Sunday, November 02, 2025

Mahar *Cek Kosong* dan Seruan Kembali ke Sunnah Nabi


Ustadz Abdul Basith Soroti Fenomena Mas Kawin Milyaran yang lagi viral

PASURUAN, 2 November 2025 – Fenomena mas kawin atau mahar pernikahan yang fantastis kerap menghiasi lini masa media sosial, menciptakan standar baru yang memberatkan banyak pasangan. Isu inilah yang menjadi sorotan utama dalam Pengajian Ahad Pagi di Masjid Darul Arqom, Kota Pasuruan.

Mengambil sudut pandang hukum fikih, Ustadz Basith memulai kajian dengan membedah lima hukum pernikahan (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram) yang sifatnya tidak tunggal, melainkan bergantung pada kondisi individu. Namun, perhatian utama diarahkan pada perkara yang sering menjadi sumber fitnah: *Mas Kawin*.

Kritik Mahar Mewah vs. Mahar Berkah

Ustadz Basith secara terang-terangan mengangkat kasus pernikahan viral yang melibatkan mahar senilai Rp 3 Miliar. Kasus tersebut, yang berakhir pada masalah hukum karena cek mahar tersebut ternyata kosong, dijadikan contoh nyata bagaimana mengejar kemegahan justru bisa merusak kesakralan ibadah.

> "Kami kritisi (mengkaji) masalah ini. Mas kawinnya 3 Miliar Rupiah, siapa yang tidak mau? Tapi ternyata, *cek-nya kosong*," ujar Ustadz Basith, memancing respons dari jamaah.

Lebih dari sekadar isu materi, Ustadz Basith mengingatkan bahwa besarnya mahar dapat menjadi penghalang dan sumber kesulitan bagi umat Islam. Ia kemudian mengajak jamaah untuk berkaca pada praktik terbaik, yakni mahar dalam pernikahan Rasulullah SAW dan putri beliau, Fatimah Az-Zahra.

* *Mahar Nabi Muhammad SAW:* Maharnya tidak lebih dari 12,5 *Uqiyah*, yang pada kurs saat itu diperkirakan setara dengan sekitar *15 Juta Rupiah*.
* *Mahar Siti Fatimah:* Putri kesayangan Nabi ini dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib hanya dengan mas kawin berupa *baju zirah* (baju perang dari besi).

“Yang paling baik itu adalah yang paling mudah, yang tidak menyusahkan,” tegas Ustadz Basith, merujuk pada prinsip *Sunnah* bahwa mahar harus sesuai kemampuan dan tidak memberatkan.

*Batasan Usia dan Rukun Mutlak*

Selain mahar, pengajian ini juga menyinggung perkembangan hukum di Indonesia, khususnya mengenai *batas usia pernikahan*. Ustadz Basith menginformasikan bahwa saat ini batas minimal usia menikah telah dinaikkan dan disamakan, yaitu *19 tahun* baik untuk laki-laki maupun perempuan. Ia menekankan perlunya *dispensasi* pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut.

Di akhir sesi, Ustadz Basith kembali menegaskan lima *Rukun Nikah* yang harus dipenuhi:
1.  Calon Suami.
2.  Calon Istri.
3.  Wali Nikah.
4.  Dua Orang Saksi.
5.  Ijab dan Qabul.

Rukun-rukun ini, menurutnya, adalah penegak sahnya akad.

Pengajian yang dihadiri oleh warga Pasuruan ini ditutup dengan seruan moral agar umat Islam kembali menimbang berkah dalam kesederhanaan. Harapannya, pernikahan tidak lagi menjadi ajang pamer harta, melainkan fondasi kokoh untuk menyempurnakan ibadah. (*)

Catatan Tambahan Penulis:

MASKAWIN (MAHAR)

Maskawin (mahār) dalam pernikahan Islam adalah hukumnya WAJIB. Ia merupakan hak istri yang harus diberikan oleh suami sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan. Besar, bentuk, dan jenis maskawin tidak ditentukan secara kaku, yang terpenting adalah kesepakatan kedua belah pihak dan nilainya pantas serta tidak bertentangan dengan syariat.

---

1. Dasar Hukum Maskawin

Kewajiban maskawin didasarkan pada beberapa sumber hukum Islam:

*   **Al-Qur'an, Surah An-Nisa' ayat 4:**
    > "Berikanlah maskawin (mahār) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

*   **Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 237:**
    > "...Tidak ada dosa bagimu untuk menceraikan istri-istrimu sebelum kamu sentuh (campuri) dan sebelum kamu tentukan maskawinnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Itulah suatu kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan."

*   **Hadis Nabi Muhammad SAW:**
    Dari Sahl bin Sa'd, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan menyerahkan dirinya (untuk dinikahi). Lalu seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia denganku." Rasulullah bertanya, "Apa yang kamu miliki untuk dijadikan maskawin?" Laki-laki itu menjawab, "Aku tidak memiliki sesuatu pun." Rasulullah bersabda, "Berilah dia maskawin walau hanya cincin dari besi." Laki-laki itu pun berkata bahwa ia tidak memilikinya. Rasulullah bertanya lagi, "Apakah kamu hafal sebagian Al-Qur'an?" Ia menjawab, "Ya, surah ini dan itu." Akhirnya Rasulullah menikahkan mereka dengan maskawin hafalan Al-Qur'an yang diajarkannya kepada sang istri.
    (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Hukum dan Kedudukan Maskawin

Maskawin memiliki hukum **wajib** dalam akad nikah. Tanpa disebutkannya maskawin, akad nikah tetap **SAH**, tetapi suami tetap wajib membayar **maskawin misil** (maskawin yang sepadan dengan wanita seusia dan setara kedudukannya).

Dengan demikian, kewajiban maskawin tidak gugur meskipun tidak disebutkan dalam akad.

3. Jenis-Jenis Maskawin

Maskawin dapat dibagi menjadi beberapa jenis:

*   **Berdasar Waktu Penyerahan:**
    *   **Mahar Mu'aijal (Maskawin Tunai):** Maskawin yang dibayarkan segera atau sebelum akad nikah.
    *   **Mahar Mu'ajjal (Maskawin Hutang):** Maskawin yang pembayarannya ditunda hingga waktu tertentu yang disepakati. Ini diperbolehkan asalkan jangka waktunya jelas.

*   **Berdasar Nilai dan Bentuk:**
    *   **Mahar Mitsil (Maskawin Standar):** Maskawin yang nilainya disesuaikan dengan standar maskawin yang berlaku untuk wanita lain yang setara (keluarga, usia, pendidikan, dan lingkungan sosialnya). Ini digunakan jika maskawin tidak ditentukan dalam akad.
    *   **Mahar Musamma (Maskawin Yang Disebutkan):** Maskawin yang jenis dan jumlahnya disebutkan dan disepakati dalam akad nikah. Inilah yang paling umum.

*   **Bentuk Maskawin:**
    Maskawin bisa berupa:
    *   **Harta Berwujud:** Uang, emas, perak, properti, kendaraan, dll.
    *   **Jasa atau Keterampilan:** Mengajarkan Al-Qur'an (seperti dalam hadis di atas), keahlian tertentu, atau membebaskan budak.
    *   **Benda yang Memiliki Nilai:** Asalkan halal dan bermanfaat.

4. Syarat-Syarat Maskawin

Agar maskawin sah menurut syariat, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
*   **Halal:** Bukan barang haram seperti khamar atau babi.
*   **Dapat Dimanfaatkan:** Memiliki nilai manfaat dan bukan barang yang najis.
*   **Dapat Diserahkan:** Barang tersebut harus bisa diserahkan kepada istri. Tidak sah jika menjadikan sesuatu yang tidak mungkin diserahkan (misalnya, ikan di laut lepas).
*   **Diketahui dengan Jelas:** Jenis dan jumlahnya harus jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
*   **Milik Suami:** Harus menjadi hak milik suami yang sah untuk diberikan.

5. Beberapa Kasus Khusus Terkait Maskawin

*   **Jika Perceraian Sebelum Berhubungan Intim:**
    *   Jika maskawin telah ditentukan, istri berhak mendapatkan **separuh** dari maskawin yang telah disepakati (QS. Al-Baqarah: 237).
    *   Jika maskawin belum ditentukan, suami wajib memberikan **mut'ah** (pemberian penghibur) yang nilainya pantas sesuai kemampuannya.

*   **Maskawin yang Sangat Murah (Misal: Rp 500):**
    Hukumnya **sah** secara akad nikah asalkan **disepakati oleh mempelai wanita** dan tidak ada paksaan. Namun, nilai yang sangat kecil ini dianggap tidak mencerminkan nilai penghargaan dan tanggung jawab yang semestinya. Islam menganjurkan untuk mempermudah maskawin, tetapi bukan berarti meniadakan nilainya sama sekali. Maskawin haruslah sesuatu yang pantas dan bermartabat.

*   **Maskawin Berupa Ibadah (Seperti Menghafal Al-Qur'an):**
    Seperti dalam hadis, ini diperbolehkan dan bahkan memiliki nilai spiritual yang tinggi, asalkan istri benar-benar rela dan mampu menerimanya sebagai bentuk kompensasi.

*Kesimpulan Akhir*

Maskawin adalah *kewajiban suami* dan *hak istri* yang memiliki makna mendalam dalam pernikahan Islam. Ia bukan sekadar formalitas atau "harga" bagi wanita, melainkan simbol komitmen, cinta, dan tanggung jawab suami. Esensi dari maskawin adalah kemudahan dan kesepakatan, bukan membebani. Oleh karena itu, dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menetapkannya, tetapi juga tidak meremehkannya hingga kehilangan makna dan martabatnya. (*)


No comments: