indonesia.
_____________________________
Latar Belakang dan Tujuan Revisi Undang-Undang Pemilu
Diskusi ini berfokus pada perlunya merevisi Undang-Undang Pemilu dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Prof. Yusril, tujuan utamanya bukan lagi tentang memperkuat peran DPR yang sudah begitu kuat, melainkan untuk meningkatkan kualitas anggota-anggota DPR itu sendiri. Beliau setuju bahwa sistem demokrasi adalah yang terbaik, meskipun memiliki kelemahan, dan perlu terus diperbaiki agar representasi rakyat di parlemen benar-benar mencerminkan seluruh masyarakat Indonesia.
Masalah dan Tantangan Sistem Pemilu Saat Ini
Prof. Yusril dan Akbar Faizal mengidentifikasi beberapa masalah utama dalam sistem politik dan pemilu yang berlaku saat ini:
Politik Transaksional: Sistem proporsional terbuka saat ini dinilai membuat politik menjadi sangat transaksional, terutama dengan maraknya politik uang (money politics). Hal ini membuat pemilu identik dengan bagi-bagi uang di masyarakat.
Kualitas Anggota DPR: Rekrutmen anggota DPR seringkali tidak didasarkan pada kualitas, melainkan popularitas (seperti merekrut kalangan selebriti yang dianggap tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pemahaman memadai) atau kemampuan finansial. Anggota yang terpilih sering ditempatkan di komisi yang tidak sesuai dengan pemahamannya.
Oligarki dan Dinasti Politik: Hasil riset menunjukkan bahwa banyak anggota DPR terpilih adalah hasil dari oligarki dan dinasti politik, di mana jabatan diisi oleh kerabat pejabat atau orang yang dibiayai oleh kelompok oligarki.
Solusi dan Arah Reformasi Politik
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan reformasi politik menyeluruh yang harus dimulai dari pembenahan partai politik.
Sistem Pemilu: Terdapat perdebatan sengit mengenai sistem pemilu, apakah harus kembali ke proporsional tertutup atau tetap dengan proporsional terbuka. Prof. Yusril menyatakan sistem proporsional tertutup tahun 1999 lebih ideal karena dinilai menghasilkan wakil yang lebih berkualitas. Namun, ia menyadari perdebatan ini tidak mudah karena menyangkut kepentingan politik setiap partai.
Reformasi Internal Partai: Undang-Undang Partai Politik harus diubah untuk mengatur batasan masa jabatan ketua partai dan memastikan mekanisme demokrasi internal berjalan. Partai harus menjadi wadah yang demokratis dan transparan dalam menyeleksi dan merekrut calon legislatif.
Peran Pemerintah: Ditekankan bahwa reformasi ini harus didrive oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memiliki pikiran progresif dan niat baik untuk melakukan reformasi politik demi kepentingan bangsa.
Kualitas Anggota DPR Ideal
Prof. Yusril membayangkan anggota DPR yang ideal sebagai negarawan yang memikirkan masa depan bangsa, bukan hanya kepentingan pribadi atau partai.
Pendidikan dan Kapasitas: Anggota DPR minimal harus berpendidikan S1 dan memiliki wawasan, pemahaman, serta kapasitas intelektual dan politik yang memadai.
Penguasaan Bidang: Mereka harus ditempatkan di komisi yang relevan dengan keahliannya agar dapat bekerja secara efektif.
Proses Rekrutmen: Partai harus menerapkan sistem merit dalam merekrut calon, seperti yang dilakukan pada Pemilu 1999. Proses ini harus berdasarkan pengabdian, kaderisasi, dan penilaian yang objektif, bukan hanya popularitas atau uang. (*)
No comments:
Post a Comment