Friday, April 24, 2026

Menkeu Purbaya Usul Selat Malaka Berbayar, Malaysia dan Singapura Bereaksi Keras

Menteri Keuangan Purbaya memicu kontroversi diplomatik setelah melontarkan wacana untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan yang disampaikan dalam Simposium PT SMI 2026 tersebut langsung memicu penolakan tegas dari Singapura dan Malaysia, yang menilai usulan tersebut melanggar hukum laut internasional.

Penolakan Tegas Negara Tetangga

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa hak akses transit di Selat Malaka dijamin untuk semua negara. Singapura menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk mengenakan biaya tol di wilayah tersebut.

Senada dengan Singapura, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menekankan bahwa tidak ada negara yang dapat secara sepihak menentukan akses ke Selat Malaka. Menurutnya, segala kebijakan terkait selat tersebut harus melibatkan kerja sama empat negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, sesuai kesepakatan yang telah ada.

Pelanggaran Hukum Internasional UNCLOS

Secara hukum internasional, Selat Malaka diatur oleh *United Nations Convention on the Law of the Sea* (UNCLOS). Aturan ini menjamin hak lintas transit bagi seluruh kapal tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya. Sebagai salah satu arteri perdagangan dunia yang dilalui lebih dari 90.000 kapal per tahun, status Selat Malaka bukan merupakan jalur domestik yang bisa diatur secara sepihak oleh satu negara.

Wacana Menkeu Purbaya yang merujuk pada tindakan Iran di Selat Hormuz dinilai tidak relevan secara hukum dan geopolitik. Iran mengklaim kedaulatan penuh atas Hormuz, sebuah langkah yang hingga kini memicu konflik bersenjata dan tidak diakui dunia internasional.

Kritik Atas Kebocoran Anggaran Dalam Negeri

Di tengah upaya mencari sumber pendapatan baru melalui wacana tarif selat, kinerja fiskal dalam negeri justru mendapat sorotan tajam. Akun X @LambeSahamjja (24/4/2026) menyoroti sejumlah inefisiensi anggaran yang dianggap lebih mendesak untuk dibenahi, di antaranya:
 * Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak terserap maksimal.
 * Program motor listrik senilai Rp1,2 triliun yang belum terealisasi di lapangan.
 * Keterbatasan anggaran BPOM untuk sampling keamanan pangan.
 * Ketidakjelasan sumber pendanaan gaji bagi 30.000 manajer koperasi desa (Kopdes) yang baru direkrut.

Kritik publik menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan penutupan lubang kebocoran anggaran yang nyata di depan mata, daripada melontarkan ide yang tidak realistis secara hukum internasional.

Wacana pengenaan tarif di Selat Malaka dipandang sebagai cermin dari kondisi "mode survival" fiskal pemerintah yang terburu-buru. Tanpa kajian hukum internasional yang matang, pernyataan pejabat publik di forum terbuka berisiko merusak hubungan diplomatik dan kredibilitas kebijakan ekonomi Indonesia di mata dunia. Fokus utama saat ini seharusnya adalah memperbaiki tata kelola keuangan di dalam negeri sebelum memikirkan pungutan pada jalur perdagangan global. (*)

No comments: