Pasuruan, – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan menggelar pelatihan pengelolaan sampah di Pendopo Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, pada Selasa (7/10/2025). Acara ini diselenggarakan sebagai respons terhadap volume sampah harian Kota Pasuruan yang mencapai angka kritis, yakni 110 ton per hari, yang saat ini menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blabongan.
Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kader lingkungan, penggiat lingkungan, dan ibu-ibu PKK Kelurahan Kandangsapi. Hadir pula Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, M Mahfudz, serta Andi Priyawan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Nanang Rosiadi penggiat lingkungan setempat.
TPA Blandongan Mencapai Kondisi Kritis
Dalam sambutannya, Nurul Iksan dari DLHKP menekankan urgensi pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat.
"Bapak-Ibu perlu ketahui, sampah yang masuk ke TPA Blabongan tiap hari itu sebanyak kurang lebih 110 ton per hari. Lokasi TPA sekarang sudah seperti gunung, Pak. Mungkin tingginya sekitar hampir 15 meter," ungkap perwakilan DLHKP.
Pelatihan ini bertujuan utama untuk:
Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengolahan sampah organik dan non-organik.
Mendorong Peran Aktif masyarakat dalam mengolah sampah secara mandiri sehingga dapat mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA.
Sekretaris Kelurahan Kandangsapi, Eki Hermawan, menyambut baik inisiatif ini, terutama mengingat tingginya partisipasi warganya dalam kegiatan lingkungan. "Peserta kita ini aktif sekali, bapak-bapak dan ibu, pada saat kegiatan Program Komunitas Iklim tahun 2025," ujar Eki. Ia juga menyinggung keaktifan Bank Sampah Arjuna Karga di wilayah tersebut yang sempat menjadi sorotan saat penilaian Adipura.
Dukungan Anggaran dan Peraturan Daerah dari Komisi III DPRD
Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, M Mahfudz, menyatakan Komisi III fokus mendukung program pengelolaan sampah. Ia menyoroti bahwa permasalahan sampah telah menjadi masalah nasional, bahkan Presiden menargetkan pengelolaan sampah harus selesai.
A. Strategi Zero Waste dan Anggaran
DPRD berkomitmen mendukung program Zero Waste (Nihil Sampah) melalui beberapa langkah, termasuk:
Pengadaan Tempat Sampah: Pemerintah menyiapkan tempat sampah di lokasi yang tepat.
Dukungan Petugas Kebersihan: Memberi dukungan bagi petugas satgas kebersihan (Satpel) meskipun gaji yang diberikan masih terbatas (sekitar Rp500.000 per bulan).
Anggaran Infrastruktur: Komisi III telah menganggarkan lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2026 untuk pembelian alat pengolahan sampah modern.
Penerapan 3R: Mendorong penerapan Reduce (mengurangi, misalnya dengan tidak menyediakan kantong plastik di toko), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).
B. Inisiasi Perda dan Pendirian UPT
Mahfudz juga menyoroti hambatan regulasi dan bisnis yang harus diatasi:
Perbaruan Perda: DPRD berencana memperbarui Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang dianggap sudah tidak relevan.
Perda Aneka Usaha: Komisi III berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Aneka Usaha. Perda ini penting karena DLHKP sebagai dinas pemerintah tidak diperbolehkan berbisnis atau menjual hasil daur ulang sampah secara mandiri.
Pendirian UPT (Unit Pelaksana Teknis) Aneka Usaha yang diwadahi Perda ini akan memungkinkan hasil karya pengolahan sampah DLH memiliki wadah legal untuk dijual, seperti yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mahfudz berharap sumbangsih dari warga Kandangsapi tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi berlanjut menjadi masukan bagi DPRD mengenai dukungan program yang lebih spesifik. Ia mencontohkan hasil pengolahan Bank Sampah yang di beberapa wilayah mampu menghasilkan omzet hingga Rp1 juta per minggu.
Mahfudz berharap agar peserta dapat mengimplementasikan teknik pembuatan kompos di rumah tangga masing-masing demi mewujudkan lingkungan Kota Pasuruan yang lebih bersih dan bebas dari sampah.
Sesi Tanya Jawab Pelatihan Sampah: Warga Kandangsapi Soroti Harga Jual dan Pungutan Satpel
Sesi tanya jawab dalam pelatihan pengelolaan sampah di Kelurahan Kandangsapi berlangsung dinamis, menyoroti tantangan nyata yang dihadapi para kader lingkungan dan petugas kebersihan di tingkat RW.
Sejumlah peserta, yang merupakan penggiat lingkungan dan direktur Bank Sampah, menyampaikan kritik konstruktif dan usulan kepada DLHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan) dan Anggota DPRD yang hadir.
1. Kinerja Bank Sampah vs. Harga Jual dan TPS 3R
Seorang penggiat lingkungan, Sofyan, menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang kembali diadakan setelah lama terhenti, namun langsung menyoroti masalah utama yang membuat semangat warga luntur: harga jual sampah yang tidak bagus.
"Pengolahan sampah di Kandangsapi sudah bagus, cuma harga jualnya tidak bagus. Sampah yang sudah dipilah—plastik, kertas, logam, kaca—itu yang dikelola hanya yang botol-botol tua," ujar Sofyan.
Ia mendesak agar TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dianggarkan oleh pemerintah harusnya yang mengelola sampah, bukan hanya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) biasa. Menurutnya, TPS 3R harus dilengkapi mesin, sehingga hasil olahan sampahnya memiliki nilai jual tinggi dan mampu bersaing dengan harga pabrik.
Isu Pemilahan dan Keberlanjutan
Sofyan juga mengusulkan agar program tidak hanya menyentuh kader lingkungan yang sudah punya kesadaran, tetapi langsung menyasar ke tingkat RT agar materinya mengena langsung ke rumah tangga.
Ia juga meminta kejelasan mengenai sisa sampah (residu) yang tidak bisa diolah dan mendorong DLHKP untuk berinovasi seperti yang dilakukan Bank Sampah di daerah lain (contoh: Maggot, Eco-brick, dan kompos kering).
2. Pungutan Retribusi yang Membebani Satpel
Isu paling mendesak disampaikan oleh Hari dari RW 2, yang menyoroti adanya dugaan pungutan retribusi yang membebani petugas kebersihan (Satpel/Satgas Pelaksana).
Masalah: Hari menjelaskan bahwa Satpel yang bertugas membuang sampah ke pasar (atau tempat tertentu) dimintai retribusi sebesar Rp50.000 per bulan.
Dampak: Pungutan ini sangat memberatkan Satpel karena insentif bulanan yang mereka terima dari partisipasi warga (misalnya Rp200.000) terpotong signifikan oleh retribusi tersebut.
Permintaan: Hari meminta klarifikasi kepada DLHKP apakah memang ada kebijakan retribusi resmi yang dikenakan kepada Satpel di lokasi pembuangan sampah pasar, mengingat sempat ada informasi bahwa retribusi tersebut ditiadakan.
3. Usulan Pengembangan dan Kesejahteraan Ekonomi
Peserta lain menyoroti potensi ekonomi yang belum tergarap maksimal di Bank Sampah Kandangsapi:
Kebutuhan Off-taker (Pembeli): Bank Sampah di Kandangsapi membutuhkan pembinaan dan koneksi ke perusahaan atau off-taker besar yang membutuhkan olahan sampah, mencontoh Bank Sampah di Jawa Timur yang bekerja sama dengan Unilever.
Integrasi Program: Diusulkan adanya integrasi program sampah dengan program Ketahanan Pangan (perikanan/komposting) yang sudah dimiliki RW, sehingga sampah dapat menjadi sumber daya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
Fokus Ekonomi: "Intinya, ada enggak prospek ekonomis sehingga warga ini bisa membuka kreasi, juga mendapatkan tambahan dari hasil pengelolaan ini? Tidak hanya sekedar pengelolaan tapi ada rutinitas untuk tambahan penghasilan," tanya Hari.
Tanggapan DLHKP dan DPRD
Perwakilan DLHKP mengakui bahwa:
Anggaran Terbatas: Anggaran pembinaan pengelolaan sampah memang sering terbatas di tahun-tahun sebelumnya, sehingga kegiatan tidak bisa maksimal dan merata. Namun, tahun ini ada dukungan anggaran perubahan yang lebih besar.
Keterbatasan SDM: Pembinaan di TPS 3R memang belum maksimal karena keterbatasan sarana dan personel.
Anggota DPRD M Machfudz mencatat masalah retribusi Satpel dan berjanji akan menindaklanjuti. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pengadaan mesin pengolahan sampah yang canggih agar hasil daur ulang memiliki nilai jual tinggi, sejalan dengan usulan para penggiat lingkungan.
Warga Diajarkan Membuat Pupuk Organik Cair Super Cepat dengan Mikroba Hutan
Pelatihan pengelolaan sampah di Kelurahan Kandangsapi dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis oleh narasumber, seorang penyuluh pertanian (Andi Priyawan) dan penggiat lingkungan yang bertugas di Kota Pasuruan sejak 2007. Dalam sesinya, Andi Priyawan membagikan rahasia pengolahan limbah organik yang cepat dan efisien, berlandaskan prinsip ilmiah.
Beliau menekankan bahwa pengelolaan limbah tidak sekadar menumpuk sampah di komposter, melainkan harus memenuhi syarat tertentu agar limbah terurai secara sempurna dan cepat, yaitu keseimbangan C:N Ratio (Karbon dan Nitrogen) serta kelembaban.
Rahasia Kecepatan Penguraian: Mikroba Interactive System (MIS)
Andi Priyawan memperkenalkan pengembangan mikroba unggulannya yang dinamakan MIS (Mikroba Interactive System). Kecepatan kerja MIS diklaim dua hingga tiga kali lebih cepat dari mikroba standar (seperti EM4) dan diambil langsung dari tanah hutan.
"Mikroba dari hutan lebih lengkap, lebih ganas, dan bisa memulihkan tanah perkotaan yang sudah miskin unsur hara," jelas Priawan.
Formula Pupuk Organik Cair (POC) Booster
Untuk mengaktifkan MIS, diperlukan makanan dan lingkungan yang tepat. Andi membagikan resep sederhana untuk membuat POC Booster yang berfungsi sebagai nutrisi bagi mikroba:
| Bahan (Sumber N/Karbon) | Fungsi |
| Dedak Halus (atau Banyuleh/Leri jika encer) | Sumber Karbon |
| Telur (2 butir) (atau Air Cucian Ikan/Kepala Ikan) | Sumber Nitrogen (Protein B) |
| Molase (atau Gula Pasir/Gula Merah) | Sebagai sumber energi/karbohidrat |
| Air Kelapa | Sebagai Booster (pemacu) untuk meledakkan populasi mikroba |
Proses Pembuatan: Semua bahan dicampurkan dan difermentasi secara anaerobik (tertutup tanpa oksigen) selama 14 hari. Tutup wadah harus diberi sedikit lubang agar gas tidak meledak.
Pemanfaatan MIS dan Penghematan Biaya
Pemanfaatan mikroba MIS ini sangat beragam dan dapat menghemat biaya pondok atau rumah tangga:
Pengurai Lignin/Selulosa: Digunakan untuk mempercepat penguraian kompos daun, kulit buah, hingga batang pisang.
Probiotik Unggas dan Perikanan: Mikroba pengurai yang biasa dimanfaatkan rayap untuk mencerna kayu, kini dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pencernaan ayam dan bebek, menghemat biaya pembelian probiotik komersial.
Penghematan Pupuk Kimia: Aplikasi POC ini pada tanaman pertanian (seperti padi) dapat menghemat penggunaan pupuk kimia hingga 50%.
Usulan Bank Sampah Organik dan Infrastruktur Wajib
Andi juga mengusulkan agar fokus pengelolaan sampah tidak hanya pada sampah anorganik (plastik, kertas, kaca) tetapi juga pada Sampah Organik.
Ia mengusulkan dibentuknya Bank Sampah Organik di tingkat RW sebagai titik kumpul komunal sementara untuk daun, kulit buah, dan sampah dapur, sebelum diolah menjadi pupuk.
Pencacah Wajib: Priawan menekankan bahwa mesin pencacah adalah poin pertama dan wajib dalam pengolahan sampah organik skala besar, seperti yang telah disampaikan oleh Anggota DPRD sebelumnya.
Penekanan Ekonomi:
Dengan mengolah sampah organik secara mandiri, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi ganda: penghematan (tidak perlu membeli pupuk kimia) dan pendapatan (dari penjualan hasil pertanian sehat, seperti "padi sehat" atau hortikultura).
Setelah pemaparan teknis, sesi dilanjutkan dengan demonstrasi praktik pembuatan POC dan pengolahan limbah organik kepada para peserta.
Penggiat Lingkungan Kandangsapi Desak Revitalisasi Bank Sampah: Harga Jual Anjlok dan Polusi Pembakaran Residu
Diskusi dalam pelatihan pengelolaan sampah di Kandangsapi memanas dengan kritik langsung dari penggiat lingkungan, Sofyan, yang menyoroti masalah harga jual sampah daur ulang dan urgensi pendirian Bank Sampah di setiap RW.
Sofyan, yang juga merupakan Direktur Bank Sampah Arjuna, menegaskan bahwa untuk mencapai hasil maksimal, setiap RW harus memiliki Bank Sampah. Hal ini penting agar proses pemilahan, pencatatan, dan pengolahan (seperti pengolahan sampah cair) dapat dilakukan di tingkat yang paling dekat dengan sumbernya.
Harga Sampah Anjlok dan Skema 70-30
Sofyan menyoroti kondisi terkini harga jual sampah daur ulang yang mengalami "terjun bebas", khususnya untuk plastik. Ia membandingkan harga saat ini dengan masa lalu:
Sampah Bersih: Sampah yang sudah dipilah dan diremas (diremes) yang dulu bisa dihargai hingga Rp3.000 per kilogram, kini harganya jauh lebih rendah.
Keunggulan Bank Sampah: Meskipun harga turun, Bank Sampah yang menerapkan sistem bagi hasil 70% untuk penyetor dan 30% untuk kas operasional tidak akan merugi. Persentase 30% yang masuk ke kas membuat Bank Sampah tetap stabil dan mendapat keuntungan, berbeda dengan pengepul biasa.
Perbedaan Pasar: Ia mencatat perbedaan signifikan antara Bank Sampah Arjuna di bawah DLHKP dengan pengepul swasta di Pasuruan. Barang yang tidak laku di pengepul (seperti styrofoam, spons, atau karung) tetap laku jika disetor ke Bank Sampah DLHKP karena adanya dukungan dan jaringan yang lebih luas.
Masalah Sungai, Pembakaran, dan Satgas Pengawas
Selain masalah ekonomi, peserta juga mengangkat isu lingkungan yang meresahkan:
Sungai Kotor: Sofyan, yang mengaku sebagai pelaku saham (pengawas) kebersihan lingkungan, menceritakan pengamatannya di Sungai Gunggung yang penuh sampah meskipun sudah dipasang jaring. Ia menyimpulkan bahwa perilaku buang sampah sembarangan masih tinggi.
Bahaya Pembakaran: Sofyan mengingatkan bahaya serius dari pembakaran sampah anorganik, terutama plastik, yang menghasilkan asap berbahaya. Ia mencontohkan kasus kerabatnya yang sakit sesak napas setelah terjadi pembakaran sampah. Ia meminta agar warga diingatkan bahwa membakar sampah, terutama yang mengandung unsur plastik, tidak boleh dilakukan.
Usulan Satgas Pengawas: Seorang peserta lain (Firnas) mengusulkan agar DLHKP atau Kelurahan mengalokasikan anggaran untuk membentuk Satgas di tingkat RT/RW yang bertugas mengawasi dan mencegah warga membuang sampah sembarangan di sungai atau melakukan pembakaran. Usulan ini diharapkan dapat mengisi kekosongan penegakan aturan yang saat ini tidak menerapkan denda langsung.
Kritik Terhadap BSI dan Standarisasi Harga
Di akhir sesi, perwakilan peserta memberikan masukan yang tegas kepada Bank Sampah Induk (BSI), yang merupakan kepanjangan tangan DLHKP di bidang kebersihan:
Transparansi dan Audit Internal: BSI diminta melakukan introspeksi terkait proses pengambilan dan pengurusan sampah agar tidak ada yang "tidak sesuai dengan keinginan BSI" (dugaan ketidakberesan dalam penarikan dan harga).
Standar Harga Jual: BSI didesak untuk menetapkan standar harga yang stabil dan berkelanjutan. Harga yang tidak standar akan membuat warga enggan menjadi anggota dan menganggap Bank Sampah tidak profesional.
Seluruh masukan dan kritik ini diterima oleh perwakilan DLHKP dan Anggota DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan dukungan anggaran dan kebijakan yang lebih efektif di masa depan. (*)
No comments:
Post a Comment