Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Meski dibentuk dengan alasan urgensi penguatan ekonomi, struktur organisasi satgas ini memicu kritik terkait potensi tumpang tindih fungsi kementerian serta beban kerja ganda para pejabatnya.
Berdasarkan beleid tersebut, Satgas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua, didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai Ketua Kedua. Jajaran Wakil Ketua diisi oleh figur-figur kunci kabinet seperti Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu), Rosan Roeslani (Menteri Investasi), dan Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Bappenas).
Persoalan Duplikasi Fungsi
Kritik utama yang muncul adalah mengenai urgensi pembentukan struktur baru di luar kabinet formal. Para menteri yang mengisi posisi strategis di Satgas ini pada dasarnya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang identik dengan mandat satgas tersebut.
Airlangga Hartarto, misalnya, sejak awal menjabat sebagai Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan kebijakan lintas sektoral. Begitu pula dengan Rosan Roeslani dan Purbaya Yudhi Sadewa yang masing-masing bertanggung jawab penuh pada investasi dan fiskal.
Muncul pertanyaan mendasar: apakah pembentukan Satgas ini merupakan pengakuan tersirat bahwa koordinasi kabinet yang ada saat ini belum berjalan efektif? Jika masalahnya terletak pada eksekusi, penambahan struktur organisasi dinilai bukan solusi yang tepat.
Sorotan terhadap Rangkap Jabatan
Posisi Prasetyo Hadi sebagai Ketua Kedua Satgas juga tak luput dari sorotan. Sebagai Mensesneg, ia sudah memikul beban administratif kepresidenan yang sangat padat. Penambahan tanggung jawab untuk menetapkan langkah strategis terintegrasi hingga evaluasi anggaran dalam Satgas Ekonomi dikhawatirkan akan memecah fokus dan energi yang terbatas.
Selain beban kerja, latar belakang Prasetyo sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menimbulkan isu tata kelola (governance). Sebagai Mensesneg yang idealnya bersifat teknokratis-administratif, keterlibatannya yang mendalam dalam kebijakan ekonomi melalui Satgas memunculkan tantangan transparansi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil murni demi kepentingan nasional, bukan kepentingan partisan.
Tantangan Fiskal dan Efektivitas
Pembentukan Satgas ini dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Hingga triwulan pertama 2026, defisit APBN telah menyentuh 0,93% dari PDB. Kondisi ini diperparah dengan penurunan outlook Indonesia menjadi negatif oleh lembaga pemeringkat internasional seperti Moody's dan Fitch, serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat tingginya harga minyak dunia.
Dalam konteks fiskal yang sempit, pasar lebih menantikan keputusan tegas dan konsistensi kebijakan dibandingkan penambahan lapisan birokrasi baru. Sejarah mencatat, Indonesia memiliki tradisi panjang pembentukan satgas yang sering kali meredup tanpa laporan hasil yang konkret kepada publik.
Kini, beban pembuktian berada di tangan pemerintah. Publik menanti apakah Satgas ini benar-benar akan menjadi mesin percepatan atau justru menjadi hambatan birokrasi baru yang terjebak dalam rentetan rapat koordinasi tanpa eksekusi nyata di lapangan. (*)
Firnas Muttaqin
No comments:
Post a Comment