Pengajian rutin Kamis Malam Jum'at di Masjid At-Taqwa Jagalan (28/5/2026) menghadirkan suasana diskusi ilmiah yang mendalam. Mengangkat tema pentingnya literasi dan sikap kritis dalam memahami hadits, acara ini dipandu oleh pemateri Ustadz Muhammad Iqbal Abdullah Anwar.
Dalam ceramahnya, Muhammad Iqbal menekankan bahwa semangat berhijrah dan kembali ke jalan Allah yang tengah marak di kalangan masyarakat harus diimbangi dengan literasi agama yang kuat. Menurutnya, menyampaikan sebuah ayat atau hadits kepada orang lain memerlukan proses verifikasi yang ketat agar tidak asal-asalan.
Pentingnya Metode *Mahfudz* dan *Makbul* dalam Tarjih
Beliau menjelaskan bahwa di dalam Muhammadiyah terdapat proses yang disebut *Tajdid* (pemurnian/pembaharuan). Salah satu cirinya adalah tidak terburu-buru mengklaim sebuah hadis hanya karena berstatus sahih secara sanad.
> "Hadis yang sudah sahih di tingkat sanad (*mahfudz*), harus dibenturkan lagi dan melewati tahapan verifikasi terakhir, yaitu konfirmasi dengan Al-Qur'an agar mencapai tingkat kemakbulan (*makbul*). Jika ada suatu narasi hadits yang bertentangan, tidak mungkin dua-duanya benar," ujar Muhammad Iqbal.
Ia juga memaparkan langkah awal dalam meneliti suatu perkara hukum melalui metode *collecting* (pengumpulan hadis), serta memisahkan wilayah hukum antara ibadah dan muamalah. Dalam urusan ibadah, kaidah dasarnya adalah dilarang (haram) kecuali ada contoh yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Sebaliknya, dalam urusan muamalah, segala sesuatu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Kritis Terhadap "Hadits Penyusup" dan Ritual Baru
Lebih lanjut, Muhammad Iqbal juga mengingatkan jama'ah agar waspada terhadap maraknya tren kreativitas berlebih dalam beribadah belakangan ini, seperti membuat-buat teks doa baru atau menentukan hitungan dzikir tertentu (hingga ratusan atau ribuan kali) yang tidak memiliki tuntunan jelas. Beliau mensinyalir hal tersebut menyerupai pola perang pemikiran (*ghozwul fikri*) sejarah masa lalu—seperti pasca-Perang Qadisiyah—yang sengaja memproduksi narasi tertentu untuk melalaikan umat Islam dari kewajiban penting lainnya, seperti menuntut ilmu dan bermuamalah.
"Kalau tuntunan Al-Qur'an itu *dzikron katsiro*, zikir sebanyak-banyaknya tanpa batasan angka. Sementara yang menggunakan angka spesifik, kita ikuti apa yang sahih dari Rasulullah setelah shalat, yaitu 33 kali," tambahnya.
Diskusi Interaktif Bersama Jamaah
Acara yang berlangsung hangat ini juga membuka sesi tanya jawab dan koreksi. Salah seorang jamaah sempat memberikan tanggapan mengenai kebolehan berdoa menggunakan bahasa Arab.
Jama'ah tadi meluruskan bahwa berdoa dengan bahasa Arab atau bahasa sehari-hari secara pribadi hukumnya sangat diperbolehkan dan baik, asalkan ditujukan langsung kepada Allah ﷻ dan tidak dijadikan sebuah templat ritual baru yang seolah-olah bersumber dari Nabi, padahal tidak ada riwayatnya.
Melalui pengajian ini, jamaah Masjid At-Taqwa Jagalan diharapkan dapat terus membangun wawasan yang besar, tidak mudah terombang-ambing oleh potongan informasi di media sosial, serta lebih teliti dan bijak dalam mempelajari sumber-sumber hukum Islam. (*)
Firnas Muttaqin
No comments:
Post a Comment