Pages

Thursday, August 21, 2025

Majelis Tarjih Muhammadiyah : Status Mahram Anak Angkat dalam Kajian di UMS



SURAKARTA – Kajian rutin *Tarjih* yang diselenggarakan secara online di TVMu oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis pagi (21/8/2025) membahas topik yang relevan dan sering menjadi persoalan di masyarakat: praktik penerapan mahram bagi orang tua asuh yang tidak memiliki hubungan darah dengan anak asuh. Kajian yang berlangsung di lingkungan kampus ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Imron Rosadi.

Ustadz Imron, yang mewakili Majelis Tarjih, menjelaskan bahwa topik ini kerap ditanyakan oleh masyarakat, khususnya ketika anak angkat beranjak dewasa dan batasan interaksi sehari-hari menjadi sebuah tantangan. 

"Banyak orang yang secara kebetulan belum diamanahi Allah untuk memiliki keturunan, kemudian mengangkat atau mengambil bayi. Nah, bagaimana pandangan Muhammadiyah ketika anak asuh ini sudah dewasa?" ujarnya.

---

*Tiga Sebab Hubungan Mahram*

Ustadz Imron mengawali penjelasannya dengan mengurai tiga sebab utama yang melahirkan hubungan mahram, yaitu:
1.  *Mahram sebab keturunan (nasab)*: Meliputi tujuh golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 23, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari ayah dan ibu, serta keponakan.
2.  *Mahram sebab sesusuan (radha'ah)*: Berlaku bagi seseorang yang menyusu pada ibu yang bukan ibu kandungnya. Ustadz Imron menekankan bahwa agar hubungan ini berlaku, anak harus benar-benar mengonsumsi air susu, bukan sekadar menyusu pada puting yang tidak mengeluarkan air susu.
3.  *Mahram sebab pernikahan (mushaharah)*: Terjadi karena ikatan perkawinan, seperti mertua atau menantu.

---

*Solusi Hukum bagi Anak Angkat Tanpa Hubungan Darah*

Ustadz Imron menjelaskan, pada dasarnya, anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah atau sesusuan dengan orang tua asuh *bukanlah mahram*. Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah sama seperti orang lain pada umumnya, di mana batasan aurat harus tetap dijaga.

Namun, ia menambahkan bahwa karena orang tua dan anak asuh tinggal bersama dalam waktu yang sangat lama, penerapan hukum secara ketat akan menimbulkan *_masyaqah_* atau kesulitan. Oleh karena itu, Majelis Tarjih memberikan solusi terbaik melalui analogi atau *qiyas* berdasarkan Surat An-Nur ayat 31.

"Ayah asuh bisa diibaratkan seperti orang yang tidak memiliki nafsu terhadap anak asuhnya karena hubungan ayah-anak yang selama ini berlangsung. Hal ini berlaku pula sebaliknya, di mana ibu asuh dapat diibaratkan seperti pelayan laki-laki yang tidak bernafsu," terang Ustadz Imron. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya sikap kehati-hatian (*ikhtiyat*) untuk menjaga hubungan yang murni dan terhindar dari fitnah.

---

*Tanya Jawab Seputar Isu Kontemporer*

Sesi tanya jawab menghadirkan berbagai pertanyaan kompleks dari peserta.
*   *ASI Donor*: Terkait pertanyaan tentang donor ASI, Ustadz Imron menegaskan bahwa *mahram* sesusuan terjadi jika anak benar-benar mengonsumsi air susu. Ia juga menekankan pentingnya mendokumentasikan donor ASI untuk menghindari masalah pernikahan di masa depan.
*   *Pernikahan Misanan*: Secara hukum, pernikahan dengan saudara misanan (*sepupu*) diperbolehkan. Namun, secara ilmu biologi dan kedokteran, hal ini berisiko meningkatkan kecacatan pada keturunan. "Kita terima itu sebagai takdir, tapi secara ilmu diusahakan hubungan darahnya yang jauh," katanya.
*   *_Surrogacy_ (Ibu Pengganti)*: 
>Surrogacy, atau ibu pengganti, adalah sebuah prosedur medis di mana seorang wanita (ibu pengganti) mengandung dan melahirkan bayi untuk orang lain atau pasangan yang tidak dapat melakukannya sendiri. Dalam konteks surrogasi, wanita ini biasanya menjalani kehamilan melalui fertilisasi in vitro (IVF) dan kemudian menyerahkan hak asuh bayi kepada pasangan yang dituju. 

Menanggapi kasus kontemporer tentang _surrogacy_, Ustadz Imron menjelaskan bahwa seorang anak memiliki hubungan *mahram* dengan ibu pengganti yang mengandungnya, karena mereka berasal dari satu rahim. Hubungan mahram juga berlaku antara anak yang dilahirkan melalui surrogacy dengan anak kandung ibu pengganti.
*   *Transfusi Darah*: Berbeda dengan ASI, transfusi darah tidak menciptakan hubungan *mahram* karena darah tidak dikonsumsi layaknya air susu, dan penerimanya umumnya bukan anak kecil yang dinutrisi.

Secara keseluruhan, kajian ini memberikan pemahaman mendalam tentang fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam konteks sosial yang semakin kompleks. (*)

Penulis: Firnas Muttaqin 
Rabu, 20/8/2025

https://www.youtube.com/live/B2oFSPyFm_0?si=deatTEjYEfOvumVZ
___

No comments:

Post a Comment