Sebuah tamparan keras mendarat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 14 April 2026. Di tengah keriuhan prosedur hukum yang biasanya kaku dan penuh eufemisme, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Profesor Zainal Arifin, melontarkan sebuah pertanyaan yang bukan hanya menggugat nalar hukum, tapi juga nurani kebangsaan kita:
*"Sebodoh apakah kita membiarkan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu?"*
Kalimat ini bukan sekadar retorika akademis. Ini adalah kulminasi dari rasa frustrasi yang telah membusuk selama hampir tiga dekade. Zainal tidak datang untuk berbasa-basi diplomatik. Ia datang untuk menelanjangi sebuah anomali hukum yang telah dibiarkan hidup subur sejak runtuhnya rezim Orde Baru.
*Warisan yang Tak Tersentuh*
Inti persoalannya adalah **Undang-Undang Peradilan Militer**. Produk hukum tahun 1997 ini adalah artefak politik dari zaman ketika militer memiliki hak istimewa yang hampir tak tertembus hukum sipil. Saat itu, sistem memang didesain untuk memagari akuntabilitas publik.
Namun, reformasi 1998 seharusnya sudah mengubah segalanya. Tap MPR Tahun 2000 dan Pasal 65 UU TNI Tahun 2004 sudah memberikan mandat yang sangat terang benderang: anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di pengadilan umum.
Landasan hukum kita telah berputar 180 derajat, namun UU Peradilan Militer tetap berdiri kokoh sebagai benteng terakhir impunitas.
Selama hampir 20 tahun, alasan yang direproduksi oleh pemerintah dan parlemen selalu sama, berlindung di balik Pasal 74 yang menyatakan undang-undang lama tetap berlaku hingga ada undang-undang baru. Sebuah pasal transisi yang ironisnya dijadikan alasan untuk "diam di tempat" secara permanen.
*Antara "Inability" dan "Unwillingness"*
Zainal Arifin menegaskan bahwa kebuntuan ini bukan soal *inability* atau ketidakmampuan. Indonesia memiliki barisan akademisi hukum terbaik, memiliki DPR, dan memiliki pemerintah dengan sumber daya yang melimpah. Masalah sesungguhnya adalah *unwillingness*—ketidakmauan politik.
Absennya kemauan ini membawa implikasi yang nyata dan pedih bagi warga sipil. Ketika kekerasan atau pembunuhan dilakukan oleh oknum militer terhadap rakyat biasa, mereka diseret ke pengadilan militer. Di sana, hakimnya adalah militer, prosesnya sering tertutup, dan hasilnya kerap kali melukai rasa keadilan keluarga korban. Ini bukan lagi soal teori hukum di atas kertas; ini adalah praktik ketidakadilan yang direproduksi secara berulang terhadap mereka yang tak berdaya.
*Bola Panas di Meja Mahkamah*
Pernyataan keras Zainal hari ini adalah sebuah tantangan terbuka bagi Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan terus membiarkan "pekerjaan rumah" ini mengambang dalam ketidakpastian, atau akankah mereka mengambil peran sebagai katalisator perubahan?
Sidang hari ini menyadarkan kita bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara kita bernegara. Ada undang-undang yang sudah jelas kedaluwarsa dan bertentangan dengan konstitusi, namun tetap dibiarkan eksis karena ada pihak yang diuntungkan oleh situasi tersebut.
Profesor Zainal Arifin telah memberikan nama yang tepat untuk kebungkaman kita selama ini. Kini, bola panas itu ada di tangan para hakim konstitusi. Akankah kita terus memelihara "kebodohan" kolektif ini, atau akhirnya berani menuntaskan janji reformasi yang sudah lama dikhianati? (*)
No comments:
Post a Comment