Sebuah kasus memilukan di Jambi kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang, di mana dua pelakunya adalah oknum polisi aktif. Ironisnya, tiga polisi lain yang berada di lokasi justru hanya menonton, tidak memberikan pertolongan, bahkan ikut memindahkan tubuh korban setelah kejadian.
Hukuman yang Mencederai Rasa Keadilan
Dalam sidang etik yang telah digelar, dua pelaku utama pemerkosaan memang telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, gelombang protes publik muncul akibat ringannya hukuman bagi tiga oknum polisi lainnya yang membiarkan kejahatan tersebut terjadi. Ketiganya hanya dijatuhi hukuman berupa permintaan maaf dan isolasi selama 21 hari—sebuah sanksi yang dianggap banyak pihak sebagai "liburan berbayar" ketimbang hukuman setimpal bagi aparat penegak hukum.
Ketidakadilan ini disoroti tajam oleh Mahfud MD. Dalam sebuah pernyataan di podcast, ia secara eksplisit menyebut fenomena ini sebagai bentuk nyata dari code of silence atau kode etik tutup mulut di internal kepolisian. "Polisi memperkosa dan disaksikan oleh polisi lain yang hanya menonton, tidak menolong, bahkan ikut menggotong korban untuk dibuang. Dan hukumannya hanya minta maaf dan 21 hari isolasi. Itu yang disebut code of silence menutup institusi," tegas Mahfud.
Pelanggaran Hukum di Balik Seragam
Secara legal, tindakan membiarkan kejahatan serius terjadi di depan mata merupakan pelanggaran berat. Polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak demi keamanan masyarakat. Dalam KUHP baru, pasal pembiaran menempatkan pelaku dalam kategori pelanggaran serius. Namun, pada praktiknya, tindakan tersebut hanya diproses secara administratif lewat jalur etik, bukan pidana.
Kasus ini menjadi antitesis dari janji reformasi Polri yang tengah digaungkan pemerintah. Di satu sisi, proses rekrutmen seperti Akpol diklaim semakin transparan dan bebas titipan. Namun di sisi lain, realita di lapangan menunjukkan bahwa sistem masih cenderung melindungi "orang dalam" ketika terjadi pelanggaran moral dan hukum yang bersifat sistemik.
Korban Tanpa Kuasa
Kepedihan semakin mendalam karena korban bukanlah berasal dari kalangan berpengaruh atau keluarga pejabat. Tanpa koneksi "orang dalam", keluarga korban terpaksa mencari bantuan hukum dari pengacara publik seperti Hotman Paris demi mendapatkan atensi. Kondisi ini memicu kekhawatiran: berapa banyak kasus serupa di luar sana yang terkubur karena korban tidak memiliki keberanian atau akses untuk melawan institusi yang melindungi pelakunya?
Publik kini menuntut empat langkah nyata:
1. Proses pidana transparan terhadap pelaku utama pemerkosaan (PTDH saja tidak cukup).
2. Penjeratan pidana bagi tiga polisi yang membiarkan kejahatan, bukan sekadar sanksi etik.
3. Penjelasan publik yang konkret dari Polda terkait dasar pengambilan keputusan sanksi.
4. Penghentian penggunaan istilah "oknum" jika pelanggaran dilakukan secara kolektif dalam satu kejadian.
Kesimpulan
Sebuah negara diukur dari cara ia memperlakukan warganya yang paling tidak berdaya. Ketika seorang remaja 18 tahun dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindunginya, hukuman 21 hari isolasi bagi para pembiar bukan hanya penghinaan bagi korban, tetapi juga bagi akal sehat publik. Pertanyaan besar yang tersisa kini bukan lagi soal ringannya hukuman, melainkan apakah Polri memang benar-benar ingin berubah atau hanya ingin terlihat seolah-olah berubah. (*)
No comments:
Post a Comment