TUBAN – Upaya membenahi sampah di Kabupaten Tuban kini bergerak serentak dari tingkat tapak. Melalui program ISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project)., 26 desa dan kelurahan yang tersebar di tujuh kecamatan menyusun Rencana Tindak Pengelolaan Persampahan (RTPS). Dokumen ini menjadi peta jalan yang menerjemahkan aturan nasional hingga daerah menjadi langkah nyata di tingkat desa.
Sebaran Wilayah Sasaran
Dari 26 lokasi, 24 berstatus desa dan 2 kelurahan, yakni Gedongombo dan Panyuran. Sebarannya sebagai berikut:
Cakupan ini memuat wilayah dengan karakter beragam, dari kawasan perkotaan, pesisir, dan perdesaan hingga wilayah perbukitan. Karena itu RTPS dirancang agar bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tetapi tetap berada dalam satu kerangka regulasi yang sama.
Berpijak pada 11 Lapis Aturan
Seluruh RTPS mengacu pada hirarki peraturan yang berjenjang. Di tingkat pusat, pijakannya adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya, termasuk Pasal 35 tentang peran masyarakat. Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas menetapkan target pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen. Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, Permendagri No. 33 Tahun 2010, dan Permen PU No. 03 Tahun 2013 melengkapi dari sisi perencanaan dan prasarana.
Di tingkat provinsi, ada Perda Jatim No. 9 Tahun 2022 dan Pergub Jatim No. 106 Tahun 2018 tentang Jakstrada, yang mengulang target 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan. Di tingkat kabupaten, tiga aturan menjadi rujukan utama:
PERDA Tuban No. 12 Tahun 2025, yang memuat ketentuan lembaga pengelola (Pasal 18B).
PERDA Tuban No. 10 Tahun 2025, yang mengatur tarif retribusi.
PERBUP Tuban No. 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS), yang memuat strategi peran masyarakat (Pasal 12).
Lima Langkah di Setiap Wilayah
Permendagri No. 33 Tahun 2010 Pasal 4 menjadi kerangka isi RTPS, yaitu lima langkah pengelolaan sampah:
Pemilahan: organik dan anorganik dipisahkan dari sumber.
Pengumpulan: warga membawa sampah ke TPS sementara.
Pengangkutan: sampah diangkut dengan armada pengelola.
Pengolahan: diolah menjadi kompos, biogas, atau bahan daur ulang.
Pemrosesan akhir: pembuangan akhir sesuai standar lingkungan.
Setiap desa dan kelurahan menyesuaikan lima langkah ini dengan jumlah penduduk, sarana yang tersedia, dan kesiapan kelembagaannya.
Angka Timbulan dan Gambaran Tarif
RTPS disusun berbasis angka. PERBUP Tuban No. 7 Tahun 2024 menetapkan timbulan sampah kabupaten sebesar 0,43 kg per orang per hari. Angka ini menjadi patokan untuk memperkirakan volume sampah, kebutuhan armada, dan kapasitas pengolahan di tiap wilayah.
Untuk pembiayaan, PERDA Tuban No. 10 Tahun 2025 memberi gambaran struktur tarif:
TPS3R non-UPTD: Rp1.000 untuk rumah tangga Golongan 1 (450 VA) sampai Rp10.000 untuk Golongan 4 (di atas 6.600 VA).
Layanan langsung dari sumber oleh UPTD: Rp10.000 sampai Rp50.000 sesuai golongan.
Sewa sarana: pickup Rp800.000 per unit per tahun, roda tiga Rp125.000 per unit per tahun, dan pengangkutan TPS pasar Rp30.000 per meter kubik.
Tarif ini menjadi acuan bagi desa dan kelurahan dalam merancang model layanan dan iurannya.
Tantangan: Dari Dokumen ke Kebiasaan
Setelah RTPS tersusun, tantangan berikutnya adalah pelaksanaan. Aturan sebaik apa pun tidak berjalan bila warga belum terbiasa memilah sampah dan lembaga pengelola belum siap beroperasi. Karena itu RTPS perlu diikuti penguatan kelembagaan, peraturan desa, prosedur layanan, dan sosialisasi yang berkelanjutan di tiap wilayah. Sebagai gambaran, Desa Sawir di Kecamatan Tambakboyo telah merintis lembaga pengelola sampah desa bernama LPS Fajar Bhakti sebagai pelaksana RTPS di wilayahnya.
Penyusunan RTPS di 26 desa dan kelurahan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Tuban digarap dari akar. Hirarki peraturan yang berjenjang, konsisten, dan akuntabel kini diterjemahkan menjadi rencana yang dapat dikerjakan warga, dari dapur rumah tangga sampai pemrosesan akhir.
No comments:
Post a Comment