Dunia intelijen selama ini identik dengan lorong-lorong gelap dan bisikan rahasia. Namun, pengakuan blak-blakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, dalam siniar On The Record, baru-baru ini merobek tirai tersebut. Pernyataannya bukan sekadar anekdot pensiunan, melainkan sebuah refleksi fundamental tentang pertanyaan yang menghantui setiap negara demokrasi: Siapa yang mengawasi mereka yang bekerja di wilayah yang tidak bisa diawasi?
Bekerja di Wilayah "Beyond the Law"
Esensi dari pekerjaan intelijen, menurut Ponto, adalah tindakan yang berada di luar jangkauan hukum biasa (beyond the law). Ia memberikan analogi yang tajam: jika warga biasa mencetak uang di rumah, itu adalah kriminal; namun jika negara melakukannya, itu adalah kebijakan moneter. Begitu pula dengan intelijen. Memasuki rumah tanpa izin adalah pelanggaran hukum bagi warga sipil, namun menjadi sebuah "operasi" ketika negara yang memerintahkannya.
Namun, ada kontrak sunyi yang mengerikan di sini. Tidak ada impunitas otomatis. Jika seorang operatif tertangkap, negara—melalui atasan—seringkali akan memutus rantai (deniability). Operatif tersebut akan dianggap bertindak atas inisiatif pribadi, menanggung beban hukum sendirian, sementara sistem tetap berjalan tanpa cacat di permukaan.
Bahasa Isyarat dan Perintah Implisit
Sisi paling krusial dari mekanisme ini adalah bagaimana perintah diturunkan. Dalam dunia intelijen profesional, hampir mustahil menemukan perintah tertulis yang eksplisit untuk melakukan tindakan represif. Perintah dikemas dalam ambiguitas yang disengaja.
Frasa seperti "cabut rumput teki" atau "saya tidak ingin mendengar kabar orang itu lagi" adalah sinyal. Para intelijen yang terlatih akan menafsirkan isyarat tersebut menjadi tindakan nyata, mulai dari persuasi lunak hingga tindakan paling ekstrem. Desain perintah yang implisit ini memastikan para pemegang kekuasaan di puncak piramida selalu memiliki ruang untuk mengelak dari tanggung jawab hukum (deniability).
*Kasus Andri Yunus dan Cacat Operasi*
Diskusi mengenai kapabilitas intelijen ini tak pelak bersinggungan dengan kasus kekerasan yang menimpa aktivis, seperti penyiraman air keras terhadap Andri Yunus. Analisis Ponto menarik: jika sebuah operasi dirancang secara profesional oleh negara untuk melenyapkan target, maka target tersebut seharusnya tidak akan pernah "kembali pulang."
Keberadaan korban yang masih hidup bisa diinterpretasikan dalam dua kemungkinan: ini adalah pesan teror yang sengaja dibiarkan bersisa, atau justru dilakukan oleh unsur-unsur intelijen yang tidak profesional—mereka yang memiliki akses pada kapabilitas operasional namun minim penilaian (judgment) dan pendidikan formal. Fenomena "intelijen tanpa seleksi" inilah yang disebut Ponto sebagai ancaman nyata karena ketidakterukurannya.
Stigmatisasi Kritik dan Bahaya Bagi Demokrasi
Salah satu poin paling mengkhawatirkan adalah cara pandang intelijen terhadap kelompok kritis dan LSM. Ponto mengonfirmasi bahwa pengawasan (surveillance) terhadap mereka dianggap wajar. Bahkan, muncul narasi bahwa mereka yang mempertanyakan urgensi badan intelijen dianggap telah terpapar pengaruh asing atau menjadi korban penggalangan negara lain.
Istilah "rumput teki" yang perlu dicabut adalah metafora yang berbahaya bagi demokrasi. Dalam sistem yang sehat, mengkritik kebijakan atau mempertanyakan lembaga negara adalah hak konstitusional. Menggeser kritik menjadi ancaman negara yang sah untuk "ditertibkan" adalah garis tipis yang memisahkan alat pertahanan negara dengan alat pembungkaman.
Antara Informasi dan Pengaruh
Prinsip tertinggi yang diungkapkan adalah: "Don't lie, but don't tell the truth" (Jangan berbohong, tapi jangan katakan kebenaran yang sesungguhnya). Pengakuan Ponto tentang upayanya mempengaruhi audiens dan pembawa acara dalam podcast tersebut menunjukkan bahwa setiap informasi yang keluar dari mulut seorang intelijen adalah bagian dari "operasi" itu sendiri.
Intelijen profesional adalah kebutuhan absolut negara untuk mendeteksi ancaman luar. Namun, tanpa mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang berfungsi, institusi ini sangat rentan berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk mematikan nalar kritis warganya. Di titik itulah, kita harus mulai bertanya: sejauh mana garis beyond the law boleh ditarik sebelum ia akhirnya melumat demokrasi itu sendiri? (*)
No comments:
Post a Comment