Saturday, September 19, 2026

Pengajian Sabtu Ba’da Maghrib, Ustadz Saiun Ngalim Bahas Tobat, Keadilan, dan Larangan Memutarbalikkan Kebenaran


TUBAN — Pengajian Sabtu Ba’da Maghrib di Masjid Al Fajri Tuban, Sabtu (19/9/2026), mengangkat kajian Tafsir Jalalain Surah Al-Ma’idah ayat 39–43. Ustadz Saiun Ngalim mengajak jamaah memahami pentingnya tobat, keadilan dalam memberikan keputusan, serta bahaya memutarbalikkan kebenaran demi kepentingan tertentu.

Dalam kajiannya, Ustadz Saiun Ngalim terlebih dahulu menjelaskan kandungan Surah Al-Ma’idah ayat 39 tentang tobat setelah melakukan kezaliman.

Allah SWT berfirman:

فَمَنْ تَا بَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَ صْلَحَ فَاِ نَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Siapa yang bertobat setelah kezaliman yang dilakukannya dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam kajian, tobat tidak sekadar diucapkan, tetapi harus diikuti dengan perbaikan diri dan meninggalkan perbuatan yang salah.

Ustadz Saiun juga menjelaskan bahwa dalam persoalan yang menyangkut hak manusia, tobat kepada Allah tidak serta-merta menggugurkan hak orang lain. Karena itu, persoalan kezaliman yang berkaitan dengan harta maupun hak seseorang tetap memiliki konsekuensi terhadap pihak yang dirugikan.

Kajian kemudian dilanjutkan dengan Surah Al-Ma’idah ayat 40 yang menegaskan kekuasaan Allah atas langit dan bumi.

Allah SWT berfirman:

اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَرْضِ ۗ يُعَذِّبُ مَنْ يَّشَآءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَآءُ ۗ وَا للّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Ayat tersebut, jelas Ustadz Saiun, mengingatkan bahwa seluruh kekuasaan pada hakikatnya berada di tangan Allah. Manusia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kehidupan, tetapi tetap berada di bawah kekuasaan dan ketentuan Allah SWT.

Jangan Memutarbalikkan Kebenaran

Memasuki pembahasan Surah Al-Ma’idah ayat 41, Ustadz Saiun menjelaskan peringatan Allah kepada Rasulullah SAW agar tidak bersedih menghadapi orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran dan mereka yang menyatakan keimanan dengan lisan, sementara hati mereka tidak beriman.

Ayat tersebut juga menggambarkan perilaku sebagian orang yang gemar mendengar berita bohong serta melakukan perubahan terhadap ketentuan yang terdapat dalam kitab mereka.

Dalam penjelasan Tafsir Jalalain yang dikaji, persoalan tersebut berkaitan dengan adanya upaya mencari keputusan hukum yang lebih ringan, termasuk dalam kasus perzinaan yang melibatkan sepasang laki-laki dan perempuan yang telah menikah.

Menurut Ustadz Saiun, pelajaran penting dari ayat tersebut bukan hanya terkait sejarah umat terdahulu, tetapi juga menyangkut sikap manusia ketika menghadapi sebuah kebenaran.

Kebenaran tidak boleh dipilih hanya ketika sesuai dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sebaliknya, ketika sebuah ketentuan tidak sesuai dengan keinginan, seseorang tidak boleh kemudian mencari pembenaran dengan mengubah atau memutarbalikkan kebenaran.

Bahaya Berita Bohong dan Suap

Pada Surah Al-Ma’idah ayat 42, perhatian kajian diarahkan pada dua perilaku yang disebutkan dalam ayat, yaitu gemar mendengar berita bohong dan memakan harta yang haram.

Allah SWT berfirman:

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَ كّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِ ۗ ...

Ayat tersebut juga menyebut as-suht, yang dalam penjelasan Tafsir Jalalain antara lain dikaitkan dengan harta haram seperti uang suap.

Ustadz Saiun menekankan bahwa ketika seseorang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan, keputusan tersebut harus didasarkan pada keadilan, bukan karena uang, hubungan, kepentingan kelompok, maupun tekanan tertentu.

Allah SWT berfirman:

وَاِ نْ حَكَمْتَ فَا حْكُمْ بَيْنَهُمْ بِا لْقِسْطِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Jika engkau memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

Pesan tersebut, menurut kajian Ustadz Saiun, memiliki relevansi luas dalam kehidupan. Setiap orang yang mendapatkan amanah untuk menyelesaikan persoalan harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Kewenangan Harus Berjalan Sesuai Fungsinya

Dalam bagian akhir kajian, Ustadz Saiun mengaitkan prinsip keadilan tersebut dengan pentingnya pembagian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan membuat aturan, melaksanakan aturan, maupun memberikan keputusan harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.

Keadilan menjadi prinsip utama agar kewenangan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kajian kemudian ditutup dengan pembahasan Surah Al-Ma’idah ayat 43. Ayat tersebut menggambarkan sikap orang-orang yang meminta Nabi Muhammad SAW memberikan keputusan, padahal mereka telah memiliki Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah.

Dari rangkaian ayat 39–43 tersebut, jamaah diajak mengambil pelajaran bahwa tobat harus dibuktikan dengan perbaikan, hak manusia harus dihormati, kebenaran tidak boleh diputarbalikkan, harta haram harus dijauhi, dan setiap keputusan harus ditegakkan dengan adil.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dari kajian Sabtu Ba’da Maghrib di Masjid Al Fajri Tuban, agar nilai-nilai Al-Qur’an tidak berhenti pada pemahaman ayat, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

FIRNAS MUTTAQIN

No comments: