TUBAN — Hukum qishas dalam Islam tidak semata-mata berbicara tentang hukuman terhadap pelaku pembunuhan. Di balik ketentuan tersebut terdapat prinsip perlindungan jiwa, keadilan, serta upaya menghentikan rantai balas dendam di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ustadz Saiun Ngalim dalam pengajian Kamis di Masjid Darussalam Tuban, Kamis (24/9/2026). Kajian membahas ketentuan hukum pidana dalam Islam, khususnya berkaitan dengan pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja, diyat, dan qishas.
Ustadz Saiun menjelaskan, dalam hukum Islam, pembunuhan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pembunuhan yang terjadi karena ketidaksengajaan. Qishas pada prinsipnya merupakan ketentuan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, namun pelaksanaannya bukan menjadi kewenangan individu untuk melakukan pembalasan sendiri.
Menurutnya, keluarga korban memiliki ruang dalam menentukan sikap, termasuk menerima diyat atau memberikan maaf. Karena itu, persoalan pembunuhan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau seseorang membunuh orang, lalu anak dari orang yang dibunuh tidak terima, kemudian melakukan pembunuhan terhadap keluarga pelaku, maka akan terus terjadi pembalasan,” jelasnya dalam kajian.
Ia menggambarkan bagaimana tindakan balas dendam dapat membentuk mata rantai kekerasan yang tidak berkesudahan. Satu pembunuhan dibalas dengan pembunuhan lainnya, kemudian dibalas lagi oleh keluarga berikutnya.
Karena itu, menurut Ustadz Saiun, Islam memberikan mekanisme hukum untuk menghentikan siklus tersebut. Penyelesaian perkara pembunuhan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan keputusan pribadi atau dendam keluarga.
“Tidak boleh membalas sendiri. Kalau setiap orang boleh membunuh untuk membalas pembunuhan, tidak akan selesai,” tegasnya.
Qishas Bukan Ajakan Main Hakim Sendiri
Dalam kajiannya, Ustadz Saiun juga menekankan bahwa ketentuan qishas tidak dapat dipahami sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan secara bebas.
Qishas memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri. Karena itu, penerapannya tidak boleh dilakukan oleh seseorang berdasarkan keputusan pribadi.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah menjaga keselamatan manusia dan memberikan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat.
Dengan adanya mekanisme hukum, seseorang tidak memiliki kebebasan untuk membalas kematian anggota keluarganya dengan membunuh pihak lain secara sepihak.
Selain qishas, terdapat pula konsep diyat atau kompensasi yang diberikan dalam perkara tertentu. Keluarga korban dapat memilih untuk memaafkan atau menerima diyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ustadz Saiun menilai, sikap memaafkan memiliki nilai yang tinggi. Namun, pilihan untuk menuntut hak melalui mekanisme hukum juga tidak serta-merta berarti tindakan yang dilarang.
Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang mengambil hukum ke tangannya sendiri tanpa mekanisme yang sah.
Perbedaan Pembunuhan Sengaja dan Tidak Sengaja
Ustadz Saiun juga menjelaskan adanya perbedaan konsekuensi antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan.
Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, ketentuan yang berlaku berbeda dengan pembunuhan sengaja. Salah satu bentuk penyelesaian yang dibahas adalah kewajiban membayar diyat dengan ketentuan tertentu.
Ia kemudian menguraikan ketentuan diyat berdasarkan hadis yang menjadi materi kajian, termasuk rincian jenis dan jumlah hewan ternak dalam ketentuan diyat pada masa Nabi.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki klasifikasi yang rinci dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana terhadap jiwa dan anggota tubuh.
Menghentikan Tradisi Balas Dendam
Lebih jauh, Ustadz Saiun menyoroti bahaya pembunuhan yang dilakukan atas dasar dendam.
Menurutnya, ketika pembunuhan dibalas dengan pembunuhan, persoalan tidak otomatis selesai. Justru dapat muncul konflik baru antara keluarga atau kelompok yang berlangsung secara turun-temurun.
Karena itu, keberadaan hukum diperlukan untuk memastikan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme yang jelas.
Ia mencontohkan pola konflik dalam sejarah yang menunjukkan bagaimana dendam dapat berkembang menjadi rangkaian pembunuhan antarkeluarga.
“Islam selalu membuat aturan. Ada hukum qisas, tetapi yang diperhatikan adalah bagaimana keselamatan jiwa dan masyarakat tetap terlindungi,” tuturnya.
Kajian tersebut menegaskan bahwa pembahasan qisas tidak dapat dilepaskan dari prinsip menjaga jiwa, keadilan, pemberian hak kepada keluarga korban, serta pencegahan tindakan balas dendam secara pribadi.
Melalui ketentuan qishas, diyat, dan pemberian maaf, Islam memberikan sejumlah mekanisme penyelesaian perkara pembunuhan agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan yang terus berulang di tengah masyarakat. (*)
Penulis FIRNAS MUTTAQIN
Catatan:
Diyat adalah ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban pembunuhan atau korban penganiayaan, dalam ketentuan hukum pidana Islam.
Sederhananya:
Qisas → prinsip pembalasan yang setimpal, misalnya pembunuhan sengaja dapat dikenai qisas sesuai ketentuan hukum.
Diyat → kompensasi yang diberikan kepada pihak korban sebagai bentuk penyelesaian perkara sesuai ketentuan syariat.
Maaf → keluarga korban dapat memilih memaafkan, dalam kondisi dan mekanisme yang diatur syariat.
Contohnya, dalam pembunuhan tidak sengaja, Islam menetapkan kewajiban tertentu bagi pelaku, termasuk diyat kepada keluarga korban, disertai ketentuan lain yang berbeda dari pembunuhan sengaja.
Jadi, diyat bukan sekadar “uang tebusan”, tetapi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam fikih jinayah yang berkaitan dengan perlindungan jiwa dan hak keluarga korban.
Dalam konteks ceramah Ustadz Saiun tadi, istilah yang lebih mudah untuk pembaca berita adalah “kompensasi/ganti rugi kepada keluarga korban (diyat)”.
No comments:
Post a Comment