Sunday, September 14, 2025

LBH MUHAMMADIYAH KOTA PASURUAN




LBH Muhammadiyah Kota Pasuruan Perkuat Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Acara pengajian di Masjid Darul Arqom, Ahad 14/9/2025, Kota Pasuruan, menjadi ajang bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Kota Pasuruan untuk memperkenalkan diri dan berbagai program yang mereka tawarkan kepada masyarakat.

Komitmen dan Visi LBH Muhammadiyah

LBH Muhammadiyah, yang juga dikenal dengan sebutan LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, didirikan sebagai wujud nyata komitmen Muhammadiyah dalam menyediakan solusi atas persoalan hukum yang ada di masyarakat. Visi mereka adalah mewujudkan keadilan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi setiap orang, tanpa memandang status sosial dan ekonomi. LBH ini berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan gratis, serta menjadi mitra strategis masyarakat dalam menghadapi masalah hukum yang kompleks.

Layanan Utama LBH Muhammadiyah

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Anggi Anggoro Wati, Wakil Ketua LBH, dan timnya, ada beberapa program layanan yang ditawarkan:

  • Konsultasi Hukum Gratis: Masyarakat dapat berkonsultasi langsung di kantor LBH di PDM atau melalui telepon. Layanan ini bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu.

  • Bantuan Hukum Gratis: LBH menyediakan bantuan hukum gratis, baik dalam bentuk pendampingan di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan, seperti mediasi. Tim LBH mengedepankan pendekatan "win-win solution" dan mengutamakan edukasi.

  • Penyuluhan dan Edukasi Hukum: LBH aktif mengadakan penyuluhan hukum di berbagai tempat seperti sekolah dan organisasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah hukum.

  • Penguatan Perjuangan Kepentingan Masyarakat: LBH membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum, melakukan kajian kebijakan, dan memberikan masukan.

  • Pusat Pengaduan Masyarakat: LBH menyediakan pusat pengaduan (pusku) untuk menerima semua laporan masalah hukum, baik perdata, pidana, ketenagakerjaan, keluarga, maupun kebijakan publik.

  • Bantuan Khusus Perempuan dan Anak: LBH memiliki perhatian khusus dan menyediakan layanan bantuan hukum untuk perempuan dan anak.

Tanya Jawab dari Masyarakat

Sesi tanya jawab yang diadakan menunjukkan beragam persoalan hukum yang dihadapi masyarakat:

  1. Masalah Tanah Non-SHM: Seorang penanya menanyakan nasib tanah yang statusnya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah batas waktu yang disebutkan di media sosial. Ia khawatir tanah tersebut akan "direbut" oleh negara, terutama karena banyak masyarakat kurang mampu yang memiliki tanah dengan status tersebut.

  2. Sertifikat Rumah Ahli Waris: Penanya lain menanyakan prosedur penjualan rumah yang sertifikatnya masih atas nama suami yang sudah meninggal. Ia bertanya apakah sertifikat harus dibalik nama terlebih dahulu ke ahli waris sebelum dijual, atau bisa langsung dibalik nama dari almarhum ke pembeli.

  3. Kasus Anak Yatim: Pertanyaan ketiga mengenai anak-anak yatim yang sertifikat tanah warisan masih atas nama paman mereka yang juga sudah meninggal. Penanya ingin tahu bagaimana hak waris mereka dapat diurus.

Berikut adalah rangkuman dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi, mencakup masalah pertanahan hingga isu penggunaan ponsel pada anak.


Jawaban Atas Pertanyaan Audiens

1. Masalah Pertanahan (Non-SHM)

  • Aturan Wajib Sertifikasi: Mulai tahun 2026, semua kepemilikan tanah yang belum bersertifikat (seperti letter C atau petok) wajib diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

  • Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk mendigitalisasi data pertanahan agar seluruh informasi kepemilikan tanah di Indonesia dapat terekam secara elektronik dan mudah dicek melalui aplikasi "Sentuh Tanah".

  • Prosedur dan Biaya: Untuk mempermudah proses, masyarakat bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dikenal juga sebagai Prona. Program ini biasanya memiliki biaya yang lebih ringan dan prosesnya lebih cepat asalkan semua persyaratan lengkap.

  • Sanksi: Jika melewati batas waktu (tahun 2026), status tanah bisa terancam diakui oleh negara. Namun, jika pemilik sudah mengajukan permohonan sebelum batas waktu dan prosesnya belum selesai di BPN, biasanya ada toleransi.

2. Perbedaan Data Diri di Sertifikat

  • Solusi: Jika data seperti tahun lahir di sertifikat berbeda dengan data di KTP dan Kartu Keluarga (KK), pemilik bisa langsung datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen identitas yang sudah sinkron.

  • Prosedur Tambahan: Tergantung kebijakan BPN setempat, kemungkinan akan diminta surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, jika seluruh data identitas sudah sama, pengurusan di BPN Kota Pasuruan biasanya tidak memakan waktu lama.

  • Pergantian Sertifikat: Sekalian dengan perbaikan data, disarankan untuk mengajukan sertifikat elektronik yang lebih praktis.

3. Jual Beli Rumah Warisan

  • Status Hukum: Prosedur penjualan rumah yang sertifikatnya masih atas nama almarhum harus melalui proses balik nama kepada ahli waris terlebih dahulu. Hal ini karena orang yang sudah meninggal tidak dapat melakukan tindakan hukum, termasuk jual beli.

  • Prosedur: Ahli waris harus mengurus surat keterangan waris yang diketahui oleh desa/kecamatan atau penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama (jika waris secara Islam). Setelah itu, dokumen ini dibawa ke BPN untuk proses balik nama sertifikat.

  • Proses Jual Beli: Setelah sertifikat selesai dibalik nama ke nama ahli waris, baru bisa dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan kemudian sertifikat dapat dibalik nama ke pembeli.

4. Tanah Warisan dari Paman

  • Status Kepemilikan: Jika sertifikat tanah masih atas nama paman yang sudah meninggal dan akan diberikan kepada keponakan (misalnya suami dari penanya), maka dibutuhkan persetujuan dari ahli waris paman tersebut.

  • Prosedur: Prosesnya adalah balik nama waris terlebih dahulu dari paman ke anak-anaknya (atau cucunya, jika anak-anaknya sudah meninggal). Setelah itu, jika ahli waris ingin memberikan tanah tersebut kepada keponakan, prosesnya adalah dengan akta hibah.

  • Saran: Disarankan untuk mengurus proses ini segera, terutama untuk menghindari masalah di masa depan. Tim LBH dan notaris yang hadir bisa membantu mengurus proses ini.

5. Isu Penggunaan HP pada Anak

  • Risiko dan Solusi: Penggunaan ponsel yang berlebihan pada anak dapat menjadi masalah, namun di era digital, melarang total penggunaan ponsel juga tidak memungkinkan. Solusi yang disarankan adalah membuat aturan ketat dengan pengawasan orang tua.

  • Pengaturan Google: Orang tua bisa memanfaatkan fitur parental control seperti Pengaturan Google untuk anak-anak yang dapat membatasi akses konten sesuai umur dan aktivitas anak.

  • Mengarahkan ke Hal Positif: Alih-alih melarang, arahkan anak untuk menggunakan ponsel secara produktif, seperti mencari materi pelajaran atau tugas sekolah. Orang tua juga harus mengawasi riwayat penggunaan ponsel anak untuk memastikan aktivitasnya positif.

  • Layanan Puspaga: Untuk masalah keluarga dan anak, audiens disarankan menghubungi Ibu Minis dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang juga merupakan anggota LBH Muhammadiyah.

Tim LBH Muhammadiyah Kota Pasuruan memberikan apresiasi atas antusiasme audiens dan menyediakan kontak personal untuk konsultasi lebih lanjut.

No comments: