Saturday, May 02, 2026

Nasib Pilu Dapur MBG: Investasi Miliaran, Jual Emas, Hingga Terjebak "Subcon" Berlapis


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi pilar kesejahteraan anak sekolah justru menyisakan cerita kelam di balik layar. Bu Ira, seorang pengusaha kuliner berusia di atas 60 tahun, kini harus menjual perhiasan emas pribadinya demi menjaga kompor dapur tetap mengepul setelah tagihan operasional senilai lebih dari Rp1 miliar tak kunjung dibayarkan oleh pihak yayasan penyalur.

Jeratan Kontrak dan Investasi Mandiri

Kasus ini bermula saat Bu Ira tergiur ajakan oknum berinisial MI yang mengaku sebagai representasi Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan iming-iming kontrak jangka panjang, Bu Ira merogoh kocek pribadi hingga hampir Rp2 miliar untuk merenovasi restorannya menjadi dapur standar BGN di kawasan Kalibata-Pancoran.

Namun, realita di lapangan jauh dari komitmen awal. Kontrak yang ditandatangani antara Bu Ira dan Yayasan MBN ternyata memuat skema potongan yang mencekik. Dari pagu Rp15.000 per porsi, yayasan memotong "fee" sebesar Rp2.500. Bahkan, untuk porsi TK hingga SD kelas 3 yang hanya dihargai Rp13.000 oleh BGN, Bu Ira praktis hanya menerima Rp10.500 untuk biaya masak, pengemasan, hingga pengantaran.

Dana Macet di Tangan Yayasan

Hingga saat ini, sebanyak 65.000 porsi makanan telah didistribusikan ke 19 sekolah dan dikonsumsi oleh para siswa. Ironisnya, Bu Ira belum menerima pembayaran satu rupiah pun. Alasan yang diberikan pihak yayasan terus berubah-ubah, mulai dari dalih utang pengadaan wadah makan (ompreng) hingga alasan administratif ketiadaan kuitansi—padahal semua bukti diklaim telah diserahkan.

Pihak BGN sendiri menegaskan bahwa anggaran untuk dua tahap pertama (sekitar Rp700 juta) beserta dana operasional tambahan sebenarnya sudah ditransfer ke *virtual account* Yayasan MBN.

> "Kami sudah bayar. Silakan berhubungan dengan yayasan," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagaimana ditirukan oleh kuasa hukum Bu Ira, Dana Noverius.

Praktik "Subcon" dan Lemahnya Pengawasan

Investigasi mendalam mengungkapkan adanya praktik berlapis dalam pengelolaan anggaran. Yayasan MBN diduga tidak memiliki dapur sendiri dan memberikan wewenang kepada oknum internal (MI dan GR) untuk membuat perjanjian bagi hasil secara sepihak. Struktur birokrasi anggaran menjadi: *BGN → Yayasan MBN → Oknum Internal → Mitra Dapur (Bu Ira).*
Setiap lapisan mengambil potongan, namun beban kerja sepenuhnya berada di pundak mitra dapur. Akibat kemacetan dana ini, operasional sempat terhenti selama tiga hari yang menyebabkan anak-anak di 19 sekolah kehilangan hak makan bergizi mereka tanpa ada solusi cepat dari pihak terkait.

Jalur Hukum dan Fenomena "No Viral, No Justice"

Langkah hukum kini telah ditempuh melalui laporan pidana di Polres Jakarta Selatan dan persiapan gugatan perdata. Tim kuasa hukum juga mulai berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana negara tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola program MBG yang bernilai ratusan triliun rupiah. Jika pengawasan di tingkat lapisan yayasan tidak dibenahi, dikhawatirkan akan muncul "Bu Ira" lain di berbagai daerah yang menjadi korban sistem birokrasi yang tidak transparan.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi mitra, para ahli hukum menyarankan untuk mendaftar langsung melalui kanal resmi BGN guna menghindari perantara (yayasan) yang berpotensi memotong anggaran secara ilegal. (*)

*Catatan: 
Berdasarkan podcast Leon Hartono dengan kuasa hukum mitra dapur MBG — Dana Noverius. Semua pihak yang disebutkan berhak atas praduga tidak bersalah. Penyelidikan masih berjalan di kepolisian. Ini adalah fakta kasus yang sudah masuk ke ranah hukum — bukan tuduhan yang belum terverifikasi.

___

No comments: