JAKARTA – Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) yang digadang-gadang menjadi pilar ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto kini dihantam isu miring. Alih-alih menjadi solusi demokrasi ekonomi, proyek pembangunan fisik kantor koperasi tersebut diduga menjadi ajang "bancakan" dengan potensi kerugian negara mencapai Rp64 triliun.
Dugaan kebocoran anggaran ini mencuat setelah para kontraktor di lapangan mengungkapkan adanya pemotongan dana yang sangat drastis. Berdasarkan informasi dari ekonom Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Gede Sandra, anggaran yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp1,6 miliar per unit kantor desa, disinyalir hanya sampai ke tangan kontraktor pelaksana sebesar Rp800 juta atau hanya 50 persen dari nilai pagu.
Modus Operandi: "Sunat" Anggaran dan Ekonomi Rente
Dalam perbincangan di podcast Madilog Forum Keadilan bersama host Margi Syarif, Gede Sandra membeberkan modus dugaan korupsi ini. Para kontraktor daerah, khususnya di wilayah Jawa Barat, mengeluhkan margin yang sangat tipis akibat pemotongan tersebut. Meski pembangunan tetap berjalan, kualitas bangunan dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi awal (spek) karena hanya dikerjakan dengan separuh anggaran.
"Hitungannya sederhana, jika ada 80.000 unit yang ditargetkan dan setiap unit terjadi kebocoran Rp800 juta, maka potensi total kerugian negara mencapai Rp64 triliun," ungkap Gede. Saat ini, tercatat sudah sekitar 2.000 unit terbangun, yang berarti dugaan uang negara yang "ditilep" sudah menyentuh angka Rp1,6 triliun.
Praktik ini disebut sebagai bentuk ekonomi rente—mendapatkan keuntungan besar tanpa melakukan kerja produktif. Nama Agrinas muncul sebagai pihak yang dituding memegang kendali atas penunjukan langsung para kontraktor tersebut, di bawah penugasan Kementerian Koperasi.
Beban Moral di Pundak Presiden
Ironi ini terjadi di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto. Program yang seharusnya menghidupkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 ini justru terancam menjadi skandal besar jika tidak segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kritik tajam juga mengarah pada pendekatan top-down yang digunakan pemerintah. Menurut para ahli, koperasi yang sukses di dunia justru lahir dari inisiatif rakyat (bottom-up), bukan instruksi sentralistik yang rawan diselewengkan menjadi proyek pengadaan semata—mulai dari pembangunan kantor hingga impor kendaraan operasional.
Langkah Penyelamatan
Gede Sandra menyarankan agar Menteri Keuangan dan Menteri Koperasi segera melakukan amandemen peraturan dan mengevaluasi kontrak-kontrak yang berjalan. "Mendingan anggarannya disunat langsung dari negara, dikembalikan ke bendahara negara, dan direalokasikan untuk sektor strategis seperti subsidi pupuk atau energi," tegasnya.
Jika tidak ada tindakan tegas untuk membersihkan "permainan" di tingkat eksekusi, program Koperasi Desa Merah Putih dikhawatirkan hanya akan menjadi beban sejarah bagi pemerintahan saat ini dan memicu antipati publik terhadap gerakan koperasi di Indonesia. (*)
No comments:
Post a Comment