Sunday, December 07, 2025

Refleksi dan Tanggung Jawab Negara Atas Bencana Ekologis di Sumatera



Kediri, 5 Desember 2025 – Suara lantang seruan refleksi dan kritik terhadap kebijakan lingkungan bergema dari Masjid Husnul Khotimah Muhammadiyah, Ngadisimo, Kota Kediri, Jawa Timur, dalam Khutbah Jumat (5/12/2025). Ustadz Hermanto selaku Khatib tidak hanya mengajak jamaah untuk meningkatkan ketakwaan, tetapi juga secara khusus menyoroti bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai momentum evaluasi kolektif.

Dalam pembukaannya, khatib mengajak jamaah untuk senantiasa bertakwa sebagai benteng keselamatan. Namun, inti khutbah kemudian berfokus pada musibah yang menimpa Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang disebutkan telah merenggut lebih dari 700 jiwa dan masih ada sekitar 500 orang dalam pencarian.

"Musibah bukan sekadar peristiwa alam, ia adalah ujian, peringatan, dan cermin bagi manusia," seru khatib. Islam, lanjutnya, mengajarkan untuk menghadapi musibah dengan sabar, tawakkal, dan muhasabah (introspeksi). Ia mengutip Surat Ar-Rum ayat 41, yang menyatakan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah manusia.

*Deforestasi dan Kebijakan Kapitalis Disinggung*

Khatib secara tegas menolak pandangan yang menyebut bencana murni fenomena alam. Ia merujuk data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mencatat hilangnya 1,4 juta hektare hutan di ketiga provinsi tersebut dari tahun 2016 hingga 2025. Data lain menyebutkan 10,5 juta hektare hutan hilang di Indonesia pada periode 2002-2023.

"Bencana di Sumatera bukan hanya akibat fenomena alam, tetapi buah dari kebijakan kapitalis yang mengorbankan lingkungan dan mendholimi rakyatnya," tegasnya. Ia menyoroti kebijakan yang mengizinkan pembukaan hutan untuk pertambangan, perkebunan sawit, serta lemahnya pengawasan atas perambahan dan penebangan liar. Bahkan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkannya sebagai bukti adanya kelemahan hingga praktik ilegal yang rumit.

*Tegaskan Sumber Daya Alam adalah Milik Umum*

Dari perspektif syariat Islam, khatib menegaskan prinsip dasar bahwa sumber daya alam, termasuk tambang dan hutan, adalah **milik umum** (*milkiyah ‘ammah*) yang haram dikuasai oleh individu atau korporasi swasta. Ia mengutip kaidah bahwa kaum muslimin secara bersama berhak atas tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi).

"Negara berkewajiban mengelola tambang dan hutan untuk kemaslahatan rakyat," serunya. Pengelolaan yang membahayakan masyarakat, merusak lingkungan, atau hanya mengejar keuntungan kapitalis dinilainya sebagai pelanggaran terhadap amanah. Khatib mengingatkan sabda Rasulullah SAW, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."

*Seruan Perubahan Kebijakan dan Akuntabilitas Pemimpin*

Khatib menekankan bahwa bencana harus menjadi momentum bagi penguasa untuk mengoreksi dan meninggalkan kebijakan eksploitatif. Ia mengutip hadis tentang tanggung jawab pemimpin sebagai pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban.

"Pemimpin sebuah bangsa tidak boleh jatuh dua kali pada lubang yang sama. Bencana adalah peringatan, bukan sekadar istilah alam. Ia menghendaki perubahan arah, bukan sekadar penyesalan," pesannya lugas.

Khutbah ditutup dengan doa Al-Fatihah untuk korban bencana dan harapan agar bangsa ini dapat belajar dan keluar dari siklus bencana yang berulang. Pesan khutbah ini menegaskan peran agama bukan hanya sebagai penuntun spiritual, tetapi juga sebagai pengingat etika sosial dan lingkungan yang kritis. (*)

No comments: