Angka perceraian di Kabupaten Lamongan menunjukkan lonjakan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lamongan, tercatat sebanyak 2.525 perkara perceraian, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.857 perkara.
Mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Dari total perkara tersebut, 1.954 gugatan berasal dari istri, sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 571 perkara.
Fenomena ini didominasi oleh pasangan usia produktif, khususnya perempuan berusia 30 hingga 35 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, Musim, menyebutkan bahwa usia produktif menjadi kelompok terbanyak dalam perkara perceraian.
Menurutnya, faktor emosional yang belum stabil turut memengaruhi tingginya angka perceraian di rentang usia tersebut.
“Rata-rata yang mengajukan perceraian berada di usia 30 sampai 35 tahun. Kemungkinan dipicu kondisi emosi dan tekanan kehidupan rumah tangga,” ujar Musim, Jumat (2/1/2025).
Sementara itu, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Lamongan sepanjang 2025. Disusul oleh ketidakharmonisan rumah tangga, kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan, serta sejumlah alasan lainnya.(*)
#jandabaru #lamongan #perceraian
Sumber:
No comments:
Post a Comment