Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis delapan titik potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), di tengah lonjakan anggaran drastis dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, rilis tersebut memicu kritik tajam: Mengapa lembaga antirasuah ini hanya mengeluarkan rekomendasi administratif ketimbang melakukan tindakan hukum nyata atas indikasi penyelewengan yang sudah di depan mata?
*Sorotan Utama: Sistem Belum Siap, Anggaran Melompat 140%*
KPK mengidentifikasi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan MBG saat ini belum memadai. Ironisnya, di tengah kerapuhan sistem tersebut, anggaran program justru dinaikkan hampir dua setengah kali lipat. Temuan ini menciptakan celah lebar bagi praktik rasuah di saat sistem belum mampu membentengi uang negara sebesar Rp171 triliun tersebut.
Sesuai dengan *UU Nomor 19 Tahun 2019*, KPK memiliki mandat untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut. Namun, sejauh ini langkah KPK terhadap program MBG dinilai publik hanya sebatas fungsi pencegahan dan dokumentasi masalah, tanpa adanya pemanggilan saksi atau penggeledahan dokumen atas kejanggalan yang mulai muncul ke permukaan.
Delapan Titik Rawan yang Terabaikan
KPK mengonfirmasi adanya delapan kerawanan sistemik dalam pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN), antara lain:
1. Regulasi pelaksanaan yang lemah.
2. Mekanisme bantuan pemerintah yang tidak transparan.
3. Pendekatan terlalu terpusat pada BGN.
4. Konflik kepentingan dalam penentuan mitra pelaksana.
5. Transparansi yang minim dalam pengelolaan dana.
6. Standar dapur yang belum terpenuhi secara nasional.
7. Pengawasan keamanan pangan yang sangat minimal.
8. Absennya indikator keberhasilan yang terukur.
Realita di Lapangan: Mark-up dan Keracunan Massal
Kritik terhadap sikap "sopan" KPK semakin menguat jika melihat data lapangan. Survei publik menunjukkan sentimen negatif yang masif: *88% responden* percaya manfaat MBG lebih banyak dinikmati pejabat dan pengelola dapur, sementara hanya *6,5%* yang benar-benar dirasakan oleh anak-anak sebagai penerima manfaat.
Lebih jauh lagi, terdapat anomali belanja yang mencolok, seperti anggaran *Rp1,6 miliar untuk sikat dan semir sepatu* dengan harga tiga kali lipat dari harga pasar. Selain itu, puluhan kasus keracunan makanan telah dilaporkan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.
Kesimpulan: Dokumentasi atau Eksekusi?
KPK kini dipertanyakan apakah masih memiliki taji untuk menjalankan fungsi penindakannya. Dengan mengirimkan tujuh rekomendasi perbaikan kepada BGN, KPK seolah berharap lembaga tersebut akan "memperbaiki diri sendiri" tanpa adanya tekanan hukum.
Rakyat Indonesia saat ini tidak hanya membutuhkan laporan tahunan yang mendokumentasikan potensi korupsi. Di tengah pertaruhan anggaran ratusan triliun, keberanian KPK untuk menindak secara hukum adalah satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa lembaga ini tidak sekadar menjadi "notaris" atas masalah yang tidak pernah diselesaikan. Jika KPK hanya berhenti pada rekomendasi tertulis, kepada siapa lagi rakyat harus menggantungkan harapan atas penyelamatan uang negara?
No comments:
Post a Comment